Aturan Terbaru Pilkades Serentak

LEXmedia. Pilkades serentak kini berjalan di atas landasan hukum baru. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026. Oleh karena itu, pemerintah daerah, BPD, panitia, dan calon kepala desa wajib menyesuaikan diri.

Selain itu, PP 16/2026 mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, yakni PP 47/2015 dan PP 11/2019. Dengan demikian, rujukan teknis lama tidak dapat lagi menjadi pegangan. Artikel ini mengulas dasar hukum, mekanisme gelombang, tahapan, kewajiban cuti, dan skema calon tunggal. Pada bagian akhir, kami menyajikan rekomendasi kepatuhan yang praktis.

Dasar Hukum Pilkades Serentak dalam UU Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi pondasi utamanya. Pasal 31 menyatakan pemilihan kepala desa berlangsung serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaannya melalui Peraturan Daerah.

Kemudian, Pasal 34 mengatur asas pemilihan. Penduduk desa memilih kepala desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun biaya pemilihan menjadi beban APBD kabupaten/kota. PP 16/2026 lalu merinci pembebanan biaya tersebut dalam Pasal 38 ayat (5) dan (6).

Sementara itu, Pasal 37 mengatur penetapan hasil. Calon yang meraih suara terbanyak menjadi kepala desa terpilih. Jika terjadi perselisihan hasil, bupati/wali kota wajib menyelesaikannya dalam 30 hari.

Masa Jabatan 8 Tahun Pasca UU 3/2024

UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah Pasal 39 UU Desa secara mendasar. Kepala desa kini memegang jabatan selama 8 tahun sejak pelantikan. Selain itu, kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Ketentuan ini berlaku baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dengan demikian, batas maksimal masa jabatan mencapai 16 tahun. PP 16/2026 menegaskan kembali norma tersebut dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2). Namun, Pasal 118 UU 3/2024 juga memuat ketentuan peralihan bagi kepala desa yang sedang atau pernah menjabat.

Mekanisme Pilkades Serentak Bergelombang menurut PP 16/2026

Pasal 38 ayat (1) PP 16/2026 mengulang prinsip keserentakan di tingkat kabupaten/kota. Namun, serentak tidak berarti seluruh desa memilih pada hari yang sama. Pasal 38 ayat (2) membuka ruang pelaksanaan bergelombang. Pemerintah daerah dapat menggelar pilkades serentak paling banyak empat gelombang dalam delapan tahun.

Akibatnya, sebuah desa dapat mengalami kekosongan jabatan sebelum gelombangnya tiba. Untuk kondisi tersebut, bupati/wali kota mengangkat penjabat kepala desa dari kalangan pegawai negeri sipil. Penjabat ini menjalankan pemerintahan desa sampai kepala desa definitif mulai bertugas.

Selain itu, Pasal 61 mengatur skenario penundaan pemilihan. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir tetap berhenti, meskipun pemilihan tertunda. Bupati/wali kota kemudian mengangkat penjabat kepala desa. Artinya, penundaan tidak otomatis memperpanjang masa jabatan petahana.

Lebih lanjut, Bab XVI Ketentuan Lain-lain (Pasal 186) memuat pengaturan khusus pilkades serentak pertama pasca-berlakunya PP ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membaca pasal tersebut secara utuh sebelum menyusun jadwal gelombang.

Tahapan Pemilihan Kepala Desa

Pasal 39 PP 16/2026 membagi pemilihan kepala desa ke dalam empat tahapan. Setiap tahapan memiliki pelaku dan tenggat yang berbeda. Berikut ringkasannya:

1. Persiapan. BPD membentuk panitia pemilihan. Panitia kemudian menyiapkan anggaran dan menetapkan daftar pemilih tetap.

2. Pencalonan. Panitia membuka pendaftaran, meneliti kelengkapan berkas, lalu menetapkan calon kepala desa.

3. Pemungutan suara. Warga yang terdaftar memberikan suara, kemudian panitia menghitung perolehan suara setiap calon.

4. Penetapan. Panitia melaporkan calon terpilih kepada BPD paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara. Selanjutnya, BPD meneruskan laporan kepada bupati/wali kota untuk pengesahan dan pelantikan.

Kewajiban Cuti Calon dalam Pilkades Serentak

PP 16/2026 menutup ruang konflik kepentingan sejak tahap pencalonan.

Pertama, kepala desa petahana yang mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti. Bupati/wali kota memberikan cuti tersebut melalui camat. Selama cuti, sekretaris desa menjalankan tugas kepala desa (Pasal 40).

Kedua, pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri tunduk pada ketentuan khusus dalam Pasal 41.

Ketiga, perangkat desa wajib mengambil cuti saat mencalonkan diri. Setelah panitia menetapkannya sebagai calon, perangkat desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya (Pasal 42). Akibatnya, perangkat desa tidak dapat tetap menjabat selama kontestasi.

Skema Calon Tunggal dalam Pilkades Serentak

Calon tunggal kerap memicu kebuntuan di lapangan. Kini, Pasal 44 PP 16/2026 memberikan jalan keluar bertingkat. Pertama, jika hanya ada satu calon, panitia memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Kedua, jika jumlah calon tetap tidak bertambah, panitia memperpanjang kembali masa pendaftaran.

Selanjutnya, panitia dan BPD bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Jika mufakat tercapai, pemilihan dengan satu calon tetap berlanjut. Sebaliknya, jika mufakat gagal, pemilihan di desa tersebut batal. Bupati/wali kota kemudian mengangkat PNS sebagai penjabat kepala desa. Penjabat bertugas sampai kepala desa hasil gelombang terdekat berikutnya mulai menjabat.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Perubahan regulasi menuntut langkah konkret dari setiap pemangku kepentingan. Berikut rekomendasi kami:

1. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan Perda dan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pilkades dengan PP 16/2026. Selain itu, pemda harus menyusun peta gelombang dan menganggarkan biaya dalam APBD.

2. BPD dan panitia sebaiknya menyusun SOP setiap tahapan beserta tenggatnya. Panitia juga perlu menyiapkan skenario calon tunggal sejak awal.

3. Calon petahana, PNS, dan perangkat desa harus mengurus cuti tepat waktu. Khusus perangkat desa, siapkan surat pengunduran diri sebelum penetapan calon.

4. Seluruh pihak perlu memantau peraturan menteri pelaksana, sebab Pasal 49 mendelegasikan pengaturan teknis lanjutan kepadanya.

5. Pengelola dokumen hukum wajib mencocokkan setiap kutipan pasal dengan salinan resmi di JDIH sebelum menerbitkan keputusan administratif.

Pada akhirnya, pilkades serentak bukan sekadar agenda politik desa. Prosesnya merupakan rangkaian hukum dengan tenggat, kewajiban, dan konsekuensi administratif yang jelas. Dengan memahami UU Desa dan PP 16/2026 secara utuh, setiap pihak dapat mencegah sengketa sejak dini.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa dasar hukum pilkades serentak?

Dasar hukum utama pilkades serentak adalah Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan teknisnya kini berada dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, terutama Pasal 38 sampai Pasal 49. Selain itu, setiap kabupaten/kota wajib menetapkan kebijakan pelaksanaannya melalui Peraturan Daerah.

2. Berapa kali pilkades serentak dapat digelar dalam delapan tahun?

Pasal 38 ayat (2) PP 16/2026 membatasi pelaksanaan pilkades serentak paling banyak empat gelombang dalam jangka waktu delapan tahun. Pemerintah daerah menentukan jadwal setiap gelombang melalui regulasi daerah. Apabila jabatan kepala desa kosong sebelum gelombangnya tiba, bupati/wali kota mengangkat penjabat kepala desa dari unsur pegawai negeri sipil hingga kepala desa terpilih dilantik.

3. Apakah perangkat desa wajib mundur jika maju pilkades?

Ya. Berdasarkan Pasal 42 PP 16/2026, perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengambil cuti terlebih dahulu. Selama cuti, pejabat lain menjalankan tugasnya. Kemudian, setelah panitia menetapkannya sebagai calon kepala desa, perangkat desa tersebut wajib mengundurkan diri. Ketentuan ini menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan dalam pemerintahan desa.

4. Bagaimana jika hanya ada satu calon kepala desa?

Pasal 44 PP 16/2026 mengatur skema bertingkat. Panitia memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari, lalu memperpanjangnya kembali jika calon tidak bertambah. Setelah itu, panitia dan BPD bermusyawarah. Jika tercapai mufakat, pemilihan satu calon tetap berjalan. Sebaliknya, jika mufakat gagal, pemilihan batal dan bupati/wali kota mengangkat PNS sebagai penjabat kepala desa.

5. Apakah penundaan pilkades memperpanjang masa jabatan kepala desa?

Tidak. Pasal 61 PP 16/2026 menegaskan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir tetap berhenti meskipun pemerintah menetapkan kebijakan penundaan pemilihan. Selanjutnya, bupati/wali kota mengangkat penjabat kepala desa dari unsur pegawai negeri sipil. Penjabat tersebut menjalankan tugas pemerintahan desa. Ketentuan ini mencegah perpanjangan jabatan tanpa dasar hukum yang sah.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga