Tag: Lembaga Pelindungan Data Pribadi

Ilustrasi sanksi pelanggaran pelindungan data pribadi di kantor hukum Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi

LEXmedia. Sanksi pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi kini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Regulasi ini memperjelas bentuk, besaran, dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi pengendali maupun prosesor data pribadi. Oleh karena

Ilustrasi transfer data pribadi internasional melalui jaringan digital lintas negara yang aman
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat Transfer Data Pribadi Internasional

LEXmedia. Digitalisasi bisnis mendorong makin banyak perusahaan Indonesia menyimpan data pada server luar negeri. Layanan cloud, aplikasi SaaS asing, dan ekspansi bisnis lintas negara membuat transfer data pribadi internasional menjadi kebutuhan operasional sehari-hari. Namun, praktik ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU

Tim compliance menyusun DPIA Data Pribadi di kantor korporat Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penyusunan DPIA Data Pribadi

LEXmedia. Setiap perusahaan yang mengolah data pelanggan kini menghadapi risiko hukum baru dan konkret. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026. Beleid ini menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, penyusunan Data Protection Impact Assessment (DPIA) Data Pribadi menjadi kebutuhan