LEXmedia. Bantahan daftar piutang menjadi titik krusial dalam setiap proses kepailitan. Pada tahap ini, kurator, kreditor, dan debitor pailit menguji kebenaran tagihan satu per satu. Namun, rumusan Pasal 127 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menyimpan masalah redaksional selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, praktisi kerap ragu ke pengadilan mana sengketa harus bermuara. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab keraguan itu melalui Putusan Nomor 243/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 September 2026.
Artikel ini mengurai kedudukan norma, isi amar putusan, serta konsekuensinya bagi pelaku usaha dan profesi hukum.
Kedudukan Bantahan Daftar Piutang dalam UU 37/2004
Alur Pencocokan Piutang
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) menyusun tahap pencocokan piutang secara berurutan. Pertama, setiap kreditor menyerahkan piutangnya kepada kurator beserta bukti dan pernyataan hak jaminannya (Pasal 115 ayat (1)). Kemudian, kurator mencocokkan tagihan itu dengan catatan dan keterangan debitor pailit (Pasal 116 ayat (1)).
Selanjutnya, kurator memasukkan piutang yang ia setujui ke dalam daftar piutang yang sementara diakui. Sebaliknya, piutang yang kurator bantah masuk ke daftar tersendiri beserta alasannya (Pasal 117). Dalam rapat pencocokan, setiap kreditor juga berhak membantah kebenaran piutang atau hak didahulukan kreditor lain (Pasal 124 ayat (2)).
Piutang yang tidak menghadapi bantahan berpindah ke daftar piutang yang diakui (Pasal 126 ayat (1)). Pengakuan itu berkekuatan hukum tetap dalam kepailitan, kecuali terbukti ada penipuan (Pasal 126 ayat (5)).
Renvoi Prosedur atas Bantahan Daftar Piutang
Lalu, apa yang terjadi jika bantahan daftar piutang tidak menemukan titik temu? Pasal 127 ayat (1) memberi Hakim Pengawas peran pertama sebagai juru damai. Jika upaya damai gagal, Hakim Pengawas memerintahkan para pihak menyelesaikan sengketa di pengadilan. Praktisi menyebut mekanisme ini renvoi prosedur.
Selain itu, undang-undang menambahkan dua rambu penting. Para pihak wajib memakai advokat sebagaimana dimaksud Pasal 7, dan hakim memeriksa perkara secara sederhana (Pasal 127 ayat (2) dan (3)). Di samping itu, Pasal 68 ayat (2) menutup jalur banding terhadap penetapan Hakim Pengawas berdasarkan Pasal 127 ayat (1).
Akar Masalah: Dua Kata “Pengadilan” dalam Satu Kalimat
Masalah utama terletak pada redaksi Pasal 127 ayat (1). Kalimat itu memuat dua kata “pengadilan”, dan keduanya berhuruf kecil. Kata pertama muncul dalam frasa “telah diajukan ke pengadilan”. Kata kedua muncul dalam frasa “menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan”.
Di sisi lain, Penjelasan Pasal 127 ayat (1) menyebut pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung. Penjelasan itu tidak membedakan kata mana yang ia terangkan. Padahal, Pasal 1 angka 7 UU 37/2004 mendefinisikan “Pengadilan” sebagai Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Sebenarnya, MK sudah menyentuh persoalan ini dalam Putusan Nomor 015/PUU-III/2005. Kala itu, Mahkamah menilai huruf kecil pada kata kedua sebagai kekeliruan penulisan (clerical error). Namun, tafsir tersebut hanya hidup dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar. Akibatnya, teks undang-undang yang praktisi baca setiap hari tetap tidak berubah.
Dalil Para Pemohon dan Sikap Pemerintah
Empat advokat yang juga berprofesi kurator dan pengurus mengajukan permohonan ini. Mereka adalah ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti. Para Pemohon mendalilkan frasa “pengadilan tinggi” memberi kesan adanya upaya banding. Menurut mereka, kesan itu bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) yang hanya mengenal kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, mereka meminta MK menghapus frasa tersebut dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebaliknya, Pemerintah dan DPR menilai kedua pasal mengatur objek berbeda. Pasal 11 mengatur upaya hukum atas putusan pailit, sedangkan Pasal 127 mengatur sengketa pencocokan piutang.
Amar Putusan MK atas Bantahan Daftar Piutang
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menolak selebihnya. Menariknya, Mahkamah tidak menghapus frasa “pengadilan tinggi”. Sebaliknya, MK menyatakan dua ketentuan inkonstitusional bersyarat.
Pemaknaan Baru Pasal 127 ayat (1)
Amar angka 2 menyatakan Pasal 127 ayat (1) inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan.”
Perubahannya hanya satu huruf, tetapi dampaknya besar. Huruf kapital “P” kini mengikat kata kedua pada definisi Pasal 1 angka 7, yakni Pengadilan Niaga. Patut dicatat, MK mengoreksi batang tubuh ini meski Pemohon tidak memintanya. Mahkamah juga mencatat bahwa DPR menyerahkan penyelesaian kekeliruan redaksional tersebut kepada MK.
Pemaknaan Baru Penjelasan Pasal 127 ayat (1)
Amar angka 3 memberi makna baru pada Penjelasan sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud dengan ‘pengadilan’ dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung, sepanjang berkaitan dengan perselisihan yang diajukan ke pengadilan sebelum putusan kepailitan di Pengadilan Niaga.”
Dengan demikian, frasa “pengadilan tinggi” tetap bertahan, tetapi fungsinya kini jelas. Frasa itu hanya menunjuk tingkat peradilan umum tempat sengketa perdata mungkin sudah berjalan sebelum pailit. Frasa tersebut tidak menciptakan jalur banding dalam hukum acara kepailitan.
Implikasi Praktis bagi Para Pihak
Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan (Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi). Oleh karena itu, pemaknaan baru ini mengikat semua pihak sejak 29 September 2026.
Pertama, forum penyelesaian bantahan daftar piutang kini tegas, yaitu Pengadilan Niaga. Gugatan renvoi ke pengadilan negeri biasa berisiko kandas karena alasan kompetensi absolut. Kedua, para pihak tidak dapat menempuh banding ke pengadilan tinggi. Ketiga, perkara perdata yang telah berjalan sebelum pailit tidak menghalangi Hakim Pengawas memerintahkan penyelesaian di Pengadilan Niaga.
Bagi kurator, kepastian ini menekan risiko tanggung jawab pribadi. Pasal 72 UU 37/2004 membebankan tanggung jawab kepada kurator atas kesalahan atau kelalaian yang merugikan harta pailit. Sebagai hasilnya, kurator kini memiliki pijakan tekstual yang kuat ketika menentukan forum.
Catatan Kritis Bantahan Daftar Piutang
Secara akademik, putusan ini menunjukkan sikap pragmatis Mahkamah. MK memilih menyembuhkan kekeliruan redaksi lewat amar, bukan sekadar pertimbangan seperti pada 2005. Langkah ini memperkuat kepastian hukum, meski sebagian kalangan dapat menilainya sebagai ultra petita. Namun, koreksi permanen tetap menjadi tugas pembentuk undang-undang melalui revisi UU 37/2004.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum dalam Bantahan Daftar Piutang
Berdasarkan analisis di atas, para pemangku kepentingan sebaiknya menyesuaikan praktik sebagai berikut:
1. Kurator perlu memperbarui templat permohonan renvoi dengan merujuk amar Putusan MK 243/PUU-XXIV/2026.
2. Kreditor sebaiknya melengkapi bukti tagihan sejak awal agar bantahan dapat terjawab pada rapat pencocokan.
3. Advokat wajib membawa renvoi hanya ke Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara pailit, tanpa menempuh banding.
4. Debitor pailit perlu melaporkan setiap perkara perdata yang sedang berjalan kepada kurator.
5. Seluruh pihak perlu memantau pemuatan putusan dalam Berita Negara serta agenda revisi UU 37/2004.
Pada akhirnya, Putusan MK 243/PUU-XXIV/2026 menutup polemik dua dekade tentang forum bantahan daftar piutang. Kepatuhan terhadap pemaknaan baru ini akan mempercepat pemberesan harta pailit sekaligus melindungi hak setiap kreditor.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud bantahan daftar piutang dalam kepailitan?
Bantahan daftar piutang adalah keberatan terhadap kebenaran, jumlah, atau hak didahulukan suatu tagihan dalam rapat pencocokan piutang. Kurator maupun kreditor lain dapat mengajukan bantahan tersebut. Jika Hakim Pengawas gagal mendamaikan para pihak, sengketa berlanjut melalui renvoi prosedur sesuai Pasal 127 ayat (1) UU 37/2004. Penyelesaiannya kini wajib berlangsung di Pengadilan Niaga.
2. Apa isi pokok Putusan MK 243/PUU-XXIV/2026?
MK menyatakan Pasal 127 ayat (1) UU 37/2004 dan Penjelasannya inkonstitusional bersyarat. Kata “pengadilan” kedua dalam pasal itu kini bermakna “Pengadilan”, yaitu Pengadilan Niaga. Selain itu, frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan hanya merujuk sengketa perdata yang sudah berjalan sebelum putusan pailit. MK membacakan putusan ini pada 29 September 2026.
3. Apakah sengketa renvoi prosedur bisa dibanding ke pengadilan tinggi?
Tidak. Hukum acara kepailitan tidak mengenal banding ke pengadilan tinggi. Pasal 68 ayat (2) UU 37/2004 juga menutup banding atas penetapan Hakim Pengawas berdasarkan Pasal 127 ayat (1). Putusan MK 243/PUU-XXIV/2026 menegaskan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan tidak membuka jalur banding, melainkan hanya menunjuk sengketa perdata sebelum pailit.
4. Kapan Putusan MK 243/PUU-XXIV/2026 mulai berlaku?
Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka, sesuai Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pemaknaan baru Pasal 127 ayat (1) mengikat sejak 29 September 2026. Kurator, kreditor, advokat, dan Hakim Pengawas perlu menyesuaikan praktik renvoi prosedur sejak tanggal tersebut, tanpa menunggu revisi undang-undang.
5. Apa risiko membawa renvoi ke pengadilan negeri biasa?
Pengadilan negeri biasa tidak berwenang memeriksa sengketa pencocokan piutang karena kompetensi absolut berada pada Pengadilan Niaga. Hakim dapat menyatakan diri tidak berwenang, bahkan tanpa eksepsi dari lawan. Akibatnya, waktu dan biaya harta pailit terbuang. Kurator juga berisiko memikul tanggung jawab pribadi berdasarkan Pasal 72 UU 37/2004 apabila kelalaian itu merugikan harta pailit.
