LEXmedia. Tanggung jawab pengurus koperasi menjadi isu penting sejak pemerintah menargetkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, percepatan pembentukan tidak menghapus risiko hukum. Pengurus mengelola badan hukum privat dengan uang anggota dan, dalam banyak kasus, dana pinjaman bank. Oleh karena itu, setiap pengurus perlu memahami batas kewenangan dan akibat hukumnya. Artikel ini menganalisis UU No. 17/2012, UU No. 25/1992, Inpres No. 9/2025, dan Permenkum No. 13/2025. Selanjutnya, artikel menutup pembahasan dengan rekomendasi kepatuhan.
Landasan Hukum Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Status UU No. 17/2012 setelah Putusan MK
Kita mulai dari UU No. 17/2012 karena statusnya krusial. Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh undang-undang itu melalui Putusan No. 28/PUU-XI/2013 pada 28 Mei 2014. Mahkamah menilai isinya berjiwa korporasi dan mengabaikan asas kekeluargaan. Sebagai hasilnya, UU No. 25/1992 berlaku kembali sampai pembentuk undang-undang mengesahkan aturan baru. Dengan demikian, pengurus tidak dapat berpegang pada UU No. 17/2012 sebagai dasar tanggung jawab.
Kedudukan Inpres No. 9/2025 dan Permenkum No. 13/2025
Presiden menandatangani Inpres No. 9/2025 pada 27 Maret 2025. Inpres ini memerintahkan menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah mempercepat pembentukan 80.000 koperasi. Namun, instruksi tersebut menyasar aparatur pemerintah, bukan pengurus. Karena itu, Inpres tidak menciptakan sanksi pribadi bagi pengurus.
Sementara itu, Permenkum No. 13/2025 tentang Pengesahan Koperasi mengatur pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran. Kementerian Hukum menerbitkannya pada 23 April 2025 dan mencabut Permenkumham No. 14/2019. Selain itu, Pasal 7 memberi fleksibilitas penamaan bagi Kopdes Merah Putih. Pengesahan ini penting karena Pasal 9 UU No. 25/1992 memberi status badan hukum setelah pemerintah mengesahkan akta pendirian. Akta pendirian juga mencantumkan nama pengurus pertama sesuai Pasal 29 UU tersebut.
| Instrumen | Sifat | Relevansi bagi Pengurus |
|---|---|---|
| UU No. 17/2012 | Dibatalkan MK (2014) | Tidak Berlaku |
| UU No. 25/1992 | Undang-Undang | Dasar Utama (Pasal 30, 31, 34) |
| Inpres No. 9/2025 | Instruksi kepada Aparatur | Konteks program, tanpa sanksi langsung |
| Permenkum No. 13/2025 | Peraturan Menteri | Pengesahan, Perubahan Anggaran Dasar, Pembubaran |
Bentuk Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
UU No. 25/1992 menempatkan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Pasal 30 memberi pengurus tugas mengelola koperasi dan usahanya. Pengurus juga menyusun rencana kerja dan anggaran, menyelenggarakan rapat anggota, serta menjalankan pembukuan yang tertib. Selain itu, pengurus mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Wewenang sebesar itu membawa tiga lapis tanggung jawab.
Tanggung Jawab Pengurus Koperasi kepada Rapat Anggota
Pasal 31 mewajibkan pengurus mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan koperasi kepada rapat anggota. Pasal 35 mewajibkan pengurus menyusun laporan tahunan paling lambat satu bulan sebelum rapat anggota tahunan. Selanjutnya, pengurus tidak dapat melepaskan diri dengan menunjuk pengelola. Pasal 32 menegaskan bahwa pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus.
Tanggung Jawab Perdata: Ganti Rugi Pribadi
Tanggung jawab pengurus koperasi paling tegas terlihat pada Pasal 34 ayat (1). Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian koperasi akibat kesengajaan atau kelalaiannya. Artinya, pengurus dapat menanggung kerugian dengan harta pribadi. Namun, kerugian dari risiko usaha yang wajar tidak otomatis membebani pengurus. Oleh karena itu, pengurus perlu membuktikan bahwa ia bertindak hati-hati dan sesuai keputusan rapat anggota.
Tanggung Jawab Pidana bagi Pengurus
Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa ganti rugi tidak menutup penuntutan pidana bila pengurus bertindak dengan sengaja. Secara hukum, penuntut umum dapat memakai pasal penggelapan. Selain itu, bila unsur kerugian keuangan negara terpenuhi, misalnya pada penggunaan dana desa, aparat dapat memakai UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai hasilnya, pengurus menghadapi risiko hukum yang lebih luas daripada risiko bisnis biasa.
Titik Rawan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu risiko utama tanggung jawab pengurus koperasi muncul dari skema pembiayaan. PMK No. 49/2025 mengatur tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. Bank mencairkan belanja modal ke penyedia barang atas permintaan pengurus dan bukti tagihan. Kemudian, koperasi membayar angsuran dari hasil usahanya. Bila dana angsuran kurang, pemerintah dapat menempatkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk menutupnya. Meskipun begitu, dukungan ini tidak mengubah status koperasi sebagai badan hukum mandiri.
Akibatnya, setiap permintaan pencairan membawa akibat hukum bagi pengurus. Selain itu, sebagian pengamat hukum menilai penggunaan dana desa untuk menutup gagal bayar dapat memicu pertanyaan tentang kerugian negara. Risiko lain muncul dari pembukuan yang tidak tertib, rapat anggota yang tidak berjalan, dan keputusan tanpa persetujuan anggota. Di sisi lain, Pasal 39 UU No. 25/1992 mewajibkan pengawas mengawasi kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Pembubaran koperasi tidak otomatis menghapus tanggung jawab pengurus. Permenkum No. 13/2025 mengatur pembubaran, tetapi kewajiban mengganti kerugian menurut Pasal 34 dapat tetap melekat pada pengurus yang lalai atau sengaja. Selain itu, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanannya. Perbedaan ini menunjukkan beban hukum pengurus lebih berat daripada anggota.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Pengurus dapat menekan risiko dengan langkah kepatuhan yang konkret. Berikut rekomendasi praktis berdasarkan analisis di atas:
1. Pastikan akta pendirian dan pengesahan Kementerian Hukum tersedia serta sesuai Permenkum No. 13/2025.
2. Pelajari anggaran dasar dan patuhi keputusan rapat anggota.
3. Susun rencana bisnis realistis sebelum mengajukan pinjaman, lalu hitung kemampuan membayar angsuran.
4. Tertibkan pembukuan, pisahkan rekening koperasi dari rekening pribadi, dan minta audit akuntan publik bila perlu.
5. Hindari benturan kepentingan dan jangan gunakan dana koperasi untuk kepentingan pribadi.
6. Dokumentasikan setiap keputusan dalam notulen dan sampaikan laporan tahunan tepat waktu.
7. Konsultasikan transaksi besar kepada notaris atau penasihat hukum, dan pantau revisi UU No. 25/1992 di DPR.
Kesimpulannya, tanggung jawab pengurus koperasi bersumber dari UU No. 25/1992, bukan dari UU No. 17/2012 yang sudah batal. Inpres No. 9/2025 dan Permenkum No. 13/2025 memperkuat proses pembentukan, tetapi tidak mengurangi kewajiban pengurus. Oleh karena itu, kehati-hatian dan pencatatan yang rapi menjadi perlindungan terbaik bagi pengurus.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah tanggung jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih bersifat pribadi?
Ya, jika kerugian timbul karena kesengajaan atau kelalaian pengurus. Pasal 34 ayat (1) UU No. 25/1992 menyatakan pengurus menanggung kerugian itu, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Sebaliknya, kerugian akibat risiko usaha yang wajar tidak otomatis menjadi beban pribadi pengurus. Dengan demikian, pengurus perlu membuktikan bahwa ia bertindak hati-hati, transparan, dan sesuai keputusan rapat anggota.
2. Apakah UU No. 17/2012 masih berlaku bagi Koperasi Desa Merah Putih?
Tidak. Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh UU No. 17/2012 melalui Putusan No. 28/PUU-XI/2013 pada 28 Mei 2014. Akibatnya, UU No. 25/1992 berlaku kembali sebagai dasar hukum perkoperasian. Permenkum No. 13/2025 dan Inpres No. 9/2025 melengkapi aturan itu. Keduanya mendukung pembentukan koperasi desa, tetapi tidak menggantikan undang-undang. Sementara itu, DPR kini membahas revisi undang-undang perkoperasian.
3. Apa fungsi Permenkum No. 13/2025 bagi koperasi desa?
Permenkum No. 13/2025 tentang Pengesahan Koperasi mengatur pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. Peraturan ini terbit pada 23 April 2025 dan mencabut Permenkumham No. 14/2019. Melalui pengesahan tersebut, koperasi memperoleh status badan hukum. Pasal 9 UU No. 25/1992 menegaskan hal itu. Dengan status itu, pengurus dapat bertindak untuk dan atas nama koperasi secara sah.
4. Apa risiko pidana dalam tanggung jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih?
Pasal 34 ayat (2) UU No. 25/1992 membuka peluang penuntutan pidana jika pengurus merugikan koperasi dengan sengaja. Penuntut umum dapat memakai pasal penggelapan. Bila unsur kerugian keuangan negara terpenuhi, aparat dapat memakai UU Tindak Pidana Korupsi. Pengurus juga tetap wajib mengganti kerugian secara perdata. Oleh karena itu, pengurus sebaiknya mendokumentasikan setiap penggunaan dana dan keputusan pengeluaran.
