LEXmedia. DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna 22 September 2026. Dengan demikian, UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi payung hukum setingkat undang-undang pertama bagi program reforma agraria. Sebelumnya, program ini hanya bertumpu pada peraturan presiden. Artikel ini mengulas isi pokok undang-undang tersebut, kedudukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), dan langkah kepatuhan bagi para pihak.
Sebagai catatan, uraian ini merujuk pada naskah tertanggal 21 September 2026 dan keterangan resmi pembentuk undang-undang. Nomor undang-undang belum tercantum dalam JDIH saat artikel ini disusun. Oleh karena itu, pembaca perlu mencocokkan rujukan pasal dengan naskah resmi setelah pengundangan.
Landasan Hukum UU Pengaturan Reforma Agraria
Undang-undang ini tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, ia melanjutkan mandat konstitusi dan regulasi agraria yang telah berlaku puluhan tahun. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi titik berangkatnya. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU No. 5/1960 (UU PA) sebagai Fondasi
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) meletakkan prinsip dasarnya. Pasal 2 UU PA mengatur hak menguasai negara. Selanjutnya, Pasal 6 menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Pasal 7 dan Pasal 17 melarang pemilikan tanah yang melampaui batas. Di samping itu, Pasal 10 mewajibkan pemilik tanah pertanian mengerjakan tanahnya secara aktif.
Namun, UU PA hanya memuat prinsip. Undang-undang baru kini mengoperasionalkan prinsip fungsi sosial tanah tersebut. Selain itu, naskah yang beredar tidak mencabut UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Akibatnya, dua undang-undang kini mengatur objek yang beririsan.
TAP MPR No. IX/MPR/2001 sebagai Mandat Politik
TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam memberi mandat politik. Ketetapan ini menugaskan DPR dan Presiden menata ulang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah. Ketetapan ini juga meminta penyelesaian konflik agraria secara adil. Pemerintah secara tegas menyebut undang-undang baru sebagai pelaksanaan amanat TAP MPR tersebut.
Perpres No. 62/2023 sebelum Lahirnya Undang-Undang
Sebelum undang-undang ini lahir, pemerintah menjalankan reforma agraria melalui Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres ini bertumpu pada dua instrumen, yaitu penataan aset dan penataan akses. Pelaksananya adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari pusat hingga kabupaten/kota. Akan tetapi, banyak pihak menilai pelaksanaannya belum menuntaskan konflik di lapangan. Kelemahan inilah yang kemudian mendorong pembentukan undang-undang.
Pokok-Pokok Isi UU Pengaturan Reforma Agraria 2026
Secara garis besar, UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Undang-undang ini juga memuat peta jalan reforma agraria dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Kemudian, ia mengatur objek dan subjek, penyelesaian konflik, redistribusi, serta pemberdayaan penerima.
Objek dan Subjek Reforma Agraria
Objek reforma agraria disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). TORA dapat berasal dari penyelesaian konflik maupun dari tanah nonkonflik. Selanjutnya, LPRA kini diusulkan dari bawah (bottom up). Objek dan subjek juga tidak lagi dipisahkan dalam penetapannya.
Sementara itu, subjek reforma agraria mencakup 13 kelompok. Di antaranya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat miskin kota. Masyarakat adat bahkan dapat menerima tanah dalam bentuk kepemilikan bersama.
Meski begitu, kritik tetap muncul. YLBHI menyoroti pengecualian beberapa jenis tanah dari objek reforma agraria. Di antaranya tanah proyek strategis nasional, HPL Bank Tanah atau BUMN, dan tanah yang dikuasai TNI.
Penyelesaian Konflik Agraria dan Perlindungan Hukum
Undang-undang ini membedakan dua jenis perkara. Konflik agraria struktural kini diselesaikan satu pintu oleh lembaga penyelenggara reforma agraria. Sebaliknya, sengketa pertanahan biasa tetap menjadi urusan Kementerian ATR/BPN. Sengketa keperdataan murni tetap menjadi ranah pengadilan.
Selain itu, undang-undang melarang kriminalisasi dan tindakan hukum di atas lokasi reforma agraria. Undang-undang juga mewajibkan penyediaan tanah pengganti bagi warga yang tergusur. Ketentuan ini memperkuat perlindungan rakyat yang mempertahankan haknya atas tanah.
Pembatasan Penguasaan Tanah oleh Korporasi
Undang-undang membatasi penguasaan lahan kumulatif oleh korporasi. Menurut pembacaan KPA atas naskah, pemegang HGU wajib melepas 20% lahan setiap perpanjangan hak. Tujuannya adalah menurunkan rasio gini penguasaan tanah. Adapun angka batas maksimum pemilikan tanah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Badan Reforma Agraria Nasional: Kedudukan dan Kewenangan
Draf awal DPR menyebut lembaga baru ini Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Dalam pembahasan, nomenklatur undang-undang berubah menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Meskipun demikian, Presiden tetap menggunakan nama BRAN dalam pengangkatan pimpinannya. Presiden melantik Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN pertama pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Keppres No. 105 P Tahun 2026.
Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsinya meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi reforma agraria. BRAN juga menangani konflik agraria struktural dan mengoordinasikan satu data agraria.
Ketua Komisi II DPR menyebut BRAN akan memegang kewenangan eksekutif yang kuat. Contohnya, BRAN dapat memberlakukan moratorium perizinan di lokasi konflik aktif. Karena kewenangannya besar, pengawasan publik menjadi penting.
Dari sisi akuntabilitas, penyelenggara wajib melapor kepada Presiden dan DPR minimal sekali setahun. Pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat. Struktur organisasi rincinya akan ditetapkan melalui peraturan presiden.
Larangan dan Sanksi bagi Penerima TORA dalam UU Pengaturan Reforma Agraria
Undang-undang menetapkan empat larangan bagi penerima TORA. Penerima dilarang menelantarkan tanah dan mengalihkan hak atas tanah. Penerima juga dilarang menyerahkan penguasaan atau pengusahaan tanah kepada pihak lain. Terakhir, penerima dilarang mengubah penggunaan dan pengusahaan tanah. Namun, larangan pengalihan tidak berlaku bagi pewarisan.
Pelanggaran larangan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Bentuknya berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatalan hak atas tanah. Selanjutnya, negara kembali menguasai tanah tersebut untuk diberikan kepada subjek lain yang memenuhi syarat.
Selain sanksi administratif, undang-undang memuat tiga ketentuan pidana berikut:
1. Penerima yang mengalihkan hak demi keuntungan atau menghindari pembatasan penguasaan: penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
2. Penerima yang menyerahkan penguasaan untuk menyamarkan penguasaan atau menghindari kewajiban: penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
3. Setiap orang yang mengancam agar penerima mengalihkan penguasaan: penjara paling lama 6 tahun, dan hingga 8 tahun bila memenuhi unsur pemberatan.
Unsur pemberatan meliputi perbuatan bersama-sama, untuk kepentingan korporasi, atau terhadap lebih dari satu penerima TORA. Dengan demikian, ancaman pidana menyasar pihak luar yang menekan penerima, bukan hanya penerima itu sendiri.
Status Berlaku dan Aturan Turunan UU Pengaturan Reforma Agraria
Persetujuan bersama DPR dan Presiden belum otomatis membuat undang-undang berlaku. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU sah menjadi undang-undang paling lambat 30 hari setelah persetujuan bersama. Hal itu berlaku meskipun Presiden belum menandatanganinya. Setelah itu, undang-undang wajib diundangkan dalam Lembaran Negara.
Pemerintah juga menyiapkan 13 aturan turunan, terdiri atas 8 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden. Materinya mencakup perencanaan, tata cara penetapan LPRA, penyelesaian konflik, dan batas maksimum pemilikan tanah. Sebagian besar perpres akan mengatur kelembagaan BRAN. Sampai aturan turunan terbit, GTRA dan mekanisme Perpres 62/2023 masih relevan sebagai ketentuan peralihan.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum UU Pengaturan Reforma Agraria
Kehadiran undang-undang ini membawa konsekuensi berbeda bagi setiap pihak. Oleh karena itu, direkomendasikan langkah berikut:
1. Pelaku usaha dan pemegang HGU perlu mengaudit total luas lahan kelompok usaha. Selain itu, siapkan skenario pelepasan lahan pada saat perpanjangan hak.
2. Investor dan perbankan sebaiknya menambahkan uji tuntas status LPRA dan konflik agraria pada agunan maupun objek investasi.
3. Penerima TORA wajib mengusahakan tanahnya secara aktif. Hindari pula perjanjian gadai, sewa, atau kuasa jual yang berpotensi menjadi pengalihan terselubung.
4. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan rencana tata ruang dan perizinan dengan peta jalan reforma agraria.
5. Masyarakat dan organisasi tani dapat mulai mendokumentasikan riwayat penguasaan tanah sebagai bahan usulan LPRA.
Pada akhirnya, efektivitas UU Pengaturan Reforma Agraria bergantung pada kecepatan aturan turunan dan kinerja BRAN. Karena itu, para pihak perlu memantau JDIH secara berkala. Konsultasi dengan praktisi hukum agraria juga membantu memastikan setiap keputusan tetap patuh hukum.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Kapan UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan?
DPR dan Presiden menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026. Pembahasan tingkat I selesai sehari sebelumnya. Undang-undang berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara. Jika Presiden tidak menandatanganinya, RUU tetap sah 30 hari setelah persetujuan bersama. Ketentuan ini diatur Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.
2. Apa itu Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)?
BRAN adalah lembaga pemerintah penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Undang-undang menyebutnya Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. BRAN berwenang merencanakan, melaksanakan, serta memantau reforma agraria. Lembaga ini juga menangani konflik agraria struktural. Presiden melantik Dedi Prasetyo sebagai kepala pertamanya pada 1 Oktober 2026.
3. Siapa saja yang berhak menerima tanah reforma agraria?
Undang-undang menetapkan 13 kelompok subjek reforma agraria. Kelompok tersebut antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat miskin kota. Penerima harus memenuhi syarat yang akan diatur dalam peraturan pelaksana. Masyarakat adat juga dapat menerima tanah melalui skema kepemilikan bersama sesuai karakter komunalnya.
4. Apakah penerima TORA boleh menjual tanahnya?
Tidak. Penerima TORA dilarang mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain. Pelanggaran dapat berujung pada pembatalan hak dan denda administratif. Selain itu, pengalihan demi keuntungan diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp200 juta. Satu-satunya pengecualian adalah peralihan karena pewarisan atau peralihan lain yang dibenarkan undang-undang.
5. Apa bedanya BRAN dengan Kementerian ATR/BPN?
BRAN berfokus pada penyelenggaraan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria struktural. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN tetap mengurus administrasi pertanahan, termasuk pendaftaran dan sertifikasi tanah. Sengketa pertanahan biasa juga tetap ditangani ATR/BPN. Pembagian tugas yang lebih rinci akan ditetapkan melalui peraturan presiden tentang kelembagaan BRAN.
