Tag: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Kreator Indonesia mengisi formulir pencatatan hak cipta gratis secara daring melalui laptop di studio kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Cara Pencatatan Hak Cipta Gratis

LEXmedia. Pencatatan hak cipta gratis kini menjadi kebijakan resmi pemerintah Indonesia. Awalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 (PP 30/2026) menetapkan tarif Rp0 khusus untuk lagu dan/atau musik. Selanjutnya, Menteri Hukum mengumumkan perluasan tarif Rp0 ke seluruh jenis ciptaan pada 26 Oktober 2026. Namun, banyak pencipta masih salah memahami makna

Kreator mengisi formulir cara daftar hak cipta online melalui laptop dengan dokumen pencatatan ciptaan di meja kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Cara Daftar Hak Cipta Online

LEXmedia. Banyak kreator masih bingung soal cara daftar hak cipta secara online. Padahal, prosesnya kini hampir sepenuhnya digital melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu, sejak 1 Agustus 2026 berlaku tarif baru berdasarkan PP No. 30 Tahun 2026. Oleh karena itu, pencipta perlu memahami dasar hukum dan alurnya sebelum

Ilustrasi sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) pada konten hasil generative AI di hadapan hukum Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sengketa HAKI pada Konten Hasil Generative AI

LEXmedia. Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) generatif kini mendominasi proses produksi konten digital secara global. Namun, penggunaan teknologi ini memicu kompleksitas hukum baru, terutama terkait sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI) pada konten hasil generative AI. Korporasi harus memahami batasan hukum agar aset digital mereka tetap terlindungi secara maksimal. Selain itu, ketidakpastian