
Pasal Penghinaan Presiden KUHP dan Kebebasan Berpendapat
LEXmedia. Ekosistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru yang sangat monumental melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peralihan dari hukum warisan kolonial menuju norma hukum nasional ini membawa optimisme besar bagi kemajuan sistem peradilan. Namun, ketentuan dalam kluster pasal penyerangan harkat dan







