
Artikel
Hak dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
LEXmedia. Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga (PRT) belum memiliki undang-undang khusus. Namun, situasi itu berubah pada 30 April 2026. Presiden mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU 2/2026), dan aturan ini langsung berlaku. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu memahami hak pekerja rumah tangga