Tag: Transfer Data Lintas Negara

Tim hukum melakukan due diligence data pribadi atas dokumen merger dan akuisisi di ruang rapat perusahaan di Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Due Diligence Data Pribadi dalam Merger dan Akuisisi

LEXmedia. Due diligence data pribadi kini menjadi agenda wajib dalam setiap transaksi merger dan akuisisi di Indonesia. Pemerintah menetapkan PP No. 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, peraturan ini mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Oleh

Analisis hukum kewajiban transfer data pribadi lintas batas negara berdasarkan UU PDP dengan ilustrasi arus data global dan palu hakim
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hukum Transfer Data Pribadi Lintas Negara

LEXmedia. Revolusi digital saat ini memaksa data pribadi untuk terus bergerak melintasi batas-batas teritorial negara dengan sangat cepat. Dinamika ekonomi digital melalui platform e-commerce dan layanan cloud mewajibkan entitas bisnis melakukan pemrosesan data lintas negara. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan kepastian hukum mengenai transfer data pribadi lintas batas negara guna