Tag: UU 01/2024

Analisis legalitas bukti chat WhatsApp dalam sidang perceraian untuk pembuktian hukum yang sah menurut UU ITE
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legalitas Bukti Chat WhatsApp di Sidang Perceraian

LEXmedia. Era digital mengubah cara kita berkomunikasi secara total. Saat ini, jejak digital menjadi instrumen pembuktian dominan dalam ruang sidang perdata. Banyak orang mempertanyakan mengenai Legalitas Bukti Chat WhatsApp dalam Sidang Perceraian di tahun 2026 ini. Percakapan singkat di aplikasi pesan sering kali menjadi saksi bisu dalam sengketa rumah tangga.

Ilustrasi legalitas tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam kontrak bisnis dengan sertifikat digital resmi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legalitas Tanda Tangan Elektronik dalam Kontrak Bisnis

LEXmedia. Kita sedang memasuki era transformasi digital yang sangat masif. Efisiensi dalam persetujuan dokumen kini bergeser sepenuhnya ke ranah elektronik. Namun, tantangan mengenai kepastian hukum dan kekuatan pembuktian digital sering muncul. Oleh karena itu, kita harus memahami legalitas tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam kontrak bisnis. Fokus pada penggunaan TTE tersertifikasi

Ilustrasi Mekanisme Penangguhan Penahanan dalam Kasus ITE Terbaru 2026 sesuai prosedur KUHAP dan UU ITE Revisi Kedua
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mekanisme Penangguhan Penahanan Kasus ITE Terbaru

LEXmedia. Penggunaan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengalami peningkatan signifikan dalam ranah hukum pidana. Fenomena ini berdampak langsung pada volume permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka. Kita memahami bahwa status penahanan merupakan bentuk intervensi paling keras terhadap hak asasi individu. Oleh karena itu, Mekanisme Penangguhan Penahanan dalam Kasus

Ilustrasi Pemain dan Penyidik Polri yang menampilkan Jerat Hukum Judi Online bagi Pemain dan Promotor Menurut KUHP dan UU ITE
Artikel
Redaksi LEXmedia

Jerat Hukum Judi Online Pemain dan Promotor

LEXmedia. Maraknya praktik perjudian daring di Indonesia kini menjadi ancaman serius bagi ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib memahami Jerat Hukum Judi Online bagi Pemain dan Promotor Menurut KUHP Nasional terbaru. Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa. Namun, ini merupakan kejahatan siber terstruktur yang melibatkan