Tag: Kompensasi Korban

Saksi dengan identitas terlindungi didampingi petugas di ruang sidang, ilustrasi UU Pelindungan Saksi dan Korban 2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Poin Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban

LEXmedia. Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban resmi hadir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi ini pada 20 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, undang-undang ini langsung berlaku. Namun, banyak pihak masih menyebutnya sebagai revisi UU No. 13 Tahun 2006