LEXmedia. Banyak peminjam baru membaca aturan penagihan pinjaman online (pinjol) setelah penagih datang ke rumah. Padahal, hak dan kewajiban kedua pihak sudah tertulis jelas dalam regulasi OJK. Oleh karena itu, artikel ini menyajikan panduan praktis tentang dua isu utama. Keduanya adalah cara penagihan yang sah dan batas bunga yang boleh dikenakan.
Pembahasan mengacu pada tiga instrumen. Pertama, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 sebagai aturan pelaksananya. Ketiga, Rancangan Perubahan POJK 40/2024 yang OJK publikasikan pada September 2026.
Dasar Hukum Aturan Penagihan Pinjol
POJK 40/2024 berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024. Regulasi ini menggantikan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan menjadi payung hukum utama industri pinjaman daring (pindar). Selain itu, POJK ini melaksanakan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selanjutnya, OJK menetapkan SEOJK 19/SEOJK.06/2025 pada 31 Juli 2025. Surat edaran ini sekaligus mencabut SEOJK 19/SEOJK.06/2023. Isinya merinci teknis operasional, mulai dari batas manfaat ekonomi hingga kualitas pendanaan.
Namun, rincian etika penagihan tidak hanya terdapat dalam regulasi LPBBTI. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga berlaku bagi penyelenggara pindar. Dengan demikian, kepatuhan penagihan harus membaca ketiga regulasi tersebut secara utuh.
Batas Bunga Pinjol Menurut SEOJK 19/2025
OJK memakai istilah “manfaat ekonomi”, bukan sekadar bunga. Cakupannya meliputi bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, komisi, dan fee platform. Sebaliknya, denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak berada di luar komponen ini.
Pendanaan Konsumtif
SEOJK 19/2025 menetapkan batas manfaat ekonomi pendanaan konsumtif sebagai berikut:
– Tenor sampai 6 bulan: maksimal 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan.
– Tenor di atas 6 bulan: maksimal 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan.
Perlu dicatat, banyak informasi beredar menyebut bunga konsumtif turun menjadi 0,1% pada 2026. Angka itu berasal dari jadwal bertahap SEOJK 19/2023 yang sudah dicabut. Akibatnya, acuan yang berlaku saat ini adalah angka dalam SEOJK 19/2025.
Pendanaan Produktif
Untuk pendanaan produktif, batasnya bergantung pada nilai pendanaan dan tenor:
1. Nilai sampai Rp50 juta, tenor sampai 6 bulan: maksimal 0,275% per hari.
2. Nilai sampai Rp50 juta, tenor di atas 6 bulan: maksimal 0,1% per hari.
3. Nilai di atas Rp50 juta: maksimal 0,1% per hari untuk semua tenor.
Batas Total 100% dan Denda
Ketentuan paling protektif terletak pada batas total. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan. Sebagai contoh, peminjam Rp2 juta paling banyak menanggung biaya tambahan Rp2 juta. Selain itu, SEOJK 19/2025 juga membatasi denda keterlambatan harian secara tersendiri.
Di sisi lain, OJK membatasi kemampuan bayar peminjam. Rasio utang terhadap penghasilan paling tinggi 30% mulai 2026. Oleh karena itu, penyelenggara wajib menilai kelayakan calon peminjam sebelum menyalurkan dana.
Tata Cara dalam Aturan Penagihan Pinjol
SEOJK 19/2025 mewajibkan penyelenggara melakukan penagihan secara mandiri atau menunjuk pihak lain. Selain itu, penagihan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Rujukan teknis utama aturan penagihan pinjol terdapat dalam Pasal 61 dan Pasal 62 POJK 22/2023.
Waktu dan Tempat Sesuai Aturan Penagihan Pinjol
Pasal 62 POJK 22/2023 membatasi waktu dan lokasi penagihan secara tegas:
– Penagih hanya mendatangi alamat penagihan atau domisili konsumen.
– Penagihan berlangsung Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional.
– Jam penagihan pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
Namun, Pasal 62 ayat (3) memberi pengecualian. Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut hanya sah atas persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Aturan Larangan Perilaku Penagihan Pinjol
Penyelenggara wajib memastikan penagih tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagih juga tidak boleh memberi tekanan fisik maupun verbal. Lebih lanjut, penagih dilarang menagih pihak selain konsumen, termasuk keluarga atau rekan kerja. Penagihan terus-menerus yang mengganggu juga termasuk pelanggaran.
Aturan Syarat Pihak Ketiga Penagihan Pinjol
Pasal 61 POJK 22/2023 mengizinkan kerja sama dengan pihak lain. Akan tetapi, mitra penagih harus berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi berwenang. Selain itu, seluruh tenaga penagihnya wajib memegang sertifikasi profesi bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK.
Yang terpenting, tanggung jawab tidak berpindah kepada mitra. Pasal 10 POJK 22/2023 menegaskan bahwa penyelenggara tetap menanggung kerugian konsumen akibat perbuatan pihak ketiga yang bekerja untuknya.
Utang Tidak Hangus Setelah 90 Hari
Mitos utang lunas setelah 90 hari perlu diluruskan. SEOJK 19/2025 mengklasifikasikan pendanaan yang menunggak lebih dari 90 hari kalender sebagai pendanaan macet. Artinya, kewajiban peminjam tetap ada. Bahkan, riwayat macet tercatat dalam sistem informasi keuangan dan menghambat akses kredit berikutnya.
Arah Rancangan Perubahan POJK 40/2024
OJK mempublikasikan Rancangan POJK Perubahan POJK 40/2024 untuk konsultasi publik pada 16 September 2026. Menurut OJK, rancangan ini memperkuat pelindungan pemberi dana (lender). Beberapa poin pentingnya sebagai berikut:
– Pooling funds: penyelenggara wajib membentuk cadangan pengembalian dana lender paling sedikit 5% dari platform fee bersih (draf Pasal 149A).
– Dana persiapan likuidasi: paling sedikit 20% dari ekuitas wajib minimum (draf Pasal 129A).
– Tiering penyelenggara: OJK mengelompokkan penyelenggara ke dalam empat tier sebagai dasar insentif.
Meski demikian, rancangan ini belum mengikat. OJK menargetkan penerbitannya pada 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap berpegang pada POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025 yang berlaku saat ini.
Rekomendasi Kepatuhan Aturan Penagihan Pinjol
Berdasarkan analisis di atas, dirumuskan langkah kepatuhan bagi dua pihak.
Bagi penyelenggara pindar:
1. Audit ulang struktur biaya produk terhadap batas SEOJK 19/2025 dan batas total 100%.
2. Perbarui perjanjian kerja sama penagihan, termasuk klausul sertifikasi dan sanksi bagi mitra.
3. Rekam seluruh interaksi penagihan sebagai alat bukti jika terjadi pengaduan.
4. Siapkan rencana keuangan untuk pooling funds dan dana likuidasi sebelum rancangan disahkan.
Bagi peminjam:
1. Hitung total biaya pinjaman sebelum menandatangani perjanjian.
2. Minta identitas, surat tugas, dan sertifikat penagih saat penagihan lapangan.
3. Simpan bukti penagihan yang melanggar, lalu laporkan ke penyelenggara dan Kontak OJK 157.
4. Laporkan ancaman atau kekerasan kepada kepolisian. Ancaman sebar data melalui media elektronik dapat terjerat Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pada akhirnya, aturan penagihan pinjol melindungi kedua pihak secara seimbang. Peminjam tetap wajib melunasi utangnya. Sebaliknya, penyelenggara wajib menagih secara beretika dan dalam batas biaya yang sah.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa batas bunga pinjol konsumtif yang berlaku saat ini?
Berdasarkan SEOJK 19/SEOJK.06/2025, batas manfaat ekonomi pinjol konsumtif adalah 0,3% per hari untuk tenor sampai enam bulan. Sementara itu, tenor di atas enam bulan memiliki batas 0,2% per hari. Angka 0,1% yang sering beredar berasal dari SEOJK lama yang sudah dicabut, sehingga tidak lagi menjadi acuan resmi bagi penyelenggara pindar berizin.
2. Jam berapa debt collector pinjol boleh menagih?
Penagihan hanya boleh berlangsung Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Lokasinya pun terbatas pada alamat penagihan atau domisili peminjam. Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya sah atas persetujuan peminjam. Ketentuan pengecualian ini tercantum dalam Pasal 62 ayat (3) POJK 22/2023.
3. Apakah utang pinjol hangus setelah 90 hari tidak dibayar?
Tidak. SEOJK 19/SEOJK.06/2025 justru mengklasifikasikan tunggakan lebih dari 90 hari kalender sebagai pendanaan macet. Kewajiban pokok dan manfaat ekonomi tetap melekat pada peminjam. Selain itu, status macet tercatat dalam sistem informasi keuangan. Akibatnya, peminjam akan kesulitan mengajukan kredit baru di bank maupun lembaga keuangan lain. Penyelenggara juga tetap berhak menempuh jalur hukum.
4. Apakah debt collector boleh menagih ke kantor atau keluarga?
Pada prinsipnya tidak boleh. POJK 22/2023 melarang penagihan kepada pihak selain konsumen, termasuk keluarga dan rekan kerja. Penagihan juga hanya boleh di alamat penagihan atau domisili. Jika penagih mendatangi kantor tanpa persetujuan, peminjam dapat melaporkannya. Laporan ditujukan kepada penyelenggara dan Kontak OJK 157 dengan menyertakan bukti yang cukup, seperti rekaman atau tangkapan layar.
5. Apa isi utama Rancangan Perubahan POJK 40/2024?
Rancangan ini berfokus pada pelindungan pemberi dana. Penyelenggara wajib membentuk pooling funds minimal 5% dari platform fee bersih. Selain itu, penyelenggara wajib menyiapkan dana persiapan likuidasi minimal 20% dari ekuitas wajib minimum. OJK juga mengusulkan pengelompokan penyelenggara ke dalam empat tier. Namun, rancangan tersebut belum berlaku dan masih menunggu pengesahan resmi dari OJK.
