
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut KUHP Nasional
LEXmedia. Sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) per 2 Januari 2026 mengubah lanskap kepatuhan bisnis secara drastis. Regulasi baru ini menetapkan standar ketat bagi pelaku usaha. Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut KUHP Nasional kini bukan lagi sekadar wacana teoretis, melainkan risiko hukum







