Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

LEXmedia. Ribuan mantan tenaga honorer kini berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu. Namun, banyak di antara mereka belum memahami batas hak dan kewajibannya. Padahal, pemahaman ini menentukan rasa aman dalam bekerja. Selain itu, pemahaman yang tepat mencegah sengketa kepegawaian di kemudian hari. Artikel ini mengurai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Permen PAN & RB Nomor 9 Tahun 2026 secara praktis.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu dalam UU ASN

UU ASN menempatkan PPPK sebagai salah satu unsur Pegawai ASN. Pasal 1 angka 4 mendefinisikan PPPK sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Instansi mengangkat mereka berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, perjanjian kerja menjadi fondasi hubungan hukum antara PPPK dan instansi.

Selain itu, UU ASN memuat dua ketentuan yang melatarbelakangi lahirnya skema paruh waktu. Pasal 65 ayat (1) melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sementara itu, Pasal 66 mewajibkan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024. Akibatnya, pemerintah membutuhkan jalan tengah bagi honorer yang tidak memperoleh formasi penuh waktu.

Permen PAN & RB 9/2026 Mengisi Kekosongan Norma PPPK Paruh Waktu

Menariknya, UU ASN tidak mengenal istilah PPPK Paruh Waktu. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga tidak menyebutnya. Oleh karena itu, Menteri PAN & RB menerbitkan Permen PAN & RB Nomor 9 Tahun 2026 sebagai acuan teknis. Regulasi ini mengatur pengadaan, perjanjian kerja, kinerja, hak, kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan status.

Status dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Pasal 7 ayat (1) Permen PAN & RB 9/2026 menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah. Konsekuensinya, setiap pegawai memperoleh Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai ASN. Status ini sekaligus mengakhiri posisi hukum honorer yang selama ini tidak pasti.

Lebih lanjut, Pasal 3 membatasi formasi pada jabatan nonmanajerial. Jabatan tersebut meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan pengelola umum operasional. Selain itu, regulasi mencakup operator, pengelola, dan penata layanan operasional.

Siapa yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pasal 5 membatasi sasaran pengadaan pada peserta seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Pertama, pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. Kedua, pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi. Ketiga, pelamar umum yang menuntaskan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi. Artinya, skema ini bukan jalur rekrutmen baru yang terbuka untuk umum.

Masa dan Isi Perjanjian Kerja

Pasal 14 menetapkan masa perjanjian kerja selama satu tahun. Perjanjian tersebut berlaku sampai pegawai menerima pengangkatan sebagai PPPK. Selanjutnya, perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.

Sementara itu, Pasal 15 mengaitkan jangka waktu bekerja dan jam kerja dengan karakteristik pekerjaan. Karena itu, jam kerja guru paruh waktu dapat berbeda dengan operator layanan. Pegawai sebaiknya memastikan perjanjian mencantumkan jam kerja secara tegas.

Hak PPPK Paruh Waktu menurut Regulasi

Secara umum, Pasal 21 ayat (2) UU ASN memberi setiap Pegawai ASN tujuh komponen penghargaan. Komponen itu meliputi penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Namun, Pasal 21 ayat (10) memungkinkan Presiden menyesuaikan komponen tersebut sesuai kemampuan keuangan negara.

Hak atas Penghasilan

Pasal 19 Permen PAN & RB 9/2026 menegaskan hak PPPK Paruh Waktu atas penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 21 ayat (3) UU ASN, penghasilan dapat berupa gaji atau upah. Oleh karena itu, besaran penghasilan pegawai paruh waktu dapat berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Dalam praktik, besaran penghasilan bergantung pada kemampuan anggaran instansi. Karena itu, pegawai perlu mewaspadai informasi nominal yang beredar tanpa dasar resmi. Rujukan yang sah adalah perjanjian kerja dan keputusan pejabat berwenang.

Hak Pengembangan Karier

Di sisi lain, regulasi membuka jalur peningkatan status. Pasal 24 Permen memberi kewenangan kepada PPK untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. PPK mempertimbangkan dua hal, yakni ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Selain itu, Pasal 26 tetap membolehkan pegawai melamar pada pengadaan PNS dan/atau PPPK.

Namun, pengalihan status tidak berlangsung otomatis. Pasal 17 mensyaratkan evaluasi kinerja secara periodik dan tahunan. Hasil evaluasi itulah yang menentukan perpanjangan perjanjian atau pengusulan menjadi PPPK.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagai Pegawai ASN

Meskipun jam kerjanya terbatas, PPPK Paruh Waktu memikul kewajiban ASN secara penuh. Pasal 20 Permen PAN & RB 9/2026 sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UU ASN. Setiap pegawai wajib:

1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah;

2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN;

4. Menjaga netralitas.

Kewajiban netralitas menuntut perhatian khusus. Misalnya, pegawai harus menahan diri dari dukungan terbuka kepada peserta pemilu atau pilkada. Selain itu, pegawai perlu berhati-hati saat membagikan konten politik di media sosial.

Sanksi dan Alasan Pemberhentian

Pasal 24 ayat (2) UU ASN menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar kewajiban. Lebih lanjut, Permen PAN & RB 9/2026 menyebut sejumlah alasan pemberhentian. Alasan itu meliputi pengangkatan sebagai PPPK atau CPNS, pengunduran diri, dan meninggal dunia. Selain itu, berakhirnya masa perjanjian serta perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah juga dapat mengakhiri hubungan kerja.

Meski demikian, regulasi tetap memberi perlindungan saat terjadi perampingan. Instansi dapat memindahkan pegawai yang kompetensinya masih dibutuhkan ke unit lain.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan analisis di atas, kami merekomendasikan lima langkah kepatuhan berikut:

1. Simpan dan pelajari perjanjian kerja. Pastikan dokumen memuat tugas, target kinerja, jam kerja, dan sanksi secara jelas.

2. Dokumentasikan capaian kinerja. Bukti kinerja menjadi dasar utama pengusulan menjadi PPPK.

3. Jaga netralitas dan kode etik. Satu pelanggaran disiplin dapat menghambat pengalihan status.

4. Verifikasi informasi penghasilan. Gunakan keputusan resmi instansi, bukan kabar media sosial.

5. Rujuk sumber resmi. Periksa teks regulasi di JDIH Kementerian PAN & RB dan pengumuman BKN.

Bagi instansi, kepatuhan berarti menyusun perjanjian kerja yang lengkap dan menilai kinerja secara objektif. Dengan begitu, pengelolaan pegawai berjalan sesuai prinsip Sistem Merit dalam UU ASN.

Pada akhirnya, kepastian hukum bagi PPPK Paruh Waktu bergantung pada dua pihak. Pegawai memenuhi kewajibannya, sementara instansi menghormati hak yang tercantum dalam perjanjian kerja.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?

Ya. Pasal 7 ayat (1) Permen PAN & RB Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah. Setiap pegawai memperoleh Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai ASN. Karena itu, mereka tunduk pada kewajiban, kode etik, dan aturan disiplin ASN sesuai Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2023.

2. Berapa lama masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu?

Pasal 14 Permen PAN & RB 9/2026 menetapkan masa perjanjian kerja selama satu tahun. Perjanjian itu berlaku sampai pegawai menerima pengangkatan sebagai PPPK. Perpanjangan maupun pengusulan status bergantung pada hasil evaluasi kinerja periodik dan tahunan. Oleh karena itu, pegawai perlu menjaga capaian target kinerja yang tercantum dalam perjanjian kerja.

3. Apa hak utama PPPK Paruh Waktu?

Hak utamanya adalah penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 19 Permen PAN & RB 9/2026. UU ASN menyebut penghasilan dapat berupa gaji atau upah. Selain itu, pegawai berpeluang diusulkan menjadi PPPK dan boleh melamar seleksi PNS atau PPPK. Besaran penghasilan mengikuti kemampuan anggaran instansi masing-masing.

4. Bisakah PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu?

Bisa, tetapi tidak otomatis. Pasal 24 Permen PAN & RB 9/2026 memberi kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK. Usulan tersebut mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Selain jalur ini, Pasal 26 tetap membolehkan pegawai melamar pada pengadaan PNS dan/atau PPPK.

5. Apa saja alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu?

Permen PAN & RB 9/2026 menyebut beberapa alasan pemberhentian. Alasan itu meliputi pengangkatan sebagai PPPK atau CPNS, pengunduran diri, dan meninggal dunia. Selain itu, berakhirnya masa perjanjian, perampingan organisasi, atau kebijakan pemerintah dapat mengakhiri hubungan kerja. Pelanggaran kewajiban ASN juga dapat berujung hukuman disiplin sesuai UU ASN.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga