Tag: Hukum Pidana Indonesia

Infografis mengenai skema pertanggungjawaban pidana korporasi menurut KUHP Nasional di Indonesia tahun 2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut KUHP Nasional

LEXmedia. Sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) per 2 Januari 2026 mengubah lanskap kepatuhan bisnis secara drastis. Regulasi baru ini menetapkan standar ketat bagi pelaku usaha. Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut KUHP Nasional kini bukan lagi sekadar wacana teoretis, melainkan risiko hukum

Infografis Ketentuan Pidana Mati dalam KUHP Nasional: Masa Percobaan 10 Tahun yang menjelaskan alur Pasal 100
Artikel
Redaksi LEXmedia

Ketentuan Pidana Mati dalam KUHP Nasional

LEXmedia. Indonesia memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana melalui pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu poin paling krusial adalah ketentuan pidana mati dalam KUHP Nasional. Kebijakan ini mengubah wajah sanksi terberat dari hukuman mati langsung menjadi pidana bersyarat. Pemerintah kini mengedepankan pendekatan rehabilitatif daripada sekadar pembalasan dendam. Oleh

Ilustrasi syarat dan prosedur restorative justice di tingkat penyidikan polri dengan latar belakang kantor polisi dan proses mediasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penerapan Restorative Justice di Tingkat Penyidikan Polri

LEXmedia. Indonesia kini memasuki era transformasi hukum pidana yang sangat fundamental. Masyarakat perlu memahami Syarat dan Prosedur Restorative Justice di Tingkat Penyidikan Polri sebagai solusi hukum modern. Seiring dengan berlakunya UU No. 1/2023 atau KUHP Nasional pada tahun 2026, pendekatan hukum bergeser. Fokus utama kita kini beralih dari penghukuman pelaku

Ilustrasi syarat pembelaan terpaksa (noodweer) dalam KUHP Nasional untuk perlindungan diri sah
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam KUHP Nasional

LEXmedia. Memahami Syarat Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam KUHP Nasional merupakan hal fundamental bagi setiap warga negara Indonesia saat ini. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Produk hukum ini membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita. Salah satu poin paling penting adalah

Ilustrasi Analisis Putusan MK No 93/PUU-XXIV/2026 tentang Uji Materiil KUHP terkait Pasal Berita Bohong dengan palu hakim dan teks konstitusi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Putusan MK tentang Uji Materiil KUHP Pasal Berita Bohong

LEXmedia. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa harapan besar bagi modernisasi hukum di Indonesia. Namun, publik kini menaruh perhatian besar terhadap Analisis Putusan MK No 93/PUU-XXIV/2026 tentang Uji Materiil KUHP terkait Pasal Berita Bohong. Mahkamah Konstitusi kembali menjadi benteng terakhir untuk menguji konstitusionalitas norma yang dianggap represif. Selain

Ilustrasi dokumen resmi Panduan Perubahan Sistem Denda Pidana Menurut UU Nomor 1 Tahun 2026 di atas meja hijau persidangan
Artikel
Redaksi LEXmedia

UU No 1/2026 Perubahan Sistem Denda Pidana

LEXmedia. Indonesia kini memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Pemerintah secara resmi mengesahkan regulasi terbaru untuk menyelaraskan sanksi di tengah masyarakat. Artikel ini menyajikan Perubahan Sistem Denda Pidana Menurut UU Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi rujukan krusial bagi publik. Kita kini meninggalkan sistem

Perbandingan hukum Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP 2026 vs UU ITE Lama
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP 2026 vs UU ITE

LEXmedia. Lanskap hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran besar sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu isu paling sensitif adalah regulasi mengenai penyerangan kehormatan di ruang digital. Masyarakat kini perlu membedah secara cermat perbandingan antara Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP 2026 vs UU ITE Lama. Perubahan ini memberikan

Implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP 2026 sebagai alternatif hukuman penjara
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2026

LEXmedia. Indonesia kini memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Sejak awal Januari, Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara penuh. Salah satu poin paling progresif dalam regulasi ini adalah penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP 2026. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas masalah klasik kelebihan kapasitas

Ilustrasi KUHP 2026 Pasal Perzinaan dan Perlindungan Privasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

KUHP 2026: Pasal Perzinaan dan Perlindungan Privasi

LEXmedia. Tahun 2026 ini, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional melalui pemberlakuan KUHP Baru 2026. Pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda. Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi kehidupan sosial masyarakat, terutama mengenai hubungan privat. Salah satu poin yang paling