LEXmedia. Pembaruan hukum acara pidana Indonesia membawa dampak signifikan terhadap peran advokat dalam KUHAP baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana resmi menggantikan KUHAP lama sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, advokat kini menempati posisi yang jauh lebih kuat dalam sistem peradilan pidana nasional. Selain itu, KUHAP baru juga memperluas cakupan bantuan hukum bagi tersangka, saksi, korban, dan pelapor.
Artikel ini menganalisis bagaimana ketentuan baru tersebut memperkuat peran advokat, mulai dari status hukum, hak dalam pemeriksaan, hingga tantangan implementasi di lapangan. Dengan demikian, pembahasan ini dapat menjadi rujukan kepatuhan hukum bagi advokat maupun pencari keadilan.
Peran Advokat sebagai Penegak Hukum dalam KUHAP
Ketentuan Pasal 149 ayat (1) UU No. 20/2025 menjadi landasan utama penguatan peran advokat dalam KUHAP baru. Pasal ini menegaskan status advokat sebagai penegak hukum yang sah dan setara. Rumusannya menyebutkan bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi. Dengan demikian, advokat tidak lagi berkedudukan sebagai pihak eksternal dalam proses peradilan. Sebaliknya, advokat kini menjalankan fungsi yudisial yang setara dengan penyidik, jaksa, dan hakim. Sejalan dengan itu, tindakan menghalangi tugas advokat secara hukum setara dengan merintangi proses peradilan itu sendiri. Konsekuensinya, aparat penegak hukum wajib menghormati kedudukan advokat selama menjalankan pembelaan yang sah.
Selanjutnya, Pasal 149 ayat (2) memberikan jaminan imunitas profesi bagi advokat. Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik. Perlindungan ini berlaku baik di dalam maupun di luar ruang persidangan. Sebagai hasilnya, praktik kriminalisasi advokat yang kerap terjadi pada masa KUHAP lama dapat menurun secara signifikan. Namun demikian, imunitas ini memiliki batas yang jelas. Advokat yang menyuap saksi atau menyembunyikan barang bukti tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Selain itu, Pasal 150 KUHAP baru mengatur katalog hak yang wajib dihormati aparat penegak hukum lain terhadap advokat.
Hak Advokat dalam Proses Pemeriksaan
KUHAP baru juga memperkuat hak advokat pada tahap penyidikan yang bersifat tertutup. Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) memberikan kewenangan kepada advokat untuk menyatakan keberatan. Keberatan ini berlaku ketika penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat. Selain itu, penyidik wajib mencatat keberatan tersebut secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ketentuan ini merupakan kemajuan penting dibandingkan KUHAP 1981 yang tidak mengatur mekanisme serupa. Oleh karena itu, advokat kini memiliki instrumen kontrol yang konkret selama pemeriksaan berlangsung. Sejalan dengan itu, Pasal 30 mewajibkan penyidik memberitahukan hak atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
Di sisi lain, Pasal 142 huruf b menjamin hak tersangka memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat pada setiap tahap pemeriksaan. Norma ini mewajibkan aparat penegak hukum menghormati dan memfasilitasi pelaksanaan hak tersebut secara efektif. Sebagai tambahan, Pasal 90 mensyaratkan minimal dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ketentuan ini memperkuat prinsip praduga tak bersalah sekaligus mencegah kriminalisasi prematur. Dengan demikian, kehadiran advokat sejak tahap awal penyidikan bukan lagi sekadar formalitas prosedural. Sebaliknya, kehadiran advokat menjadi mekanisme kontrol eksternal yang diakui sah oleh undang-undang.
Perluasan Peran Advokat dalam Praperadilan dan Bantuan Hukum
Pasal 1 angka 15 memperluas subjek yang berhak mengajukan praperadilan. Pihak yang berhak kini meliputi tersangka, korban, pelapor, serta advokat yang menerima kuasa mewakili kepentingan hukum kliennya. Perluasan ini menegaskan perubahan paradigma penting dalam sistem peradilan pidana. Praperadilan tidak lagi berfungsi semata melindungi tersangka. Sebaliknya, praperadilan kini menjadi instrumen kontrol horizontal terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, advokat memperoleh ruang yang lebih besar untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Sejalan dengan itu, fungsi ini turut memperkuat akuntabilitas prosedural dan legitimasi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Selain itu, Pasal 1 angka 22 sampai angka 26 mereorientasi cakupan bantuan hukum secara mendasar. Bantuan hukum tidak lagi terbatas pada tersangka dan terdakwa semata. Cakupan ini kini turut mencakup korban, saksi, dan pelapor dalam suatu perkara pidana. Pendekatan ini menegaskan prinsip akses terhadap keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, peran advokat dalam KUHAP baru tidak lagi terbatas pada fungsi pembelaan semata. Advokat kini juga berperan mendampingi korban dan saksi sejak tahap awal pemeriksaan. Sebagai hasilnya, kualitas perlindungan hukum bagi seluruh pihak berperkara meningkat secara signifikan.
Tantangan Implementasi Peran Advokat dalam KUHAP
Problematik Penunjukan Advokat dalam KUHAP
Meskipun demikian, penguatan normatif ini belum sepenuhnya bebas dari persoalan praktis. Pasal 155 ayat (1) mengatur mekanisme bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu. Namun, penyidik masih memegang kewenangan menunjuk advokat bagi tersangka tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam praktiknya. Apabila penyidik terus memegang kewenangan ini, Pasal 32 ayat (2) dan (3) berisiko kehilangan makna substantifnya. Sebagai contoh, advokat pilihan penyidik dapat saja tidak bersikap independen terhadap kliennya sendiri. Oleh karena itu, reformasi mekanisme penunjukan advokat menjadi agenda mendesak ke depan.
Konsistensi Budaya Penegak Hukum sebagai Kunci Peran Advokat dalam KUHAP
Selain aspek regulasi, keberhasilan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru juga bergantung pada budaya penegakan hukum. Ketentuan normatif yang kuat tidak otomatis mengubah praktik di lapangan. Oleh karena itu, konsistensi implementasi oleh penyidik, jaksa, dan hakim menjadi faktor penentu. Sejalan dengan itu, advokat sendiri dituntut proaktif menyuarakan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penguatan hukum acara pidana dapat berjalan seiring dengan perubahan budaya penegakan hukum secara menyeluruh.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan analisis di atas, advokat sebaiknya memahami Pasal 149 sebagai dasar hukum utama dalam menjalankan tugas profesi. Selain itu, advokat perlu mendokumentasikan setiap keberatan sesuai mekanisme Pasal 32 ayat (2) dan (3) secara cermat. Dokumentasi ini penting sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Sejalan dengan itu, advokat juga disarankan memanfaatkan perluasan hak praperadilan sesuai Pasal 1 angka 15 secara optimal. Dengan demikian, advokat dapat menjalankan fungsi kontrol horizontal terhadap penyidik dan penuntut umum secara maksimal.
Bagi tersangka maupun klien, penting untuk memastikan hak pendampingan advokat terpenuhi sejak awal pemeriksaan sesuai Pasal 30 dan Pasal 142. Selain itu, institusi penegak hukum perlu segera menyusun regulasi turunan terkait mekanisme penunjukan advokat bagi pihak tidak mampu. Langkah ini penting agar penguatan peran advokat dalam KUHAP baru tidak sekadar menjadi ketentuan normatif tanpa implementasi nyata. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan ini akan mewujudkan due process of law yang lebih substantif bagi sistem peradilan pidana Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu peran advokat KUHAP baru dalam UU No. 20/2025?
Peran advokat KUHAP baru merujuk pada penguatan status hukum advokat sesuai UU No. 20/2025. Pasal 149 menegaskan advokat berstatus penegak hukum yang setara dengan penyidik dan jaksa. Selain itu, advokat memperoleh imunitas profesi serta hak keberatan dalam pemeriksaan. Penguatan ini bertujuan mengakhiri praktik kriminalisasi advokat yang menjalankan tugas pembelaan secara sah.
2. Apa dasar hukum imunitas advokat dalam KUHAP baru?
Dasar hukum imunitas advokat tercantum dalam Pasal 149 ayat (2) UU No. 20/2025. Ketentuan ini menyatakan advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana selama menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik. Perlindungan berlaku di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, imunitas tidak berlaku jika advokat terbukti melanggar hukum secara materiil, seperti menyuap saksi.
3. Apa hak advokat saat mendampingi tersangka dalam pemeriksaan penyidikan?
Advokat berhak menyatakan keberatan ketika penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan menjerat, sesuai Pasal 32 ayat (2) dan (3). Keberatan tersebut wajib tercatat lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan. Selain itu, Pasal 142 huruf b menjamin hak tersangka memilih dan menghubungi advokat pada setiap tahap pemeriksaan tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.
4. Apakah advokat dapat mengajukan praperadilan mewakili klien?
Ya, Pasal 1 angka 15 UU No. 20/2025 memperluas pihak yang berhak mengajukan praperadilan. Advokat yang menerima kuasa dapat mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. Ketentuan ini menjadikan praperadilan sebagai instrumen kontrol horizontal terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum, sekaligus memperkuat akuntabilitas prosedural dalam sistem peradilan pidana.
5. Apa tantangan utama implementasi penguatan peran advokat dalam KUHAP baru?
Tantangan utama terletak pada mekanisme penunjukan advokat bagi tersangka tidak mampu sesuai Pasal 155. Penyidik masih memegang kewenangan menunjuk advokat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, reformasi mekanisme penunjukan serta konsistensi budaya penegakan hukum menjadi kunci agar penguatan peran advokat KUHAP baru benar-benar efektif diterapkan.
