Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan telah lama menjadi persoalan laten dalam hubungan industrial di Indonesia. Dalam banyak kasus, dokumen pendidikan milik pekerja dijadikan “jaminan” untuk mempertahankan hubungan kerja, terutama pada sektor-sektor dengan posisi tawar pekerja yang relatif lemah. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi etika maupun perlindungan hukum.
Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 menjadi langkah penting pemerintah dalam merespons praktik tersebut. Meskipun secara hierarki bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, surat edaran ini memiliki fungsi strategis sebagai pedoman administratif dan arah kebijakan pengawasan ketenagakerjaan.
Posisi Hukum Penahanan Ijazah Sebelum SE Menaker
Sebelum terbitnya SE ini, tidak terdapat pengaturan eksplisit dalam undang-undang ketenagakerjaan yang secara khusus melarang penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja) lebih banyak mengatur aspek hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dalam praktik, penahanan ijazah sering ditempatkan dalam ranah perjanjian kerja. Perusahaan berargumen bahwa penyerahan dokumen dilakukan atas dasar kesepakatan. Namun, dalam perspektif hukum perdata, validitas suatu perjanjian tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan, tetapi juga harus memenuhi syarat kausa yang halal serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1320 KUH Perdata).
Di sinilah letak problemnya: dalam banyak kasus, kesepakatan tersebut terjadi dalam kondisi ketimpangan posisi tawar, sehingga berpotensi menimbulkan klausul yang merugikan pekerja.
Substansi Utama SE Menaker
SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 menegaskan bahwa pemberi kerja tidak diperkenankan mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Penegasan ini penting karena memberikan arah yang jelas bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Selain ijazah, cakupan dokumen pribadi yang dimaksud umumnya mencakup dokumen penting lain seperti sertifikat kompetensi atau dokumen identitas tertentu. Prinsip dasarnya adalah bahwa dokumen pribadi merupakan hak individual yang tidak sepatutnya berada di bawah penguasaan pihak lain tanpa dasar yang sah.
SE ini juga menekankan tanggung jawab pemberi kerja apabila dalam kondisi tertentu menyimpan dokumen milik pekerja. Tanggung jawab tersebut mencakup aspek keamanan serta kewajiban untuk mengembalikan dokumen dalam kondisi utuh.
Namun perlu digarisbawahi, karena bentuknya adalah surat edaran, ketentuan ini lebih bersifat normatif administratif dan belum secara langsung memuat sanksi hukum baru. Penegakan tetap merujuk pada kerangka hukum yang sudah ada.
Pengecualian yang Terbatas
SE Menaker memberikan ruang pengecualian yang sangat terbatas, yakni dalam hal penyerahan dokumen berkaitan dengan pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan. Dalam konteks ini, penyerahan dokumen harus:
- Didasarkan pada perjanjian kerja tertulis;
- Berkaitan langsung dengan pembiayaan yang diberikan oleh pemberi kerja;
- Memuat ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Secara praktik, skema ini sering dikenal sebagai ikatan dinas. Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa penggunaan ijazah sebagai “jaminan” tetap harus proporsional dan tidak boleh melanggar prinsip perlindungan hak dasar pekerja.
Alternatif yang lebih selaras dengan prinsip hukum perdata sebenarnya adalah pengaturan ganti rugi atau penalti kontraktual tanpa harus menahan dokumen pribadi.
Implikasi terhadap Perlindungan Pekerja
Dari perspektif perlindungan tenaga kerja, SE ini memiliki beberapa implikasi penting.
Pertama, memperkuat posisi pekerja dalam negosiasi hubungan kerja. Dengan adanya penegasan dari pemerintah, pekerja memiliki dasar yang lebih kuat untuk menolak klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah tanpa alasan yang sah.
Kedua, mendorong mobilitas tenaga kerja yang lebih sehat. Penahanan ijazah selama ini menjadi hambatan nyata bagi pekerja untuk mencari pekerjaan lain atau meningkatkan kompetensi. Dengan berkurangnya praktik ini, pasar kerja berpotensi menjadi lebih dinamis.
Ketiga, memberikan pedoman bagi aparat pengawas ketenagakerjaan. Dalam praktik pengawasan, sering kali dibutuhkan acuan administratif untuk menilai apakah suatu praktik perusahaan menyimpang atau tidak. SE ini berfungsi sebagai referensi tersebut.
Namun demikian, perlu disadari bahwa efektivitas perlindungan tetap bergantung pada implementasi di lapangan.
Tantangan Implementasi
Sebagai instrumen kebijakan, keberhasilan SE Menaker sangat bergantung pada beberapa faktor.
Pertama, tingkat sosialisasi kepada dunia usaha. Tanpa pemahaman yang memadai, perusahaan berpotensi tetap mempertahankan praktik lama, baik karena ketidaktahuan maupun karena alasan efisiensi.
Kedua, keberanian pekerja untuk melapor. Dalam banyak kasus, pekerja enggan melaporkan pelanggaran karena khawatir terhadap konsekuensi hubungan kerja.
Ketiga, kapasitas pengawasan di daerah. Dinas ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan, namun seringkali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya.
Oleh karena itu, pendekatan implementasi tidak cukup hanya represif, tetapi juga harus bersifat edukatif dan preventif.
Implikasi bagi Perusahaan
Bagi perusahaan, terbitnya SE ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi internal. Klausul dalam perjanjian kerja yang berkaitan dengan penahanan ijazah perlu ditinjau ulang agar tidak bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah.
Perusahaan juga perlu mengembangkan mekanisme pengikatan karyawan yang lebih proporsional, misalnya melalui:
- Perjanjian ikatan dinas yang jelas dan terukur;
- Skema penggantian biaya pelatihan;
- Penguatan manajemen SDM berbasis kinerja dan retensi non-represif.
Pendekatan ini tidak hanya lebih sesuai secara hukum, tetapi juga lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.