Tag: Hukum Kepailitan

Penerapan prinsip kehati-hatian kurator dalam mengurus dokumen dan aset harta pailit di Pengadilan Niaga
Artikel
David Brilian Sunlaydi

Prinsip Kehati-hatian atas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Latar Belakang Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation,

Peran Hakim Pengawas dalam Mengawasi Kewajiban Kurator Kepailitan saat memeriksa dokumen laporan keuangan boedel pailit di Pengadilan Niaga
Artikel
Redaksi LEXmedia

Peran Hakim Pengawas Perkara Kepailitan

LEXmedia. Proses kepailitan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan besar terkait tata kelola harta pailit, untuk menyeimbangkan kepentingan kreditor dan debitur, integritas pengurusan aset menjadi kunci utama. Oleh karena itu, peran Hakim Pengawas dalam mengawasi kewajiban Kurator kepailitan sangat sentral sebagai benteng keadilan prosedural. Tanpa pengawasan ketat, potensi kelalaian pengelolaan aset

Ilustrasi dokumen legalitas untuk memenuhi kewajiban kurator mengirim laporan harta pailit secara transparan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Laporan Harta Pailit oleh Kurator

LEXmedia. Dalam dinamika hukum kepailitan di Indonesia, posisi kurator memegang peran sentral yang memerlukan integritas tinggi. Putusan pailit bukanlah akhir dari sebuah entitas bisnis. Sebaliknya, momen ini menjadi awal dari proses penataan ulang aset yang kompleks demi kepentingan kreditur. Dalam hal ini kita menyoroti salah satu kewajiban paling fundamental yang