
Tata Cara PHK Karena Efisiensi, Prosedur dan Pesangon
LEXmedia. Memasuki tahun 2026, tekanan ekonomi global dan transformasi teknologi memaksa banyak korporasi melakukan restrukturisasi organisasi secara masif. Namun, manajemen harus memahami bahwa tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi 2026 bukan sekadar masalah finansial. Hal ini menyangkut kepatuhan hukum yang ketat untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan. Oleh karena




