
Artikel
PMK 1/2026: Pajak Merger Nilai Buku
LEXmedia. Pajak merger nilai buku kembali menjadi isu utama setelah Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 1 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas PMK No. 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax. Namun, fasilitas nilai buku tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak badan tetap harus memperoleh persetujuan