Tag: Hukum Ketenagakerjaan

Dokumen hukum dan palu sidang sebagai bentuk langkah hukum mitigasi risiko perusahaan pailit agar dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Artikel
Redaksi LEXmedia

Panduan Hukum JKP Perusahaan Pailit

LEXmedia. Dalam era ketidakpastian ekonomi global saat ini, risiko kepailitan perusahaan menjadi ancaman nyata bagi dunia bisnis. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kelangsungan usaha, tetapi juga mengancam kesejahteraan para pekerja. Ketika pengadilan niaga menyatakan sebuah perusahaan pailit, nasib pekerja langsung berada di ujung tanduk, maka perusahaan harus memahami instrumen

Hak Pesangon Karyawan Korban PHK Efisiensi Perusahaan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Pesangon PHK Efisiensi Perusahaan

LEXmedia. Dalam dinamika industri modern, pemutusan hubungan kerja (PHK) demi perbaikan operasional menjadi tantangan regulasi yang sangat pelik. Perusahaan seringkali terpaksa mengambil kebijakan restrukturisasi massal guna mempertahankan stabilitas finansial internal. Namun demikian, pemenuhan hak pesangon karyawan korban PHK efisiensi perusahaan tetap menjadi kewajiban hukum yang mutlak dipatuhi. Ketidakjelasan norma yuridis

Ilustrasi legalitas penggunaan AI dalam pengambilan keputusan PHK massal dengan latar belakang palu hakim dan sirkuit digital
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legalitas Penggunaan AI di Pengambilan Keputusan PHK Massal

LEXmedia. Transformasi digital mendorong korporasi mengadopsi kecerdasan buatan dalam manajemen sumber daya manusia. Namun, muncul pertanyaan krusial mengenai legalitas penggunaan AI dalam pengambilan keputusan PHK massal. Perusahaan saat ini sering menggunakan algoritma untuk menganalisis efisiensi dan menentukan nasib pekerja secara masif. Meskipun menawarkan kecepatan, proses ini menyimpan risiko hukum yang

Ilustrasi tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi 2026 sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tata Cara PHK Karena Efisiensi, Prosedur dan Pesangon

LEXmedia. Memasuki tahun 2026, tekanan ekonomi global dan transformasi teknologi memaksa banyak korporasi melakukan restrukturisasi organisasi secara masif. Namun, manajemen harus memahami bahwa tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi 2026 bukan sekadar masalah finansial. Hal ini menyangkut kepatuhan hukum yang ketat untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan. Oleh karena

Infografis Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

LEXmedia. Penerapan Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kini menjadi kewajiban mutlak bagi setiap korporasi di Indonesia. Pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) menandai era baru perlindungan hak asasi manusia di tempat kerja. Oleh karena itu, perusahaan tidak lagi bisa bersikap

Ilustrasi mengenai tahapan prosedur PHK sah pasca UU Cipta Kerja perusahaan 2026 yang sesuai dengan PP 35/2021
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur PHK Sah Pasca UU Cipta Kerja Perusahaan

LEXmedia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu paling sensitif dalam dinamika industri di Indonesia. Namun, pengusaha tetap dapat melakukannya demi keberlangsungan bisnis asalkan mematuhi koridor hukum. Kita perlu memahami bahwa prosedur PHK sah pasca UU Cipta Kerja perusahaan kini menuntut transparansi dan dokumentasi yang jauh lebih ketat. Pemerintah merancang aturan

Visual mengenai Kenaikan UMP 2026 dan Sanksi Perusahaan yang Melanggar sesuai regulasi terbaru
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kenaikan UMP 2026 dan Sanksi bagi yang Melanggar

LEXmedia. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan pengupahan nasional terbaru. Kebijakan ini mengatur tentang Kenaikan UMP 2026 dan Sanksi Perusahaan yang Melanggar aturan hukum tersebut. Kenaikan upah ini berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi pekerja. Selain itu, regulasi ini bertujuan menjaga daya beli buruh di seluruh Indonesia. Namun, setiap pelaku usaha

Ilustrasi SE Menaker tentang Larangan Penahanan Ijazah
Akademisi
Ilman Hadi, S.H., M.H.

Dampak SE Menaker tentang Larangan Penahanan Ijazah

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan telah lama menjadi persoalan laten dalam hubungan industrial di Indonesia. Dalam banyak kasus, dokumen pendidikan milik pekerja dijadikan “jaminan” untuk mempertahankan hubungan kerja, terutama pada sektor-sektor dengan posisi tawar pekerja yang relatif lemah. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi etika maupun perlindungan hukum.