Tag: Hukum Kepegawaian

Pegawai PPPK Paruh Waktu membaca perjanjian kerja di meja kantor instansi pemerintah
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

LEXmedia. Ribuan mantan tenaga honorer kini berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu. Namun, banyak di antara mereka belum memahami batas hak dan kewajibannya. Padahal, pemahaman ini menentukan rasa aman dalam bekerja. Selain itu, pemahaman yang tepat mencegah sengketa kepegawaian di kemudian hari. Artikel ini mengurai ketentuan UU

Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perlindungan Hukum PPPK Alami PHK

LEXmedia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan besar. Regulasi ini memberikan pengakuan yang lebih tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, kedudukan hukum PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam berbagai aspek. Namun, hubungan kerja PPPK tetap memiliki karakteristik