Prinsip Kehati-hatian atas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Latar Belakang

Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation, yaitu Kurator mengembang kepercayaan dari Pengadilan Niaga serta Kurator merupakan balai harta peninggalan ataupun orang perorangan yang ditunjuk melalui putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga.

Dengan dasar statutory duties dan fiduciary duties sebagaimana pendapat Sutan Remy Sjahdeini diatas, maka urgensi untuk Kurator harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) serta peraturan perundang-undangan terkait.

Urgensi Prinsip Kehati-hatian oleh Kurator dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)

Urgensi Prinsip ini didasarkan dengan ketentuan-ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1: Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 5: Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Pasal 21: Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

Pasal 24 ayat 1: Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Pasal 65: Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Pasal 69 ayat (1): Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Pasal 98: Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

Ketentuan-ketentuan diatas memberikan pemahaman bahwa prinsip kehatian-hatian menjadi sangat penting karena dalam tugas pengurusan dan pemberesan yang dilakukan oleh Kurator berada dibawah pengawasan Hakim Pengawas yang merupakan representatif dari Pengadilan Niaga melalui Putusan Pailit, dan sejak putusan pailit telah dibacakan maka  pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit maupun semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan tunduk pada UU Kepailitan dan PKPU maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kurator mengemban kepercayaan dalam melakukan pengurusan dan pemberesan kekayaan debitor dan adanya kewenangan atribusi yang bersifat limitatif kepada Kurator.

Implementasi Prinsip Kehati-hatian oleh Kurator dalam UU Kepailitan dan PKPU

Pasal 15 ayat (3) menyatakan secara jelas bahwa Kurator yang diangkat dalam putusan pernyataan pailit yang ditunjuk dari hakim Pengadilan Niaga harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara. Dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) dijelaskan secara ekstensif bahwa yang dimaksud dengan independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan adalah bahwa kelangsungan keberadaan Kurator tidak tergantung pada Debitor atau Kreditor, dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis Debitor atau Kreditor. Dengan ketentuan ini, maka dalam implementasi prinsip kehati-hatian Kurator harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan, kedua hal ini harus diterapkan oleh Kurator dengan bersikap secara profesional, memiliki integritas, dan objektif.

Akibat Hukum dan Sanksi bagi Kurator tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian

Akibat hukum yang dapat dterima Kurator yaitu Pengadilan Niaga setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas permohonan Kurator sendiri, permohonan Kurator lainnya jika ada, usul Hakim Pengawas, atau permintaan Debitor Pailit sebagaimana Pasal 71 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Selain itu, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit sebagaimana Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU.

Akibat hukum lainnya yaitu Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit dapat mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan sebagaimana Pasal 77 UU Kepailitan dan PKPU.

Sanksi bagi Kurator jika tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terdiri dari:

1. Sanksi Pidana:
Sanksi pidana dapat dikenakan kepada Kurator atas beberapa tindak pidana, misal: memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, penggelembungan  tagihan (inflated   claims)  oleh   Kurator   dalam   perkara   kepailitan.

2. Sanksi Etik dan Administratif:
Pelaksanaan sanksi etik dilaksanakan melalui sidang etik dewan kehormatan oleh organisasi kurator dan pengurus yang terdaftar dalam komite bersama yang mengacu pada Kode Etik Organisasi Kurator dan Pengurus, dimana  setiap anggota dalam organisasi kurator dan pengurus menjalankan profesinya sebagai Kurator atau Pengurus wajib bekerja secara bebas, mandiri dan tidak tergantung/terpengaruh dari dan oleh siapa pun atau apa pun, dan setiap anggota organisasi kurator dan pengurus wajib menolak penunjukan sebagai Kurator atau Pengurus jika anggota yang bersangkutan menyadari atau sewajarnya mengetahui bahwa dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat bersikap independent. Sanksi etik yang dapat dikenakan berupa: Teguran, Peringatan Biasa, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara (Skorsing) dari Anggota dalam jangka waktu tertentu, dan Pemberhentian dari Anggota.
>Sanksi Administratif dapat dikenakan kepada Kurator berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator Dan Pengurus (PERMENKUMHAM 37/2018).

Bahwa dalam PERMENKUMHAM 37/2018, Menteri berwenang menghapus Kurator dan Pengurus dari daftar Kurator dan Pengurus. Penghapusan terdiri dari penghapusan sementara dan penghapusan tetap sebagaimana Pasal 19 PERMENKUMHAM 37/2018. Penghapusan sementara terdiri dari 3 tahapan, yaitu: teguran lisan, teguran tertulis, dan penghapusan sementara. Untuk Penghapusan sementara dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Komite Bersama sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) PERMENKUMHAM 37/2018. Dalam hal penghapusan tetap, maka Kurator atau Pengurus yang telah dihapus tetap dari daftar Kurator dan Pengurus tidak berwenang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang sedang berlangsung, dan wajib menyerahkan bukti kepemilikan harta debitur pailit kepada Pengadilan Niaga dan tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus sebagaimana Pasal 24 PERMENKUMHAM 37/2018.

Penutup

Bahwa Kurator dalam menjalankan tugasnya, baik pengurusan dan pemberesan harta pailit harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan hukum yang akan diambil oleh Kurator. Selain itu, Kurator dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab profesi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi dengan menjunjung tinggi independensi, netralitas, profesionalitas, dan integritas.

Artikel ini merupakan pendapat dan analisis penulis, serta menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya. Tidak mencerminkan pandangan atau sikap resmi pihak mana pun.
Picture of David Brilian Sunlaydi, S.H., M.H.

David Brilian Sunlaydi, S.H., M.H.

Index Animi Sermo⚖️

Baca Juga