
Due Diligence Data Pribadi dalam Merger dan Akuisisi
LEXmedia. Due diligence data pribadi kini menjadi agenda wajib dalam setiap transaksi merger dan akuisisi di Indonesia. Pemerintah menetapkan PP No. 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, peraturan ini mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Oleh


