
Artikel
DPA Korporasi dalam KUHAP
LEXmedia. Sejak 2 Januari 2026, penegak hukum Indonesia memiliki instrumen baru untuk menangani kejahatan perusahaan. Instrumen itu bernama Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA). Melalui DPA Korporasi, penuntut umum dapat menunda penuntutan terhadap perusahaan yang bersedia memulihkan kerugian dan membenahi tata kelolanya. Namun, mekanisme ini bukan jalan pintas