Dr. Albertina Ho: Srikandi Hukum Indonesia

LEXmedia. Di sebuah ruang sidang yang tegang dan hening, suara ketukan palu hakim membelah kesunyian. Perempuan itu duduk tegap di kursi majelis hakim dengan mata yang tajam, sorotannya adil, dan wajahnya tenang meski kasus di hadapannya mengguncang publik nasional. Dialah Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., hakim legendaris yang namanya abadi dalam catatan hukum Indonesia. Albertina Ho menjadi sosok paling disegani dalam dunia penegakan hukum Indonesia. Oleh karena itu, bukan tanpa alasan publik luas menjulukinya “Srikandi Hukum Indonesia”, gelar kehormatan yang justru ia tolak dengan rendah hati.

Latar Belakang Pendidikan Albertina Ho yang Penuh Perjuangan

Albertina Ho lahir pada 11 Januari 1960 di Desa Dobo, Maluku Tenggara. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Sejak kecil, hidupnya ditempa kerasnya kehidupan. Sejak lahir hingga kelas empat SD, ia tinggal di Dobo bersama orang tuanya. Mulai kelas lima SD, ia pindah ke Ambon. Di sana, sambil bersekolah, Albertina kecil membantu menjaga toko kelontong di pasar tradisional Ambon.

Namun, semangat belajar Albertina tidak pernah padam. Pada tahun 1979, Albertina menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 2 Ambon. Tanpa ragu, ia meninggalkan kampung halamannya menuju Pulau Jawa, tepatnya Yogyakarta untuk meneruskan kuliah. Selanjutnya, ia berhasil menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 1985. Selain itu, gelar magister hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Bahkan, ia meneruskan pendidikan S3 di Universitas Jayabaya pada 2014. Rekam jejaknya sebagai akademisi hukum mencerminkan ketekunan yang sama kuatnya dengan kiprahnya di dunia yudisial.

Perjalanan Karier: Dari PN Yogyakarta Menuju Panggung Nasional

Albertina Ho memulai karier hakim ketika dirinya diterima sebagai CPNS Calon Hakim setelah lulus dari Fakultas Hukum UGM. Setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina Ho lantas bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986–1990). Selanjutnya, ia bertugas di PN Slawi, Tegal (1990–1996), lalu PN Temanggung (1996–2002), dan PN Cilacap (2002–2005). Selama periode panjang itu, ia membangun reputasi sebagai hakim yang tegas, cermat, dan bersih dari intervensi pihak mana pun.

Pada 2005, kariernya melesat signifikan. Kariernya melesat hingga duduk di kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Di posisi itu, ia tak segan-segan mengusir siapa pun yang menyambangi ruang atasannya tanpa ada janji terlebih dulu. Albertina tak mau ada pihak, siapa pun dia, yang mencoba mendekati bos-nya untuk kepentingan kasus mereka. Oleh karena itu, makelar-makelar perkara yang biasa berseliweran pun segan mendekat. Integritas itu bukan sekadar sikap, melainkan karakter yang ia bangun selama puluhan tahun karier.

Albertina Ho dan Kasus Gayus Tambunan yang Mengguncang Indonesia

Babak paling bersejarah dalam karier Albertina Ho sebagai hakim dimulai saat ia bertugas di PN Jakarta Selatan pada 2008. Albertina Ho mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagaimana tidak mengejutkan publik seorang pegawai golongan IIIA memiliki kekayaan lebih dari Rp 100 miliar.

Pertanyaan-pertanyaan tajamnya kerap membuat gelagapan Gayus. Selain itu, untuk kali pertama, jaksa Cirus Sinaga dan Fadel Regan diseret ke pengadilan untuk menjadi saksi tambahan dalam perkara mafia hukum oleh wanita kelahiran Maluku Tenggara itu. Hakim-hakim yang mengadili terdakwa lain yang terlibat perkara mafia hukum tidak pernah mau memanggil Cirus dan Fadel. Sebagai hasilnya, Albertino Ho menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. Sementara itu, jaksa Cirus Sinaga pun divonis lima tahun penjara. Keberanian ini meneguhkan Albertina Ho sebagai hakim yang tak bisa diintimidasi kekuatan mana pun.

Kasus-Kasus Besar yang Mengukir Sejarah Hukum Indonesia

Selain kasus Gayus Tambunan, Albertina Ho juga menangani sejumlah perkara monumental lainnya. Ia menangani kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono dan melibatkan ketua KPK saat itu, Antasari Azhar. Dalam perkara ini, Albertina melakukan dissenting opinion (pendapat “tak setuju”) karena menilai hukuman untuk Sigid semestinya lebih berat. Sikapnya mencerminkan komitmen terhadap keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.

Selanjutnya, Albertina pula yang memvonis pakar hukum yang juga mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum (AHU) Romli Atmasasmita dua tahun penjara dalam kasus Sisminbakum. Oleh karena itu, rekam jejak Albertina mencerminkan keberaniannya menghadapi siapa pun tanpa memandang jabatan atau kekuasaan. Kendati namanya saat itu popular, Albertina bisa dikatakan tak mau diwawancarai oleh media. Sebagai hasilnya, pada 2010, Majalah Tempo menobatkannya sebagai salah satu “Hakim Pilihan Tempo” penghargaan bergengsi atas integritas yang tak tergoyahkan.

Albertina Ho Dewas KPK: Penjaga Integritas di Jantung Institusi

Pada 20 Desember 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk dia menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Albertina Ho menjadi salah satu orang yang diharap Presiden dapat menimbulkan kepercayaan kepada KPK, setelah badai revisi UU KPK membuat lembaga anti-rasuah itu dianggap tak lagi bertaji. Sebagai anggota Albertina Ho Dewas KPK, ia aktif memimpin sidang-sidang etik terhadap pejabat dan penyidik KPK yang diduga melanggar kode etik.

Dalam salah satu pernyataan resminya, Albertina menegaskan prinsip yang ia pegang teguh: “Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan.” Namun, perjalanannya di Dewas KPK bukan tanpa dinamika. Pada 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait koordinasi dengan PPATK dalam pengusutan kasus etik. Albertina merespons dengan tenang dan profesional: “Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK.” Selain itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan tidak ada pelanggaran dalam langkah yang diambil Albertina. “Apa yang salah? Tak ada yang salah. Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” tegasnya.

Filosofi Keadilan: Kutipan Berpengaruh Albertina Ho

Bagi Albertina Ho, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tertulis di kertas. Hukum adalah cermin keadilan yang harus dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Selama berkarier, ia menanamkan filosofi sederhana namun kuat kepada para hakim muda: “Kita sebagai hakim perlu belajar sabar. Caranya, begitu hakim masuk ke ruang sidang, kita yang harus menguasai ruang sidang.”

Selain itu, Albertina selalu menekankan ketelitian dalam setiap detail persidangan. “Perhatikan detail. Jika ada yang menyimpang dalam proses persidangan, jangan menunggu diinterupsi, kita yang potong langsung. Kita harus menunjukkan bahwa kita mengikuti tiap detail proses persidangan,” pesannya. Oleh karena itu, ketegasannya bukan lahir dari arogansi, melainkan dari tanggung jawab moral yang ia emban sepenuh hati.

Di balik semua pencapaiannya, Albertina Ho tetap rendah hati. “Kalau bagi saya, malu dijuluki srikandi hukum. Karena saya berpikir, apa iya itu cocok untuk saya? Saya merasa masih banyak orang juga yang berkarya di bidang ini yang mungkin juga lebih dari saya,” ungkapnya. Namun, perjalanannya—dari gadis kecil bertelanjang kaki di Dobo, Maluku Tenggara, hingga menjadi penjaga integritas Dewan Pengawas KPK membuktikan sebaliknya. Albertina Ho adalah wajah nyata bahwa keadilan dapat ditegakkan oleh siapa pun yang cukup berani untuk berdiri tegak, meski angin kekuasaan berhembus kencang di sekelilingnya.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa Albertina Ho dan apa jabatannya saat ini?

Albertina Ho, S.H., M.H. adalah hakim karier senior perempuan di Indonesia yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejak 20 Desember 2019. Ia dikenal luas sebagai hakim yang memimpin persidangan Gayus Tambunan dan dijuluki “Srikandi Hukum Indonesia” oleh berbagai kalangan.

2. Apa kasus besar yang pernah ditangani Albertina Ho?

Albertina Ho menangani sejumlah kasus besar, antara lain: kasus korupsi mafia pajak Gayus Tambunan, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar, kasus pelecehan Anand Krishna, kasus mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga, dan kasus Sisminbakum yang menjerat Romli Atmasasmita.

3. Di mana Albertina Ho menempuh pendidikan hukumnya?

Albertina Ho menyelesaikan S1 Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (lulus 1985), S2 Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto (2004), dan S3 di Universitas Jayabaya (2014). Perjalanan akademiknya mencerminkan dedikasi panjang terhadap ilmu hukum Indonesia.

4. Mengapa Albertina Ho diangkat menjadi Dewas KPK?

Presiden Joko Widodo memilih Albertina Ho sebagai anggota Dewas KPK karena rekam jejaknya yang tegas, independen, dan bebas konflik kepentingan. Ia diharapkan memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK pasca revisi UU KPK yang kontroversial pada 2019. Reputasinya sebagai hakim anti-intervensi menjadi pertimbangan utama.

5. Apa peran Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK?

Sebagai anggota Dewas KPK, Albertina Ho bertugas mengawasi kinerja dan etika seluruh insan KPK, memimpin sidang pelanggaran kode etik, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap pimpinan maupun pegawai KPK. Ia juga ditunjuk sebagai penanggung jawab (PIC) penyelidikan dugaan pelanggaran etik internal KPK.

Baca Juga