Tag: Kepatuhan Data Pribadi

Ilustrasi sanksi pelanggaran pelindungan data pribadi di kantor hukum Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi

LEXmedia. Sanksi pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi kini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Regulasi ini memperjelas bentuk, besaran, dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi pengendali maupun prosesor data pribadi. Oleh karena

Tim compliance menyusun DPIA Data Pribadi di kantor korporat Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penyusunan DPIA Data Pribadi

LEXmedia. Setiap perusahaan yang mengolah data pelanggan kini menghadapi risiko hukum baru dan konkret. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026. Beleid ini menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, penyusunan Data Protection Impact Assessment (DPIA) Data Pribadi menjadi kebutuhan