
Firma Hukum
Putusan Pidana yang Telah Inkracht sebagai Novum dalam PK Perdata
Dalam perkara perdata, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan berdasarkan alasan tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Salah satu alasan yang sering menjadi perhatian adalah adanya bukti baru atau novum. Persoalannya kemudian menjadi menarik ketika bukti baru tersebut berupa putusan pidanayang telah berkekuatan