
Artikel
Poin Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban
LEXmedia. Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban resmi hadir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi ini pada 20 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, undang-undang ini langsung berlaku. Namun, banyak pihak masih menyebutnya sebagai revisi UU No. 13 Tahun 2006