PMK 1/2026: Pajak Merger Nilai Buku

LEXmedia. Pajak merger nilai buku kembali menjadi isu utama setelah Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 1 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas PMK No. 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax. Namun, fasilitas nilai buku tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak badan tetap harus memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak (DJP) lebih dahulu.

Isu ini penting karena merger mengalihkan seluruh harta perusahaan. Tanpa persetujuan DJP, selisih nilai pasar dan nilai buku dapat menjadi penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, artikel ini menguraikan dasar hukumnya, syarat persetujuan DJP, serta langkah kepatuhan yang perlu perusahaan siapkan.

Kerangka Hukum Merger dalam UU PT dan UU PPh

Merger Menurut UU No. 40 Tahun 2007

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur merger dari sisi korporasi. Pasal 122 menegaskan bahwa perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum tanpa likuidasi. Selain itu, seluruh aktiva dan pasiva perseroan tersebut beralih karena hukum kepada perseroan penerima.

Prosesnya pun berlapis. Pertama, Direksi wajib menyusun rancangan penggabungan sesuai Pasal 123. Kemudian, RUPS harus menyetujuinya dengan kuorum khusus berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 89. Selanjutnya, Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan kepada publik dan karyawan sesuai Pasal 127.

Pasal 126 menambahkan kewajiban substantif. Perseroan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, masyarakat, dan persaingan usaha sehat. Akhirnya, notaris membuat akta penggabungan dalam bahasa Indonesia sesuai Pasal 128. Tanggal berlakunya penggabungan inilah yang kelak menjadi titik awal perhitungan aspek pajaknya.

Prinsip Nilai Pasar dalam UU PPh dan UU HPP

Dari sisi fiskal, UU PPh memandang merger sebagai peristiwa pengalihan harta. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah sejumlah pasal UU PPh. Meskipun demikian, UU HPP tetap mempertahankan pendekatan tersebut.

Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh menjadikan keuntungan pengalihan harta sebagai objek pajak. Ketentuan ini mencakup pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (3) menetapkan harga pasar sebagai nilai pengalihan harta dalam restrukturisasi usaha. Namun, pasal yang sama memberi Menteri Keuangan kewenangan untuk menetapkan lain.

Kewenangan delegasi itulah yang melahirkan skema nilai buku. Sebagai hasilnya, PMK menjadi instrumen teknis yang menentukan kapan perusahaan boleh menyimpang dari prinsip nilai pasar. Selain itu, UU HPP menetapkan tarif PPh badan sebesar 22% melalui perubahan Pasal 17 UU PPh. Artinya, keuntungan dari selisih nilai pasar di atas nilai buku berpotensi menanggung PPh dengan tarif tersebut.

Pengecualian Pajak Merger Nilai Buku dalam PMK 1/2026

Pasal 392 ayat (1) PMK 1/2026 tetap menjadikan nilai pasar sebagai aturan umum. Namun, Pasal 392 ayat (2) membuka pengecualian penting. Untuk kepentingan PPh, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku setelah memperoleh persetujuan DJP.

Konsekuensinya cukup jelas. Dengan skema pajak merger nilai buku, perusahaan tidak mengakui keuntungan revaluasi pada saat merger berlaku. Akibatnya, pajak atas selisih nilai itu bergeser ke masa depan. Pajak baru muncul ketika penerima harta menjual atau menyusutkan aset tersebut.

Cakupan Pajak Merger Nilai Buku: Penggabungan dan Pemekaran

Pasal 392 ayat (3) membatasi jenis penggabungan yang dapat memakai nilai buku. Bentuk utamanya adalah penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya berupa saham. Dalam skema ini, seluruh harta dan kewajiban beralih kepada satu badan penerima. Ketentuan ini juga membatasi posisi sisa kerugian fiskal badan penerima.

Sementara itu, PMK 1/2026 menetapkan lima kelompok Wajib Pajak yang boleh memakai nilai buku dalam pemekaran usaha:

1. Wajib Pajak yang belum go public, dalam rangka persiapan penawaran umum perdana (IPO).

2. Wajib Pajak yang sudah go public, sepanjang seluruh badan hasil pemekaran juga melakukan IPO.

3. Wajib Pajak badan yang memisahkan unit usaha syariah karena kewajiban peraturan perundang-undangan.

4. Wajib Pajak badan dalam negeri yang badan hasil pemekarannya memperoleh tambahan modal asing minimal Rp500 miliar.

5. BUMN penerima tambahan penyertaan modal negara, dalam rangka pembentukan holding BUMN.

Daftar ini menunjukkan arah kebijakan yang tegas. Pemerintah hanya memberi relaksasi kepada pemekaran yang mendukung pasar modal, investasi asing, atau restrukturisasi BUMN.

Syarat Persetujuan DJP atas Penggunaan Nilai Buku

Pasal 393 ayat (1) menetapkan tiga syarat kumulatif. Pertama, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada DJP paling lama enam bulan setelah tanggal efektif merger. Permohonan itu wajib memuat alasan dan tujuan penggabungan. Kedua, Wajib Pajak memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Ketiga, Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Syarat SKF ini lebih ringan daripada rezim lama. Sebelumnya, PMK 52/PMK.010/2017 mewajibkan Wajib Pajak memegang SKF sebagai syarat permohonan. Sekarang, Wajib Pajak cukup memenuhi kriteria penerbitan SKF. Selain itu, seluruh permohonan kini berjalan melalui Coretax dengan tata cara dalam PER-8/PJ/2025.

Business Purpose Test Versi PMK 1/2026

Business purpose test menjadi inti penilaian DJP. Menurut Pasal 393 ayat (2) PMK 1/2026, tes ini terpenuhi apabila:

– tujuan utama merger adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan, bukan menghindari pajak;

– kegiatan usaha pihak yang mengalihkan harta masih berjalan sampai tanggal efektif;

– penerima harta melanjutkan kegiatan usaha pihak yang mengalihkan paling singkat 4 tahun;

– kegiatan usaha penerima harta tetap berlangsung paling singkat 4 tahun; dan

– penerima tidak memindahtangankan aktiva tetap hasil merger paling singkat 2 tahun, kecuali untuk efisiensi melalui permohonan tersendiri.

Perubahan terpenting terletak pada durasi kelangsungan usaha. PMK 81/2024 sebelumnya mensyaratkan lima tahun. Kini, PMK 1/2026 memangkasnya menjadi empat tahun. Sebagai hasilnya, komitmen pasca-merger menjadi lebih ringan dan lebih realistis bagi grup usaha.

Konsekuensi Pelanggaran Syarat

Persetujuan DJP bukan cek kosong. Pasal 405 memungkinkan DJP membatalkan persetujuan apabila menemukan pelanggaran business purpose test di kemudian hari. Akibatnya, pengalihan harta kembali tunduk pada nilai pasar. Perusahaan lalu menanggung PPh atas selisih nilai, beserta potensi sanksi administrasi menurut UU KUP.

Analisis: Netral Pajak, Bukan Bebas Pajak

Secara konseptual, skema nilai buku mencerminkan prinsip netralitas pajak. Merger yang murni bermotif bisnis tidak semestinya memicu pajak hanya karena aset berpindah tangan. Namun, netral pajak tidak sama dengan bebas pajak. Pajak tetap muncul kelak, ketika penerima harta merealisasikan nilai aset tersebut.

Selain itu, desain persetujuan DJP mencerminkan doktrin substance over form. DJP menilai motif ekonomi, struktur kepemilikan pasca-merger, dan kesinambungan usaha. Oleh karena itu, dokumen korporasi berdasarkan UU PT memegang peran strategis. Rancangan penggabungan yang lemah dapat melemahkan argumen tujuan bisnis di hadapan DJP.

Dalam praktik, pajak merger nilai buku juga mengandung risiko koordinasi waktu. Tanggal efektif menurut UU PT menjadi titik awal tenggat enam bulan PMK 1/2026. Artinya, tim korporasi dan tim pajak harus bekerja paralel sejak tahap rancangan. Mereka tidak boleh menunggu sampai akta selesai.

Rekomendasi Kepatuhan Pajak Merger Nilai Buku

Berdasarkan analisis tersebut, perusahaan sebaiknya menjalankan enam langkah berikut:

1. Lakukan tax due diligence sebelum RUPS. Petakan selisih nilai pasar dan nilai buku setiap aset, termasuk posisi sisa kerugian fiskal.

2. Selaraskan rancangan penggabungan dengan business purpose test. Uraikan sinergi usaha dan penguatan modal secara konkret dan terukur.

3. Pastikan kepatuhan memenuhi kriteria SKF. Selesaikan tunggakan pajak dan SPT yang belum masuk sebelum mengajukan permohonan.

4. Kunci tenggat enam bulan sejak tanggal efektif. Siapkan berkas permohonan di Coretax jauh sebelum batas waktu.

5. Bangun sistem pemantauan empat tahun. Catat kelangsungan usaha dan larangan pengalihan aktiva tetap selama dua tahun.

6. Dokumentasikan seluruh keputusan korporasi dan fiskal. Arsip ini menjadi bukti utama apabila DJP melakukan pemeriksaan.

Pada akhirnya, pajak merger nilai buku merupakan fasilitas bersyarat yang menuntut disiplin hukum korporasi dan perpajakan sekaligus. PMK 1/2026 memang melonggarkan durasi kelangsungan usaha. Namun, DJP tetap memegang kendali melalui mekanisme persetujuan. Oleh karena itu, perusahaan perlu merencanakan aspek fiskal merger sejak hari pertama, bukan setelah transaksi berlaku.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu pajak merger dengan nilai buku?

Pajak merger dengan nilai buku adalah perlakuan PPh yang memungkinkan perusahaan mencatat pengalihan harta saat merger sebesar nilai buku, bukan nilai pasar. Akibatnya, selisih nilai pasar di atas nilai buku belum menjadi penghasilan kena pajak pada saat merger. Skema ini berlandaskan Pasal 10 ayat (3) UU PPh serta Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026.

2. Apakah penggunaan nilai buku dalam merger berlaku otomatis?

Tidak. Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026 mensyaratkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebelum perusahaan memakai nilai buku. Tanpa persetujuan itu, pengalihan harta wajib menggunakan nilai pasar sesuai Pasal 392 ayat (1). DJP menilai substansi bisnis, kelangsungan usaha, dan kepatuhan pajak sebelum memberi persetujuan. Permohonan yang hanya bermotif penghindaran pajak berisiko mendapat penolakan.

3. Kapan batas waktu permohonan nilai buku ke DJP?

Wajib Pajak harus mengajukan permohonan paling lama enam bulan setelah tanggal efektif merger, sesuai Pasal 393 ayat (1) PMK 1/2026. Permohonan wajib memuat alasan dan tujuan penggabungan usaha. Tanggal efektif mengikuti proses korporasi menurut UU No. 40 Tahun 2007. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan berkas permohonan sejak tahap rancangan penggabungan.

4. Apa perubahan business purpose test dalam PMK 1/2026?

PMK 1/2026 memangkas durasi kelangsungan usaha dari lima tahun menjadi empat tahun. Penerima harta wajib melanjutkan usaha pihak yang mengalihkan dan mempertahankan usahanya sendiri minimal empat tahun sejak tanggal efektif. Selain itu, tujuan utama merger tetap harus menciptakan sinergi dan memperkuat permodalan, bukan menghindari pajak. Larangan pengalihan aktiva tetap selama dua tahun juga tetap berlaku.

5. Apa akibatnya jika syarat business purpose test dilanggar?

DJP dapat membatalkan persetujuan penggunaan nilai buku berdasarkan Pasal 405 PMK 1/2026. Akibatnya, pengalihan harta kembali menggunakan nilai pasar. Perusahaan kemudian menanggung PPh badan atas selisih nilai pasar dan nilai buku dengan tarif 22%. Selain itu, perusahaan berpotensi menanggung sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan UU KUP. Karena itu, pemantauan pasca-merger sangat penting.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga