Syarat Restorative Justice dalam KUHAP

LEXmedia. Banyak perkara pidana ringan kini tidak harus berakhir di ruang sidang. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat bab khusus tentang keadilan restoratif. Oleh karena itu, memahami syarat restorative justice menjadi kebutuhan praktis bagi korban, pelaku, dan advokat. Artikel ini mengurai syarat tersebut berdasarkan KUHAP baru, KUHP Nasional, Perpol No. 8/2021, dan Perja No. 15/2020.

Apa Itu Restorative Justice dalam KUHAP Baru?

Pasal 1 angka 21 UU No. 20/2025 mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan penanganan perkara yang melibatkan para pihak. Para pihak itu meliputi korban, pelaku, keluarga masing-masing, dan pihak terkait lain. Tujuannya satu, yaitu memulihkan keadaan semula.

Sebelumnya, KUHAP lama (UU No. 8/1981) tidak mengenal mekanisme ini secara eksplisit. Akibatnya, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menyusun aturan internal masing-masing. Kini, Bab IV KUHAP baru (Pasal 79–88) menyatukan landasannya dalam satu undang-undang. Selain itu, Pasal 79 ayat (8) membuka ruang keadilan restoratif pada empat tahap: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Syarat Restorative Justice Menurut UU No. 20/2025

Secara garis besar, KUHAP baru menetapkan tiga lapis syarat. Pertama, syarat bobot tindak pidana dan status pelaku. Kedua, syarat kesukarelaan para pihak. Ketiga, perkara tidak termasuk daftar pengecualian.

Syarat Restorative Justice dari Sisi Ancaman Pidana dan Pelaku

Pasal 80 ayat (1) memuat tiga syarat berikut:

1. Tindak pidana hanya diancam denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.

2. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Perbuatan bukan pengulangan, kecuali putusan sebelumnya berupa denda atau perbuatan karena kealpaan.

Sebagai acuan, Pasal 79 ayat (1) KUHP Nasional menetapkan denda kategori III sebesar Rp50 juta. Namun, rumusan “dan/atau” dalam pasal ini membuka ruang tafsir: apakah syaratnya kumulatif atau alternatif? Selain itu, kalangan praktisi meminta pemerintah memperjelas definisi “tindak pidana pertama kali dilakukan” dalam aturan turunan KUHAP.

Pasal 80 ayat (2) juga memuat ketentuan khusus. Jika penyelidik belum menemukan tindak pidana, korban dapat melapor dan menempuh kesepakatan damai pada tahap penyelidikan.

Syarat Sukarela dan Bentuk Pemulihan

Pasal 81 ayat (1) menyediakan dua pintu masuk. Pelaku, tersangka, terdakwa, korban, atau keluarganya dapat mengajukan permohonan. Sebaliknya, penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat menawarkan mekanisme ini kepada para pihak.

Kemudian, Pasal 81 ayat (2) melarang tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, dan kekerasan. Dengan kata lain, kesukarelaan adalah syarat mutlak. Kesepakatan yang lahir dari paksaan kehilangan dasar hukumnya.

Adapun bentuk pemulihan menurut Pasal 79 ayat (1) mencakup pemaafan korban, pengembalian barang, dan penggantian biaya medis atau psikologis. Pemulihan juga dapat berupa ganti rugi dan perbaikan kerusakan. Para pihak wajib menuangkannya dalam kesepakatan. Selanjutnya, pelaku wajib melaksanakan kesepakatan paling lama 7 hari (Pasal 79 ayat (3)).

Tindak Pidana yang Dikecualikan

Meskipun memenuhi Pasal 80, perkara tetap tertutup bagi keadilan restoratif jika masuk daftar Pasal 82, yaitu:

1. Tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, ketertiban umum, dan kesusilaan;

2. Terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual;

3. Ancaman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan;

4. Tindak pidana terhadap nyawa orang;

5. Tindak pidana dengan pidana minimum khusus;

6. Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat;

7. Narkotika, kecuali pelaku berstatus pengguna atau penyalahguna.

Praktisi perlu mencermati satu titik rawan. Pasal 80 membolehkan ancaman “paling lama 5 tahun”. Sementara itu, Pasal 82 huruf e mengecualikan ancaman “5 tahun atau lebih”. Karena itu, perkara berancaman tepat 5 tahun berada di zona tafsir yang belum seragam. Dalam praktik, PN Pemalang menerapkan mekanisme ini pada perkara penadahan karena ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan terdakwa bukan residivis.

Kaitan Syarat Restorative Justice dengan KUHP Nasional

UU No. 1/2023 berfungsi sebagai pasangan hukum materiil KUHAP baru. Setidaknya ada tiga titik temu.

Pertama, Pasal 79 KUHP menjadi rujukan nilai denda kategori.

Kedua, Pasal 54 ayat (1) menjadikan pemaafan korban dan/atau keluarganya sebagai pedoman pemidanaan.

Ketiga, Pasal 132 ayat (1) huruf g menyatakan kewenangan penuntutan gugur jika telah ada penyelesaian di luar proses peradilan menurut undang-undang.

Ketentuan inilah yang menjadi jembatan hukum. Dengan demikian, syarat restorative justice dalam KUHAP memperoleh pijakan dalam hukum pidana materiil, bukan sekadar kebijakan instansi.

Posisi Perpol No. 8/2021 dan Perja No. 15/2020

Kedua peraturan ini lahir sebelum KUHAP baru. Namun, keduanya tetap menjadi rujukan teknis selama masa transisi, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Jika muncul perbedaan, ketentuan KUHAP yang berlaku karena kedudukannya lebih tinggi.

Syarat di Tingkat Kepolisian

Perpol No. 8/2021 membagi syarat restorative justice menjadi materiil dan formil. Syarat materiil (Pasal 5) mensyaratkan perkara tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Perkara juga tidak boleh memicu konflik sosial atau memecah belah bangsa. Selain itu, pelaku bukan residivis berdasarkan putusan pengadilan. Perkara juga bukan terorisme, keamanan negara, korupsi, atau tindak pidana terhadap nyawa.

Sementara itu, syarat formil (Pasal 6) meliputi perdamaian kedua pihak. Syarat formil lainnya ialah pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku.

Syarat di Tingkat Kejaksaan

Pasal 5 ayat (1) Perja No. 15/2020 memuat tiga syarat pokok restorative justice. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidananya denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta.

Di samping itu, jaksa menilai pemulihan keadaan semula, kesepakatan perdamaian, dan respons positif masyarakat. Batas nominal Rp2,5 juta tidak tercantum dalam KUHAP baru. Oleh karena itu, praktisi perlu memantau penyesuaiannya dalam peraturan pelaksana.

Alur Prosedur Restorative Justice Tahap demi Tahap

1. Permohonan atau penawaran. Para pihak mengajukan permohonan, atau aparat menawarkan mekanisme ini (Pasal 81).

2. Kesepakatan tertulis. Pelaku, korban, dan penyelidik atau penyidik menandatangani surat kesepakatan (Pasal 83 ayat (2)). Pada tahap penuntutan, penuntut umum turut menandatangani (Pasal 85 ayat (2)).

3. Pelaksanaan kesepakatan. Pelaku menunaikan seluruh isi kesepakatan paling lama 7 hari.

4. Penghentian perkara. Penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan, sedangkan penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

5. Penetapan pengadilan. Dalam 3 hari, penyidik atau penuntut umum memohon penetapan ketua pengadilan negeri (Pasal 84 dan 86).

Jika pelaku ingkar, penyidik wajib membuat berita acara sebagai dasar melanjutkan perkara (Pasal 79 ayat (6)–(7)). Akan tetapi, peluang belum tertutup. Pasal 87 masih membuka jalur keadilan restoratif di persidangan melalui putusan pengadilan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berikut langkah praktis agar proses keadilan restoratif sah dan tidak berbalik merugikan:

– Uji kelayakan sejak awal. Periksa ancaman pidana, riwayat pidana, dan daftar pengecualian Pasal 82.

– Jaga kesukarelaan. Libatkan pendamping hukum agar kesepakatan bebas dari kesan tekanan.

– Susun kesepakatan yang realistis. Tetapkan nominal dan cara pembayaran yang sanggup pelaku penuhi dalam 7 hari.

– Simpan bukti pelaksanaan. Arsipkan kuitansi, bukti transfer, dan surat pemaafan.

– Kawal penetapan pengadilan. Pastikan aparat mengajukan permohonan penetapan dalam batas 3 hari.

– Pantau regulasi turunan. Ikuti Peraturan Pemerintah pelaksana Pasal 88 KUHAP dan SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Pada akhirnya, syarat restorative justice bukan celah untuk menghindari hukuman. Sebaliknya, mekanisme ini menuntut pemulihan nyata dan disiplin prosedur yang ketat. Karena itu, konsultasikan perkara spesifik dengan advokat sebelum mengambil langkah hukum.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja syarat restorative justice dalam KUHAP baru?

Pasal 80 ayat (1) UU No. 20/2025 menetapkan tiga syarat pokok. Pertama, ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda kategori III. Kedua, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ketiga, perbuatan bukan pengulangan. Selain itu, perkara tidak boleh masuk pengecualian Pasal 82. Para pihak juga wajib menempuhnya secara sukarela tanpa tekanan apa pun.

2. Tindak pidana apa yang tidak bisa diselesaikan lewat restorative justice?

Pasal 82 KUHAP baru mengecualikan sembilan kelompok tindak pidana. Daftarnya mencakup terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, dan keamanan negara. Selain itu, pengecualian berlaku bagi ancaman penjara lima tahun atau lebih, kecuali kealpaan. Tindak pidana berpidana minimum khusus juga tertutup. Untuk narkotika, mekanisme ini hanya terbuka bagi pengguna atau penyalahguna.

3. Berapa lama batas waktu pelaksanaan kesepakatan restorative justice?

Pasal 79 ayat (3) UU No. 20/2025 mewajibkan pelaku melaksanakan kesepakatan paling lama tujuh hari. Korban atau keluarganya baru dapat mencabut laporan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan. Jika pelaku ingkar, penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan. Selanjutnya, berita acara itu menjadi bagian berkas perkara, sehingga proses peradilan pidana kembali berjalan seperti biasa.

4. Apakah Perpol 8/2021 dan Perja 15/2020 masih berlaku setelah KUHAP baru?

Kedua peraturan itu tetap menjadi rujukan teknis selama masa transisi, sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru. Jika terdapat perbedaan, ketentuan undang-undang yang berlaku karena kedudukannya lebih tinggi. Misalnya, batas kerugian Rp2,5 juta dalam Perja tidak tercantum dalam KUHAP. Karena itu, praktisi perlu memantau Peraturan Pemerintah pelaksana Pasal 88 KUHAP serta SEMA No. 1/2026 terkait.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga