LEXmedia. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Perubahan ini bukan sekadar revisi pasal biasa. Perbedaan KUHP lama vs KUHP baru ini menyentuh cara berpikir mendasar tentang keadilan pidana. Oleh karena itu, masyarakat wajib memahaminya. Artikel ini membahas pergeseran paradigma tersebut secara menyeluruh dengan disertakan pasal-pasal kunci yang relevan bagi kepatuhan hukum.
Sejarah Singkat: Dari WvS Menuju KUHP Nasional
KUHP lama bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ tahun 1918. Aturan ini diberlakukan kembali melalui UU No. 1 Tahun 1946. Selama puluhan tahun, KUHP WvS menjadi satu-satunya rujukan hukum pidana nasional. Namun, banyak kalangan menilai aturan ini tidak lagi relevan. Pendekatannya bersifat represif dan menitikberatkan pidana penjara. Selain itu, WvS kurang memperhatikan keadilan restoratif dan hak asasi manusia.
Pembahasan RUU KUHP berlangsung sangat panjang, bahkan mencapai puluhan tahun. Akhirnya, DPR RI mengesahkan RUU tersebut pada 6 Desember 2022. Produk hukum ini kemudian dikenal sebagai UU No. 1 Tahun 2023. Sesuai Pasal 624, undang-undang ini baru berlaku efektif tiga tahun sejak diundangkan. Dengan demikian, KUHP Nasional resmi menggantikan KUHP lama pada 2 Januari 2026.
Perbedaan Paradigma KUHP Lama vs KUHP Baru
Pergeseran paradigma KUHP Lama vs KUHP Baru tidak hanya soal jumlah pasal. Perubahan ini menyentuh filosofi dasar pemidanaan di Indonesia. Berikut tiga pergeseran paradigma yang paling signifikan.
Pendekatan Retributif Menuju Restoratif
KUHP lama menitikberatkan pembalasan atas perbuatan pelaku. Sebagai hasilnya, pidana penjara menjadi jenis sanksi yang dominan. Sebaliknya, KUHP Nasional mengedepankan keadilan restoratif. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hal ini secara resmi. Ia menyatakan pemberlakuan KUHP baru menandai peralihan dari sistem hukum pidana kolonial menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Dengan kata lain, keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat menjadi prioritas utama.
Living Law dan Hukum Adat
Selanjutnya, KUHP lama bersifat top-down dan sepenuhnya ditentukan pemerintah. Ukuran tindak pidana ditetapkan secara sepihak oleh negara. Namun, KUHP Nasional mengakomodir living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Akibatnya, hukum adat kini dapat menjadi ukuran tindak pidana. Perubahan ini memberi masyarakat porsi keadilan yang lebih bermanfaat bagi mereka.
Asas Legalitas yang Diperluas
Kedua rezim hukum sama-sama mempertahankan asas legalitas sebagai dasar kepastian hukum. Prinsip nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali tetap berlaku. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional. Namun, KUHP baru memperluas cakupan asas ini dengan mengakui hukum adat. Oleh karena itu, penerapannya menjadi lebih kontekstual dan tidak melulu bersumber dari teks undang-undang semata.
Pasal-Pasal Kunci dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Memahami pasal-pasal transisi menjadi hal krusial dalam perbandingan KUHP Lama vs KUHP Baru. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 KUHP Nasional mengatur asas transisi. Ketentuan ini menjembatani perkara pidana lama dengan hukum baru. Sebagai contoh, sebuah tindak pidana terjadi pada November 2025 di bawah KUHP lama. Namun, proses peradilannya berlangsung setelah 2 Januari 2026. Dalam situasi ini, penerapan hukum dapat menyesuaikan KUHP baru. Syaratnya, penyesuaian tersebut tidak boleh merugikan pelaku.
Selain asas transisi, KUHP Nasional juga mengadopsi asas lex favor reo. Asas ini menegaskan bahwa aturan paling meringankan wajib diterapkan. Ketentuan ini mencakup dekriminalisasi perbuatan tertentu. Selain itu, asas ini juga membatasi pertanggungjawaban pidana secara lebih proporsional.
Pemerintah turut menerbitkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral dengan standar baru KUHP Nasional. Aturan ini juga menghapus istilah “pidana kurungan” sebagai pidana pokok yang berdiri sendiri. Sebagai gantinya, sanksi kurungan dikonversi otomatis menjadi pidana denda. Di samping itu, KUHAP baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 turut berlaku bersamaan. Kedua produk hukum ini membentuk satu ekosistem peradilan pidana yang baru.
Implikasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha
Pergeseran KUHP Lama vs KUHP Baru membawa konsekuensi nyata bagi dunia usaha. Pertanggungjawaban pidana korporasi kini diatur lebih detail dalam KUHP Nasional. Oleh karena itu, perusahaan wajib mengevaluasi ulang tata kelola kepatuhan internalnya. Selain itu, ketentuan mengenai kejahatan siber turut mengalami pembaruan signifikan. Perusahaan berbasis teknologi harus mencermati pasal-pasal terkait ini secara khusus.
Lebih lanjut, penghapusan pidana minimum khusus juga memengaruhi strategi hukum perusahaan. Namun, pengecualian tetap berlaku bagi empat jenis kejahatan serius. Kejahatan tersebut meliputi pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Untuk kategori ini, ancaman hukuman minimal dalam undang-undang sektoral tetap mengikat.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Transisi dari KUHP lama menuju KUHP Nasional menuntut kesiapan menyeluruh. Pertama, pelaku usaha sebaiknya melakukan audit kepatuhan atas seluruh kontrak dan kebijakan internal. Kedua, tim legal internal perlu memahami asas transisi secara mendalam. Dengan demikian, perusahaan dapat mengantisipasi risiko pidana pada perkara yang masih berjalan. Ketiga, konsultasikan setiap kebijakan bisnis berisiko tinggi kepada praktisi hukum berpengalaman. Sebagai hasilnya, langkah preventif ini akan meminimalkan potensi sengketa pidana di masa depan.
Pada akhirnya, memahami perbedaan paradigma KUHP lama vs KUHP baru bukan sekadar kewajiban akademis. Pemahaman ini menjadi fondasi kepatuhan hukum yang solid bagi individu maupun korporasi di Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Kapan KUHP Nasional resmi berlaku menggantikan KUHP lama?
KUHP Nasional resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan ini menggantikan KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS) kolonial. Pemberlakuan ini dibarengi dengan KUHAP baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 sebagai satu ekosistem peradilan pidana yang saling melengkapi.
2. Apa perbedaan utama filosofi KUHP lama dan KUHP baru?
KUHP lama menganut pendekatan retributif yang menitikberatkan pembalasan dan pidana penjara. Sebaliknya, KUHP Nasional mengedepankan keadilan restoratif dan keseimbangan kepentingan negara, pelaku, serta korban, sekaligus mengakomodir hukum adat atau living law dalam masyarakat.
3. Apakah perkara sebelum 2026 tunduk pada KUHP baru?
Tidak selalu. Prinsip non retroaktif tetap berlaku, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 umumnya menggunakan KUHP lama. Namun, asas transisi dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 memungkinkan penerapan KUHP baru jika lebih menguntungkan terdakwa.
4. Apa itu asas lex favor reo dalam KUHP Nasional?
Lex favor reo adalah asas yang mewajibkan penerapan aturan paling meringankan bagi pelaku saat terjadi perubahan hukum. Asas ini mencakup dekriminalisasi perbuatan tertentu dan pembatasan pertanggungjawaban pidana secara lebih proporsional dibanding KUHP lama.
5. Bagaimana dampak KUHP baru terhadap kepatuhan hukum korporasi?
KUHP Nasional mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara lebih rinci, termasuk kejahatan siber. Perusahaan perlu mengaudit kepatuhan internal dan berkonsultasi dengan praktisi hukum agar tata kelola bisnis selaras dengan standar baru ini.
