Syarat dan Cara Pendirian PT Terbaru

LEXmedia. Syarat pendirian PT kini mengalami penyesuaian penting sejak Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 berlaku pada 17 Desember 2025. Regulasi ini mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengubah alur perizinan berusaha di sistem OSS. Oleh karena itu, calon pendiri perlu memahami dua tahap sekaligus. Tahap pertama adalah pengesahan badan hukum. Tahap kedua adalah perizinan berusaha.

Panduan ini menguraikan dasar hukum, dokumen, dan langkah praktis pendirian perseroan. Selanjutnya, kami menutup pembahasan dengan rekomendasi kepatuhan yang dapat langsung diterapkan.

Dasar Hukum Syarat Pendirian PT

Kerangka utama pendirian perseroan bersumber dari UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuannya. Perubahan terpenting terdapat pada Pasal 1 angka 1 UU PT. Pasal ini kini mengakui dua bentuk PT, yaitu persekutuan modal dan badan hukum perorangan untuk usaha mikro dan kecil.

Selanjutnya, empat peraturan pelaksana mengatur aspek teknisnya:

1. PP Nomor 8 Tahun 2021 mengatur modal dasar perseroan serta pendaftaran PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

2. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT. Prosesnya berjalan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

3. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. PP ini terbit pada 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

4. PP Nomor 43 Tahun 2011 mengatur tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan.

Dengan demikian, pendiri tidak cukup hanya memegang akta. Perseroan juga harus lolos verifikasi di SABH dan OSS.

Dua Bentuk Syarat Pendirian PT yang Perlu Dipahami

1. PT Persekutuan Modal

Pasal 7 ayat (1) UU PT menetapkan bahwa dua orang atau lebih mendirikan PT dengan akta notaris berbahasa Indonesia. Selain itu, Pasal 7 ayat (2) mewajibkan setiap pendiri mengambil bagian saham saat pendirian. Apabila pemegang saham kemudian tinggal satu orang, perseroan wajib memulihkan jumlahnya. Pemegang saham harus mengalihkan sebagian saham atau perseroan mengeluarkan saham baru dalam enam bulan.

2. PT Perorangan

Sebaliknya, Pasal 153A UU PT memungkinkan satu orang mendirikan PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pendiri cukup membuat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia secara elektronik. Namun, PP 8/2021 mensyaratkan pendiri berstatus WNI, berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum. Bentuk ini cocok untuk usaha rintisan dengan modal terbatas.

Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal

Bagian ini memuat inti syarat pendirian PT yang paling sering pembaca tanyakan. Notaris akan memeriksa setiap unsur berikut sebelum mengajukan permohonan.

1. Pendiri, Akta, dan Anggaran Dasar

Pendiri dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Jika pendiri adalah warga negara asing, perseroan berstatus penanaman modal asing. Oleh karena itu, perseroan juga wajib mengikuti ketentuan investasi yang berlaku.

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain sesuai Pasal 8 UU PT. Anggaran dasar paling sedikit memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, serta susunan organ perseroan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 UU PT.

2. Nama dan Kegiatan Usaha

Pasal 16 UU PT melarang nama yang sama atau mirip dengan nama PT lain. Nama juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan. Selanjutnya, pendiri perlu menentukan maksud dan tujuan sesuai kode KBLI yang berlaku. Kesesuaian KBLI ini menentukan jenis perizinan di OSS.

Pasal 32 UU PT hasil perubahan menyerahkan besaran modal dasar kepada keputusan pendiri. Namun, Pasal 33 ayat (1) mewajibkan minimal 25% modal dasar ditempatkan dan disetor penuh. Sebagai hasilnya, pendiri harus menyiapkan bukti setor yang sah. Pasal 6 ayat (1) Permenkum 49/2025 menjadikan bukti setor modal sebagai dokumen wajib permohonan.

4. Data Pemilik Manfaat

Permenkum 49/2025 memperketat transparansi kepemilikan. Pasal 6 ayat (1) huruf i mewajibkan data Pemilik Manfaat (beneficial owner) sebagai dokumen pendukung pendirian. Karena itu, pendiri perlu mengidentifikasi siapa pengendali akhir perseroan sejak awal.

Cara Pendirian PT: Tahapan dari Nama hingga NIB

Setelah dokumen lengkap, proses pendirian berjalan melalui enam tahap berikut.

1. Pemesanan nama. Notaris mengajukan nama perseroan melalui SABH. Sistem kemudian memeriksa ketersediaan nama secara otomatis.

2. Penandatanganan akta. Para pendiri menandatangani akta pendirian di hadapan notaris.

3. Permohonan pengesahan. Pasal 5 Permenkum 49/2025 menetapkan bahwa notaris mengajukan permohonan melalui SABH. Notaris melampirkan salinan akta, minuta akta, pernyataan elektronik, bukti setor modal, dan data Pemilik Manfaat. Pasal 10 ayat (1) UUPT memberi batas 60 hari sejak akta ditandatangani.

4. Status badan hukum. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah terdaftar dan mendapat bukti pendaftaran dari Menteri Hukum.

5. NPWP badan. Selanjutnya, perseroan memastikan NPWP badan telah terbit untuk keperluan perpajakan.

6. Perizinan berusaha di OSS. Perseroan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

Perizinan Berusaha Menurut PP 28/2025

Pasal 4 PP 28/2025 mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sebelum memulai kegiatan. Selain itu, OSS kini memvalidasi persyaratan dasar secara lebih ketat. Persyaratan dasar mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.

Kemudian, jenis izin mengikuti tingkat risiko KBLI. Risiko rendah cukup dengan NIB. Risiko menengah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar. Sementara itu, risiko tinggi memerlukan NIB dan Izin.

Alur Ringkas PT Perorangan

Pendiri PT Perorangan mengisi pernyataan pendirian langsung di SABH tanpa akta notaris. Setelah itu, pendiri memperoleh sertifikat pendaftaran elektronik. Selanjutnya, pendiri tetap wajib mengurus NIB melalui OSS.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum Syarat Pendirian PT

Kepatuhan tidak berhenti saat SK terbit. Oleh karena itu, kami merekomendasikan lima langkah berikut:

1. Cek KBLI dan tata ruang lebih dulu. Pastikan lokasi usaha sesuai rencana tata ruang sebelum menandatangani akta.

2. Siapkan data Pemilik Manfaat yang akurat. Data yang keliru dapat menghambat pengesahan dan perubahan di kemudian hari.

3. Arsipkan bukti setor modal. Bukti ini menjadi dasar pembuktian penyetoran modal dalam pemeriksaan.

4. Laporkan setiap perubahan data. Perubahan pengurus, saham, atau alamat wajib melalui SABH sesuai Permenkum 49/2025.

5. Patuhi laporan tahunan. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Selain itu, Permenkum 49/2025 mewajibkan persetujuan RUPS atas laporan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan melalui SABH.

Pada akhirnya, memahami syarat pendirian PT secara utuh melindungi pendiri dari penolakan permohonan dan sanksi administratif. Jika struktur usaha Anda kompleks, konsultasikan rencana pendirian dengan notaris atau konsultan hukum korporasi.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa modal minimal untuk syarat pendirian PT?

UU PT hasil perubahan tidak lagi menetapkan modal dasar minimal untuk PT biasa. Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2021, pendiri menentukan sendiri besaran modal dasar. Namun, pendiri wajib menempatkan dan menyetor penuh minimal 25% modal dasar. Penyetoran itu harus didukung bukti setor yang sah. Meski demikian, perseroan PMA dan bidang usaha tertentu tetap mengikuti ketentuan modal minimal sektoral.

2. Bisakah satu orang mendirikan PT?

Bisa, melalui bentuk PT Perorangan berdasarkan Pasal 153A UUPT. Pendiri harus WNI, berusia minimal 17 tahun, cakap hukum, dan usahanya memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil. Pendiri cukup mengisi pernyataan pendirian elektronik di SABH tanpa akta notaris. Sebaliknya, PT persekutuan modal tetap memerlukan minimal dua pendiri. Keduanya juga wajib mengambil bagian saham saat pendirian.

3. Apa saja dokumen syarat pendirian PT?

Pasal 6 ayat (1) Permenkum 49/2025 mengatur dokumen permohonan pendirian. Dokumen itu meliputi salinan akta, minuta akta, pernyataan elektronik pemohon, dan bukti setor modal. Selain itu, pendiri wajib melampirkan data Pemilik Manfaat. Pendiri juga perlu menyiapkan identitas, NPWP, serta data alamat dan KBLI. Data tersebut menjadi dasar pengajuan NIB di OSS.

4. Apakah PT wajib memiliki NIB sebelum beroperasi?

Ya. Pasal 4 PP 28/2025 mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sebelum memulai kegiatan. NIB menjadi identitas berusaha sekaligus izin dasar bagi kegiatan berisiko rendah. Untuk risiko menengah dan tinggi, perseroan juga memerlukan Sertifikat Standar atau Izin. Selain itu, OSS kini memvalidasi persyaratan dasar sebelum NIB terbit. Persyaratan itu meliputi tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga