
Artikel
PP No.3/2026 Aturan Baru Perdagangan Indonesia
LEXmedia – Jakarta. Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan PP No.3/2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekonomi nasional. Regulasi ini hadir untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Sebagai pelaku usaha atau masyarakat umum, Anda perlu memahami aturan ini dengan saksama. Perubahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan