Tag: Deferred Prosecution Agreement

Dokumen perjanjian di meja ruang sidang sebagai ilustrasi DPA korporasi atau perjanjian penundaan penuntutan dalam KUHAP baru
Artikel
Redaksi LEXmedia

DPA Korporasi dalam KUHAP

LEXmedia. Sejak 2 Januari 2026, penegak hukum Indonesia memiliki instrumen baru untuk menangani kejahatan perusahaan. Instrumen itu bernama Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA). Melalui DPA Korporasi, penuntut umum dapat menunda penuntutan terhadap perusahaan yang bersedia memulihkan kerugian dan membenahi tata kelolanya. Namun, mekanisme ini bukan jalan pintas

Mekanisme asset recovery tindak pidana korporasi UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP)
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mekanisme Asset Recovery Tindak Pidana Korporasi

LEXmedia. Pemerintah resmi memberlakukan regulasi hukum acara pidana yang baru bagi entitas bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, para pelaku bisnis wajib memahami mekanisme asset recovery tindak pidana korporasi UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP). Aturan ini mengubah cara penegak hukum mengejar kerugian negara secara signifikan. Selain itu, hukum kini