Tag: Hukum Ketenagakerjaan

Larangan menahan ijazah pekerja: staf HR mengembalikan ijazah asli kepada karyawan di kantor perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja

LEXmedia. Larangan menahan ijazah pekerja kini memiliki pijakan setingkat undang-undang. Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Salah satu norma barunya melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam perekrutan serta penempatan tenaga kerja. Sebelumnya, larangan ini hanya bertumpu pada surat edaran menteri tanpa sanksi tegas.

Dokumen UU Pelindungan Ketenagakerjaan di meja rapat bersama palu hakim dan kontrak kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026

LEXmedia. Rapat Paripurna DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Kehadirannya menandai babak baru hukum ketenagakerjaan nasional. Selama dua dekade, pengusaha dan pekerja berpegang pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta

Naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan di meja kantor hukum dengan kalender Oktober 2026 dan palu hakim
Artikel
Redaksi LEXmedia

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbaru

LEXmedia. Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9. Namun, persetujuan parlemen belum otomatis membuat undang-undang ini mengikat. Akibatnya, banyak pengusaha, praktisi HR, dan pekerja menanyakan hal yang sama. Kapan aturan baru ini benar-benar berlaku? Artikel ini menjawabnya dengan merujuk UU No. 12 Tahun 2011

Dua kitab undang-undang dan timbangan keadilan yang menggambarkan perbedaan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perbedaan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

LEXmedia. Perbedaan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja masih menjadi pertanyaan utama bagi pengusaha, praktisi HR, dan pekerja. Kedua rezim mengatur objek yang sama, tetapi dengan titik keseimbangan berbeda. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 kembali mengoreksi sejumlah norma penting. Oleh karena itu, artikel ini memetakan perubahan utama secara

Pengemudi ojek daring dan kurir di Jakarta menunggu kepastian hukum dari RUU Pekerja Platform, dengan palu hakim dan dokumen hukum di latar depan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prolegnas 2026: RUU Pekerja Platform

LEXmedia. Jutaan pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja lepas bekerja tanpa kepastian status hukum. Karena itu, pemerintah dan DPR mencoba menutup celah tersebut. Salah satu jalurnya adalah RUU Pekerja Platform yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Namun, pembahasan naskahnya belum menunjukkan kemajuan yang jelas. Artikel ini menganalisis status RUU tersebut dan

Manajer HR dan karyawan meninjau dokumen jangka waktu maksimal PKWT di kantor
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Jangka Waktu Maksimal PKWT

LEXmedia. Jangka waktu maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi pertanyaan penting bagi pengusaha maupun pekerja kontrak di Indonesia. Aturan ini menentukan berapa lama hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat berlangsung. Selama beberapa tahun terakhir, ketentuan ini mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut mencakup UU No. 13/2003, PP No.

Konsultasi HR dan praktisi hukum membahas cara menghitung pesangon PHK di kantor modern Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penghitungan Pesangon Pekerja PHK

LEXmedia. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sering menimbulkan kebingungan bagi pekerja maupun pengusaha, terutama soal hak finansial yang menjadi kewajiban pengusaha. Peraturan perundang-undangan Indonesia sebenarnya sudah mengatur cara penghitungan pesangon PHK secara rinci. Namun, banyak pihak masih keliru menafsirkan besarannya karena mengacu pada aturan lama yang telah berubah. Artikel ini menjelaskan

Kewajiban Pemberi Kerja PRT saat menandatangani perjanjian kerja tertulis di rumah
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Pemberi Kerja PRT

LEXmedia. Kewajiban Pemberi Kerja PRT kini memiliki payung hukum yang jelas sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Undang-undang ini disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026. Aturan ini langsung mengikat setiap rumah tangga yang mempekerjakan asisten rumah tangga, pengasuh, maupun sopir

Pemberi kerja dan PRT menandatangani perjanjian kerja, wujud pemenuhan hak pekerja rumah tangga
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

LEXmedia. Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga (PRT) belum memiliki undang-undang khusus. Namun, situasi itu berubah pada 30 April 2026. Presiden mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU 2/2026), dan aturan ini langsung berlaku. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu memahami hak pekerja rumah tangga

Buruh perempuan di pabrik arloji era 1990-an, ilustrasi perjuangan Marsinah pahlawan nasional
Tokoh
Redaksi LEXmedia

Marsinah Pahlawan Nasional Buruh

LEXmedia. Marsinah pahlawan nasional Indonesia sejak 10 November 2025. Namun, jalan menuju pengakuan itu berlangsung lebih dari tiga dekade. Selama itu, namanya hidup di spanduk buruh, ruang sidang, dan ingatan publik. Oleh karena itu, kisahnya layak kita telusuri dengan cermat. Artikel ini membahas latar belakang, pekerjaan, dan warisan hukum perempuan