Tag: UU 08/1999

Larangan Virtual Office Perusahaan MLM berdasarkan aturan hukum terbaru di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Virtual Office Perusahaan MLM

LEXmedia. Maraknya praktik bisnis Multi Level Marketing (MLM) di Indonesia telah memicu berbagai regulasi ketat dari pemerintah. Salah satu isu yang kini menjadi sorotan tajam adalah penggunaan kantor virtual oleh pelaku usaha penjualan langsung. Larangan virtual office perusahaan MLM kini resmi diberlakukan untuk memitigasi risiko hukum serius yang dapat mengancam

Penerapan Standar KYC dan Perlindungan Konsumen Perdagangan Aset Kripto pada aplikasi smartphone di kantor hukum
Artikel
Redaksi LEXmedia

Standar KYC dan Proteksi Aset Kripto

LEXmedia. Perkembangan pesat investasi aset digital di Indonesia membawa tantangan baru bagi kerangka regulasi nasional. Sebagai negara dengan pertumbuhan investor yang eksponensial, pemerintah wajib memastikan setiap transaksi berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum. Salah satu instrumen kunci yang menjadi perhatian utama regulator saat ini adalah penerapan standar KYC dan perlindungan

Infografis Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Internasional menggunakan laptop dan dokumen hukum
Artikel
Redaksi LEXmedia

Analisis Perlindungan Konsumen E-Commerce Internasional

LEXmedia. Perdagangan digital lintas batas negara kini telah menjadi bagian erat dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Kita dapat membeli berbagai macam barang dari luar negeri dengan sangat mudah melalui gawai. Namun, kemudahan belanja ini memicu risiko hukum yang cukup besar bagi para pembeli domestik. Oleh karena itu, kita memerlukan analisis

Ilustrasi tanggung jawab hukum platform marketplace atas peredaran barang palsu dalam kerangka perlindungan konsumen Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tanggung Jawab Marketplace atas Peredaran Barang Palsu

LEXmedia. Lanskap perdagangan elektronik di Indonesia kini mengalami transformasi regulasi yang sangat signifikan. Saat ini, marketplace bukan lagi sekadar penyedia infrastruktur pasif bagi penjual dan pembeli. Pertumbuhan transaksi digital yang masif juga membawa risiko peredaran barang tiruan yang merugikan pemegang merek. Oleh karena itu, dewan direksi harus memahami tanggung jawab