LEXmedia. Sanksi pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi kini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Regulasi ini memperjelas bentuk, besaran, dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi pengendali maupun prosesor data pribadi. Oleh karena itu, setiap organisasi yang memproses data pribadi wajib memahami konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan tersebut. Artikel ini membahas dasar hukum, jenis sanksi, serta langkah kepatuhan yang relevan.
Dasar Hukum Sanksi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Dasar hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). DPR mengesahkan undang-undang ini pada September 2022 dengan 76 pasal yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali, hingga sanksi.
Namun, banyak ketentuan teknis dalam UU PDP baru memiliki kejelasan operasional setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP. Pemerintah menetapkan dan mengundangkan PP ini pada 16 Juli 2026, tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 88.
Selain itu, PP 33/2026 memuat 225 pasal dalam 12 bab, jauh lebih rinci dibandingkan undang-undang induknya. Meski demikian, PP ini baru efektif berlaku pada 16 Januari 2027, yaitu enam bulan setelah diundangkan sesuai Pasal 225.
Pihak yang Dapat Dikenai Sanksi
UU PDP dan PP 33/2026 menyasar dua subjek hukum utama, yaitu pengendali dan prosesor data pribadi. Pengendali menentukan tujuan dan cara pemrosesan data. Sementara itu, prosesor memproses data atas nama pengendali. Kedua pihak tersebut dapat berupa individu, badan publik, badan usaha, maupun organisasi internasional yang memproses data pribadi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, cakupan sanksi berlaku luas, tidak terbatas pada perusahaan teknologi semata.
Jenis dan Bentuk Sanksi Administratif
Sanksi pelindungan data pribadi terbagi dalam dua kategori utama, yakni administratif dan pidana. Pasal 57 UU PDP menyebutkan empat bentuk sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif.
Selanjutnya, Pasal 184 PP 33/2026 mempertegas daftar ketentuan yang pelanggarannya dikenai sanksi tersebut. Bahkan, Lembaga dapat mengenakan lebih dari satu sanksi administratif secara bersamaan atas satu pelanggaran. Di sisi lain, Lembaga berwenang menjatuhkan sanksi dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran.
Skema Denda dalam Sanksi Pelindungan Data Pribadi
Denda administratif menjadi sanksi yang paling ditakuti pelaku usaha. Pasal 57 ayat (3) UU PDP dan Pasal 185 PP 33/2026 menetapkan denda maksimal sebesar 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan pengendali atau prosesor data. Namun, besaran denda tidak bersifat kaku. PP 33/2026 memberikan sejumlah variabel penentu, antara lain dampak pelanggaran, durasi pelanggaran, jumlah subjek data terdampak, skala usaha, dan tingkat kooperasi pihak terkait selama pemeriksaan. Sebagai hasilnya, denda administratif bahkan dapat ditetapkan Rp0,00 atau 0% dalam kondisi tertentu. Meski demikian, denda yang telah berkekuatan hukum tetap harus dibayar dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Mekanisme Penjatuhan Sanksi oleh Lembaga PDP
PP 33/2026 mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran melalui empat tahapan.
Pertama, Lembaga menerima pengaduan, laporan, atau hasil pengawasan.
Kedua, Lembaga memeriksa dan menelusuri dokumen pengaduan.
Ketiga, Lembaga memeriksa dan menelusuri dugaan pelanggaran secara substantif.
Keempat, Lembaga menjatuhkan dan melaksanakan keputusan sanksi administratif.
Selain itu, Pasal 195 PP 33/2026 mewajibkan Lembaga mengumumkan keputusan sanksi pada media resminya. Oleh karena itu, dampak reputasi akibat pengumuman publik sering kali lebih berat dibandingkan nilai dendanya sendiri. Sementara itu, pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagai otoritas pengawas independen masih terus berjalan hingga saat ini.
Ketentuan Pidana dalam UU PDP
Pidana bagi Perseorangan dan Korporasi
Selain sanksi administratif, UU PDP juga mengatur ketentuan pidana bagi pelaku pelanggaran berat. Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengancam setiap orang yang sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Selanjutnya, Pasal 68 UU PDP mengancam pemalsuan data pribadi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
Bahkan, Pasal 69 UU PDP memungkinkan pengenaan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pembayaran ganti kerugian. Apabila korporasi melakukan tindak pidana tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan pidana kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi itu sendiri. Namun, korporasi hanya dapat dijatuhi pidana denda, bukan pidana penjara.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Menghadapi ancaman sanksi pelindungan data pribadi yang semakin konkret, organisasi perlu segera menyiapkan langkah kepatuhan.
Pertama, lakukan gap assessment antara praktik pemrosesan data saat ini dengan ketentuan UU PDP dan PP 33/2026.
Kedua, susun kebijakan pemrosesan data internal serta tunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi bila diwajibkan.
Ketiga, siapkan prosedur tanggap insiden kebocoran data paling lambat 3×24 jam.
Keempat, dokumentasikan seluruh proses sebagai bukti akuntabilitas di hadapan Lembaga.
Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalkan risiko sanksi administratif maupun pidana sekaligus membangun kepercayaan publik. Masa transisi hingga 16 Januari 2027 sebaiknya dimanfaatkan secara optimal, bukan ditunda hingga mendekati tenggat waktu.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa dasar hukum sanksi pelindungan data pribadi di Indonesia?
Dasar hukum utama sanksi pelindungan data pribadi adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini kemudian dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana. PP ini mengatur secara rinci jenis sanksi administratif, besaran denda, serta mekanisme penjatuhan sanksi oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi terhadap pengendali dan prosesor data.
2. Berapa denda maksimal atas sanksi pelanggaran pelindungan data pribadi?
Denda administratif maksimal mencapai 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan pengendali atau prosesor data pribadi, sesuai Pasal 57 UU PDP dan Pasal 185 PP 33/2026. Besaran denda ditentukan berdasarkan variabel seperti dampak pelanggaran, durasi, jumlah subjek data terdampak, skala usaha, dan tingkat kooperasi. Denda bahkan dapat turun menjadi Rp0,00 dalam kondisi tertentu.
3. Kapan PP Nomor 33 Tahun 2026 mulai berlaku?
Pemerintah menetapkan dan mengundangkan PP Nomor 33 Tahun 2026 pada 16 Juli 2026. Namun, peraturan ini baru efektif berlaku pada 16 Januari 2027, yaitu enam bulan sejak diundangkan sesuai Pasal 225. Oleh karena itu, organisasi memiliki masa transisi untuk menyesuaikan kebijakan data pribadi. Selama periode tersebut, Lembaga Pelindungan Data Pribadi juga terus disiapkan.
4. Apa perbedaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU PDP?
Sanksi administratif menyasar pengendali atau prosesor data yang melanggar kewajiban prosedural, berupa peringatan tertulis hingga denda administratif. Sebaliknya, sanksi pidana menyasar perbuatan yang sengaja dan melawan hukum, seperti memperoleh, mengungkapkan, atau memalsukan data pribadi. Pidana penjara dapat mencapai 6 tahun. Kedua jenis sanksi ini dapat dikenakan secara bersamaan sesuai tingkat pelanggaran.
5. Siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi pelindungan data pribadi?
Lembaga Pelindungan Data Pribadi berwenang mengawasi kepatuhan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengendali maupun prosesor data. PP 33/2026 mengatur empat tahap penanganan pelanggaran, mulai dari pengaduan hingga penjatuhan keputusan sanksi. Selain itu, keputusan sanksi wajib diumumkan pada media resmi Lembaga sesuai Pasal 195, sehingga berdampak pada reputasi perusahaan, termasuk denda administratif yang signifikan.
