Tag: Beneficial Owner

Direktur perusahaan melakukan cek status PT nonaktif melalui laptop di kantor
Artikel
Redaksi LEXmedia

Cara Cek Status PT Nonaktif

LEXmedia. Ditjen AHU kini menandai ratusan ribu perseroan dengan status nonaktif. Per 13 Oktober 2026, Daftar Sementara Korporasi Nonaktif mencatat 703.506 PT. Oleh karena itu, setiap direksi perlu segera melakukan cek status PT nonaktif sebelum transaksi penting berjalan. Selain itu, Ditjen AHU menjadwalkan penetapan Daftar Tetap Korporasi Nonaktif pada 4

Piercing the corporate veil pada pemegang saham perseroan terbatas di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Piercing the Corporate Veil Pemegang Saham PT

LEXmedia. Piercing the corporate veil merupakan doktrin hukum yang memungkinkan pengadilan menembus tabir tanggung jawab terbatas sebuah Perseroan Terbatas (PT). Pada dasarnya, PT adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Oleh karena itu, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Namun, prinsip tersebut bukan perlindungan mutlak. Dalam kondisi

Pemilik manfaat Perseroan menandatangani dokumen korporasi di samping palu hakim dan timbangan keadilan, menggambarkan risiko pemilik manfaat dipidana
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kapan Pemilik Manfaat Perseroan Dipidana?

LEXmedia. Pemilik Manfaat Dipidana bukan lagi sekadar wacana akademis di Indonesia. Perseroan Terbatas kerap dipandang sebagai tameng hukum bagi pemiliknya. Namun, anggapan itu mulai bergeser. Pemerintah memperketat aturan mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 melalui Undang-Undang Nomor 1

Penegakan Hukum Nominee Perusahaan Pemegang Saham Asing Indonesia dalam rapat kepatuhan direksi korporasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penegakan Hukum Nominee Saham Asing

LEXmedia. Praktik pinjam nama atau nominee dalam kepemilikan saham korporasi di Indonesia telah lama menjadi isu krusial. Banyak investor asing menggunakan perjanjian terselubung ini untuk menguasai sektor bisnis yang sebenarnya tertutup bagi modal asing. Oleh karena itu, penegakan hukum nominee perusahaan pemegang saham asing di Indonesia kini menjadi prioritas utama