LEXmedia. Sanksi transaksi afiliasi emiten menjadi isu serius dalam pengawasan pasar modal Indonesia. Transaksi dengan pihak afiliasi membuka ruang pengalihan nilai dari perusahaan kepada pengendali. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban prosedural yang ketat. Artikel ini menganalisis kerangka sanksi tersebut berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Mengapa Transaksi Afiliasi Mendapat Pengawasan Ketat?
Hukum tidak melarang transaksi afiliasi. Namun, transaksi ini mengandung risiko struktural. Direksi bisa saja bernegosiasi dengan perusahaan milik pemegang saham pengendalinya sendiri. Akibatnya, harga dan syarat transaksi berpotensi menyimpang dari kondisi pasar yang wajar.
Dalam situasi itu, pemegang saham minoritas menanggung kerugian tanpa memiliki kendali. Karena itu, regulasi pasar modal memilih pendekatan pengawasan, bukan larangan. Regulasi menuntut transparansi, penilaian independen, dan persetujuan pemegang saham independen dalam kondisi tertentu.
POJK 42/POJK.04/2020 berlaku efektif sejak 21 Oktober 2020. Selain itu, Pasal 30 POJK ini mencabut Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Dengan demikian, seluruh emiten dan perusahaan publik kini tunduk pada rezim baru tersebut.
Memahami Konsep Afiliasi dalam POJK 42/POJK.04/2020
Siapa yang Termasuk Pihak Afiliasi?
Pasal 1 angka 1 POJK 42/POJK.04/2020 merumuskan Afiliasi secara luas. Cakupannya meliputi hubungan keluarga sampai derajat kedua dan hubungan pihak dengan pegawai, direktur, atau komisarisnya. Selain itu, definisi ini mencakup kesamaan anggota direksi atau dewan komisaris antarperusahaan. Hubungan pengendalian langsung maupun tidak langsung juga termasuk di dalamnya.
Definisi tersebut juga menjangkau hubungan perusahaan dengan pemegang saham utama. Pasal 1 angka 10 menetapkan pemegang saham utama sebagai pihak yang menguasai paling sedikit 20% hak suara. Artinya, satu pemegang saham besar saja sudah cukup melahirkan hubungan afiliasi.
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Kedua konsep ini berbeda secara mendasar. Transaksi Afiliasi bertumpu pada hubungan para pihak (Pasal 1 angka 3). Sementara itu, Transaksi Benturan Kepentingan bertumpu pada perbedaan kepentingan ekonomis yang dapat merugikan perusahaan (Pasal 1 angka 4 dan 5). Bahkan, transaksi dengan pihak nonafiliasi pun bisa mengandung benturan kepentingan.
Perbedaan ini menentukan beban kewajiban emiten. Untuk transaksi benturan kepentingan, Pasal 11 ayat (1) huruf d mewajibkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. Persetujuan itu harus ada sebelum transaksi berjalan.
Kewajiban yang Menjadi Dasar Sanksi Transaksi Afiliasi Emiten
Prosedur Internal dan Penilai Independen
Pasal 3 mewajibkan perusahaan terbuka memiliki prosedur yang memadai. Prosedur tersebut memastikan transaksi berjalan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum. Selain itu, perusahaan wajib menyimpan dokumen pelaksanaan prosedur tersebut.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) memuat empat kewajiban inti, yaitu:
1. Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar objek dan/atau kewajaran transaksi;
2. Mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat;
3. Menyampaikan keterbukaan informasi beserta dokumen pendukung kepada OJK; dan
4. Memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam kondisi tertentu.
Kondisi tertentu itu mencakup tiga situasi. Pertama, nilai transaksi memenuhi batasan transaksi material yang memerlukan RUPS. Kedua, transaksi dapat mengganggu kelangsungan usaha. Ketiga, OJK menilai transaksi tersebut memerlukan persetujuan independen.
Tenggat Waktu yang Sering Terlewat
Banyak pelanggaran justru lahir dari aspek waktu. Pasal 4 ayat (2) membatasi jarak tanggal penilaian dengan tanggal transaksi atau RUPS paling lama enam bulan. Kemudian, Pasal 4 ayat (3) mewajibkan pengumuman paling lambat dua hari kerja setelah transaksi.
Pengecualian juga tidak membebaskan emiten sepenuhnya. Misalnya, Pasal 6 ayat (1) huruf c mengecualikan transaksi bernilai kecil. Batasnya 0,5% dari modal disetor atau Rp5 miliar, menggunakan nilai yang lebih rendah. Namun, Pasal 6 ayat (2) tetap mewajibkan laporan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja kedua.
Dalam praktik, sanksi transaksi afiliasi emiten sering berawal dari kelalaian administratif semacam ini. Masalahnya jarang terletak pada niat curang. Sebaliknya, tim internal kerap salah menghitung tenggat atau keliru membaca pengecualian.
Irisan dengan Transaksi Material dalam POJK 17/POJK.04/2020
POJK 17/POJK.04/2020 mengatur transaksi bernilai besar. Pasal 3 ayat (1) menggolongkan transaksi sebagai Transaksi Material apabila nilainya mencapai 20% atau lebih dari ekuitas. Bagi emiten berekuitas negatif, ambangnya 10% dari total aset (Pasal 3 ayat (3)).
Kemudian, Pasal 6 ayat (1) mewajibkan penggunaan Penilai, keterbukaan informasi, dan pelaporan hasil transaksi dalam laporan tahunan. Persetujuan RUPS wajib apabila nilai transaksi melebihi 50% ekuitas. Kewajiban yang sama berlaku jika laporan Penilai menyatakan transaksi tidak wajar.
Titik temu kedua regulasi terletak pada Pasal 24 POJK 42/POJK.04/2020. Jika transaksi afiliasi memenuhi kriteria material, emiten hanya wajib mematuhi POJK 17/POJK.04/2020. Sebaliknya, transaksi benturan kepentingan bernilai material wajib memenuhi kedua POJK sekaligus.
Ketentuan ini perlu dibaca bersama Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1. Kedua pasal menyentuh mekanisme persetujuan RUPS untuk transaksi bernilai material. Oleh karena itu, emiten sebaiknya menguji klasifikasi transaksi melalui pendapat hukum sejak tahap perencanaan.
Ragam Sanksi Transaksi Afiliasi Emiten Menurut OJK
Jenis Sanksi Administratif dalam Pasal 27
Pasal 27 ayat (1) memuat daftar pasal yang pelanggarannya berujung sanksi administratif. Daftar itu mencakup kewajiban prosedur, penilaian, keterbukaan, pelaporan, hingga media pengumuman. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (4) menetapkan tujuh jenis sanksi:
1. Peringatan tertulis;
2. Denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
3. Pembatasan kegiatan usaha;
4. Pembekuan kegiatan usaha;
5. Pencabutan izin usaha;
6. Pembatalan persetujuan; dan
7. Pembatalan pendaftaran.
Sementara itu, Pasal 34 POJK 17/POJK.04/2020 memuat rumusan sanksi administratif serupa untuk pelanggaran ketentuan transaksi material. Rumusan tersebut juga dimulai dari peringatan tertulis dan denda.
Analisis Karakter Sanksi Transaksi Afiliasi Emiten
Rezim sanksi ini memiliki tiga karakter penting. Pertama, sanksi tidak harus bertahap. Pasal 27 ayat (5) membolehkan OJK menjatuhkan denda hingga pencabutan izin tanpa peringatan tertulis lebih dahulu.
Kedua, sanksi dapat bersifat kumulatif. Pasal 27 ayat (6) membolehkan OJK mengenakan denda bersamaan dengan sanksi lain. Dengan demikian, satu pelanggaran dapat menghasilkan beberapa konsekuensi sekaligus.
Ketiga, jangkauan subjek sanksi meluas. Pasal 27 ayat (2) menjangkau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Artinya, direksi, komisaris, atau pengendali yang mendorong transaksi dapat ikut menanggung sanksi secara pribadi.
Selain itu, Pasal 28 memberi OJK kewenangan melakukan tindakan tertentu di luar sanksi administratif. Pasal 29 juga membolehkan OJK mengumumkan sanksi kepada masyarakat. Akibatnya, kerugian reputasi sering kali melampaui nilai denda itu sendiri.
Rekomendasi Kepatuhan bagi Emiten
Untuk menekan risiko sanksi, emiten dapat menerapkan langkah-langkah berikut:
1. Petakan pihak afiliasi secara berkala. Perbarui daftar setiap kali susunan direksi, komisaris, atau pemegang saham berubah.
2. Uji klasifikasi transaksi sejak awal. Tentukan apakah transaksi termasuk afiliasi, benturan kepentingan, material, atau kombinasinya.
3. Tunjuk Penilai lebih awal. Pastikan tanggal penilaian tidak melewati batas enam bulan.
4. Kunci tenggat dua hari kerja. Siapkan draf keterbukaan informasi sebelum penandatanganan perjanjian.
5. Dokumentasikan prosedur Pasal 3. Simpan notulen rapat, data pembanding harga pasar, dan pernyataan direksi.
6. Libatkan komite audit dan konsultan hukum pasar modal. Langkah ini penting terutama untuk transaksi bernilai besar.
Pada akhirnya, sanksi transaksi afiliasi emiten bukan sekadar persoalan denda. POJK 42/POJK.04/2020 dan POJK 17/POJK.04/2020 menempatkan transparansi dan perlindungan pemegang saham independen sebagai inti pengaturan. Karena itu, emiten perlu membangun kepatuhan sebagai sistem, bukan sekadar reaksi. Dengan prosedur yang tertib, emiten tetap dapat bertransaksi secara efisien sekaligus menjaga kepercayaan investor.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu transaksi afiliasi emiten?
Transaksi afiliasi adalah setiap aktivitas atau transaksi perusahaan terbuka atau perusahaan terkendalinya dengan pihak afiliasi. Pihak afiliasi mencakup keluarga sampai derajat kedua, direksi, komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali. POJK 42/POJK.04/2020 tidak melarang transaksi ini. Namun, emiten wajib memenuhi prosedur internal, penilaian independen, serta keterbukaan informasi kepada OJK dan publik.
2. Apa saja sanksi OJK atas pelanggaran transaksi afiliasi emiten?
Pasal 27 ayat (4) POJK 42/POJK.04/2020 mengatur tujuh sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. OJK dapat menjatuhkan sanksi berat tanpa peringatan lebih dahulu. Selain itu, OJK dapat mengumumkan sanksi tersebut kepada masyarakat secara terbuka.
3. Kapan transaksi afiliasi wajib persetujuan pemegang saham independen?
Persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS wajib apabila nilai transaksi memenuhi batasan transaksi material yang memerlukan RUPS. Kewajiban yang sama berlaku bagi transaksi yang dapat mengganggu kelangsungan usaha. OJK juga dapat mensyaratkannya berdasarkan pertimbangan tertentu. Untuk transaksi benturan kepentingan, persetujuan independen selalu wajib, kecuali termasuk pengecualian Pasal 12 atau Pasal 14.
4. Apakah transaksi afiliasi bernilai kecil bebas dari kewajiban?
Tidak sepenuhnya. Pasal 6 ayat (1) huruf c mengecualikan transaksi yang tidak melebihi 0,5% modal disetor atau Rp5 miliar, menggunakan nilai yang lebih rendah. Emiten tidak wajib menjalankan prosedur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1). Namun, Pasal 6 ayat (2) tetap mewajibkan laporan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja kedua.
5. Siapa yang dapat menanggung sanksi transaksi afiliasi selain emiten?
Pasal 27 ayat (2) POJK 42/POJK.04/2020 memperluas sanksi kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Dalam praktik, pihak tersebut dapat mencakup anggota direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali, atau pihak lain yang berperan dalam transaksi. Oleh karena itu, setiap pengambil keputusan perlu memastikan seluruh prosedur terpenuhi sebelum transaksi berjalan.
