Tag: PP 26/2025

Dampak pencabutan izin usaha perusahaan manufaktur akibat pelanggaran hukum lingkungan hidup di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pencabutan Izin Usaha Manufaktur dan Hukum Lingkungan Hidup

LEXmedia. Lanskap regulasi lingkungan hidup di Indonesia kini mengalami penguatan yang sangat signifikan. Pemerintah secara tegas mengintegrasikan perizinan berusaha dengan kepatuhan lingkungan pasca-amandemen regulasi sektoral. Sektor manufaktur, sebagai tulang punggung ekonomi, membawa risiko ekologis yang besar, mulai dari emisi hingga pengelolaan limbah. Oleh karena itu, ketika pelanggaran hukum berulang terjadi

Petugas KLHK menyegel gerbang perusahaan/pabrik karena tidak mematuhi AMDAL dan izin lingkungan dengan memasang papan pengumuman disaksikan polisi lingkungan dan wartawan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Hukum Perusahaan Tidak Mematuhi AMDAL

LEXmedia. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup saat ini bukan lagi sekadar pilihan etis ataupun pelengkap tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam ekosistem hukum positif di Indonesia, pemenuhan instrumen lingkungan telah bertransformasi menjadi pondasi absolut bagi legalitas operasional sebuah entitas bisnis. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen preventif fundamental yang dirancang

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup diterapkan pada industri hijau Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

AMDAL dan Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup

LEXmedia. Tata kelola lingkungan hidup di Indonesia saat ini mengalami pergeseran paradigma yang sangat signifikan. Isu perlindungan alam bukan lagi sekadar urusan teknis operasional, melainkan telah bertransformasi menjadi pilar utama dalam kepastian hukum berusaha. Pemerintah Indonesia kini mengintegrasikan seluruh instrumen preventif ke dalam sistem perizinan berbasis risiko. Analisis mengenai dampak