Syarat dan Cara Menjadi Advokat

LEXmedia. Banyak sarjana hukum bercita-cita menjadi advokat. Namun, profesi ini menuntut beberapa tahapan wajib sebelum seseorang boleh beracara. Artikel ini menguraikan syarat menjadi advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Selain itu, artikel ini membahas PKPA, UPA, magang, dan arah standardisasi pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Topik ini penting karena profesi advokat sedang memasuki masa transisi. Oleh karena itu, calon advokat perlu memahami aturan yang berlaku hari ini sekaligus arah perubahannya.

Dasar Hukum Syarat Menjadi Advokat di Indonesia

Pasal 2 ayat (1) UU Advokat memuat dua syarat pokok. Pertama, calon advokat harus bergelar sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Kedua, ia wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dari organisasi advokat.

Penjelasan pasal tersebut memberi cakupan yang cukup luas. Lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian memenuhi kriteria ini.

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat merinci syarat kumulatif berikut:

1. Warga negara Republik Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara;

4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;

5. Berijazah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

6. Lulus ujian profesi dari organisasi advokat;

7. Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat;

8. Tidak pernah menjalani pidana karena kejahatan berancaman penjara lima tahun atau lebih;

9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.

Seluruh syarat ini berlaku kumulatif. Artinya, satu syarat yang tidak terpenuhi sudah cukup menggagalkan pengangkatan.

Tahapan Praktis Menuju Profesi Advokat

Secara praktis, calon advokat menempuh empat tahap berurutan. Setiap tahap menghasilkan dokumen yang menjadi bekal tahap berikutnya.

PKPA sebagai Syarat Menjadi Advokat Tahap Awal

PKPA membekali peserta dengan hukum acara, kode etik, dan keterampilan praktik. Sejak 2017, penyelenggaraannya tidak lagi menjadi wilayah eksklusif organisasi advokat. Melalui Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016, MK memaknai bahwa organisasi advokat wajib bekerja sama dengan fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum berakreditasi minimal B dalam menyelenggarakan PKPA.

Oleh karena itu, periksa dua hal sebelum mendaftar. Pertama, pastikan penyelenggara adalah organisasi advokat yang aktif. Kedua, pastikan mitra perguruan tingginya memenuhi syarat akreditasi.

Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah lulus PKPA, peserta mengikuti UPA. Ujian ini menguji hukum materiil, hukum acara, dan kode etik profesi. Saat ini, setiap organisasi advokat menggelar UPA dengan standar masing-masing.

Sebagai hasilnya, materi dan tingkat kesulitan ujian bisa berbeda antarorganisasi. Sejumlah tokoh advokat pun menilai PKPA dan UPA masih timpang karena belum memiliki standar baku dan pengawasan yang memadai.

Magang Dua Tahun di Kantor Advokat

Magang memberi calon advokat pengalaman praktik secara langsung. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat menegaskan magang tidak harus di satu kantor. Namun, magang wajib berlangsung terus-menerus selama minimal dua tahun.

Selain itu, simpan bukti magang secara tertib. Surat keterangan magang, laporan kegiatan, dan daftar perkara yang Anda dampingi menjadi bukti utama. Organisasi advokat lazim memeriksa dokumen ini saat verifikasi pengangkatan.

Pengangkatan dan Sumpah di Pengadilan Tinggi

Setelah calon memenuhi seluruh syarat, organisasi advokat menerbitkan keputusan pengangkatan sesuai Pasal 2 ayat (2). Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) mewajibkan advokat bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi wilayah domisili hukumnya.

Tanpa sumpah, seseorang belum berwenang menjalankan praktik advokat. Di samping itu, Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 membuka penyumpahan bagi advokat dari organisasi mana pun yang memenuhi syarat UU Advokat.

Arah Standardisasi Pasca-Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026

Pembahasan syarat menjadi advokat kini tidak lengkap tanpa membaca Putusan MK terbaru. Pada 17 Juni 2026, MK menyatakan UU Advokat inkonstitusional bersyarat apabila pembentuk undang-undang tidak mengubah atau menggantinya dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Namun, putusan ini tidak serta-merta menghapus aturan yang ada. Selama tenggat dua tahun, syarat dalam UU Advokat tetap menjadi rujukan pengangkatan.

Pertimbangan MK berangkat dari masalah fragmentasi. Menurut MK, banyaknya organisasi advokat justru tidak meningkatkan kualitas, karena tidak ada standar rujukan yang sama untuk merekrut, mendidik, mengangkat, hingga menegakkan kode etik.

Standar Nasional yang Diamanatkan MK

MK juga memberi arah materi revisi. Revisi perlu mengatur pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi, termasuk bentuk regulator seperti dewan, konsil, atau majelis.

Selain itu, MK menetapkan standar konstitusional minimum. Standar itu mencakup kompetensi yang seragam secara nasional, kurikulum minimum pendidikan profesi, ujian profesi nasional yang objektif dan transparan, serta pengawasan etik yang menjamin due process.

Sementara itu, proses legislasi mulai bergerak. RUU Perubahan atas UU Advokat masuk daftar 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang disetujui DPR pada 20 Mei 2026. Kemudian, pada 17 Juli 2026, Koalisi Organisasi Advokat menyerahkan draf RUU Advokat kepada Wakil Menteri Hukum dan Ketua Badan Legislasi DPR.

Dengan demikian, calon advokat perlu bersiap menghadapi ujian nasional, registrasi terpusat, dan kemungkinan aturan peralihan. Detail final tetap bergantung pada undang-undang hasil revisi.

Rekomendasi Kepatuhan bagi Calon Advokat

Berdasarkan uraian di atas, berikut langkah kepatuhan yang kami rekomendasikan:

1. Verifikasi penyelenggara PKPA. Pastikan organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum yang memenuhi syarat akreditasi.

2. Susun arsip dokumen lengkap. Simpan ijazah, sertifikat PKPA, bukti kelulusan UPA, surat keterangan magang, SKCK, dan surat pernyataan bukan pegawai negeri.

3. Hitung masa magang secara cermat. Hindari jeda magang karena syarat “terus-menerus” berpotensi menunda pengangkatan.

4. Pantau revisi UU Advokat. Perhatikan khususnya ketentuan peralihan mengenai status sertifikat PKPA dan UPA lama.

5. Bangun kompetensi melampaui syarat minimal. Ujian nasional kelak kemungkinan menuntut standar yang lebih tinggi dan seragam.

Pada akhirnya, memahami syarat menjadi advokat bukan sekadar urusan administrasi. Kepatuhan sejak tahap awal melindungi legitimasi praktik Anda di kemudian hari. Selain itu, kesiapan menghadapi standardisasi nasional akan menjadi keunggulan kompetitif bagi advokat generasi baru.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa lama proses menjadi advokat?

Secara umum, prosesnya memakan waktu sekitar dua sampai tiga tahun setelah lulus sarjana hukum. PKPA berlangsung beberapa minggu hingga bulan, lalu peserta mengikuti UPA. Namun, faktor penentu utamanya adalah magang minimal dua tahun terus-menerus. Setelah itu, organisasi advokat mengangkat calon dan Pengadilan Tinggi mengambil sumpahnya.

2. Apakah lulusan fakultas syariah bisa menjadi advokat?

Bisa. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat memasukkan lulusan fakultas syariah ke dalam kategori berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Selain syariah, lulusan perguruan tinggi hukum militer dan perguruan tinggi ilmu kepolisian juga memenuhi syarat. Namun, mereka tetap wajib menempuh PKPA, UPA, magang, dan sumpah seperti calon lainnya.

3. Apakah PNS boleh menjadi advokat?

Tidak boleh selama masih berstatus aktif. Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat mensyaratkan calon tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara. Oleh karena itu, PNS yang ingin berpraktik harus mengakhiri statusnya terlebih dahulu. Ketentuan ini menjaga independensi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri.

4. Apakah sertifikat PKPA dan UPA lama tetap berlaku pasca-Putusan MK?

Saat ini tetap berlaku. Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026 memberi tenggat dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Advokat. Selama masa itu, aturan lama tetap menjadi rujukan. Namun, status sertifikat lama setelah revisi akan bergantung pada ketentuan peralihan dalam undang-undang baru.

5. Di mana advokat mengucapkan sumpah?

Advokat bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai wilayah domisili hukumnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat. Selanjutnya, panitera mengirim salinan berita acara sumpah kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat. Tanpa sumpah, seseorang belum berwenang menjalankan praktik advokat.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga