Tag: Keadilan Restoratif

Analisis Apakah Pasal Karet UU ITE masih Berlaku setelah KUHP Baru
Artikel
Redaksi LEXmedia

Apakah Pasal Karet UU ITE Masih Berlaku Setelah KUHP Baru?

LEXmedia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah resmi berlaku menggantikan regulasi warisan kolonial. Namun, pemberlakuan kodifikasi hukum pidana nasional ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan praktisi hukum siber. Salah satu isu krusial yang terus diperdebatkan adalah nasib pasal-pasal multitafsir yang mengatur

Simulasi pendampingan hukum dan perlindungan saksi dan korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual

LEXmedia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak sejarah hukum di Indonesia. Selama ini, korban kekerasan seksual seringkali menghadapi trauma ganda berupa penderitaan fisik-psikis sekaligus ketakutan mendalam saat berhadapan dengan proses hukum. Perlindungan saksi dan korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana

Penerapan restorative justice di tingkat pengadilan berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2024 dan UU No 1 Tahun 2023
Artikel
Redaksi LEXmedia

Restorative Justice di Tingkat Pengadilan dalam KUHP dan PerMA

LEXmedia. Transformasi besar sedang terjadi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru membawa pergeseran paradigma hukum yang sangat fundamental. Sistem peradilan kita kini mulai meninggalkan model retributif yang kaku dan beralih ke model restoratif yang humanis. Salah satu fokus utama dari reformasi ini adalah penerapan

Ilustrasi syarat dan prosedur restorative justice di tingkat penyidikan polri dengan latar belakang kantor polisi dan proses mediasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penerapan Restorative Justice di Tingkat Penyidikan Polri

LEXmedia. Indonesia kini memasuki era transformasi hukum pidana yang sangat fundamental. Masyarakat perlu memahami Syarat dan Prosedur Restorative Justice di Tingkat Penyidikan Polri sebagai solusi hukum modern. Seiring dengan berlakunya UU No. 1/2023 atau KUHP Nasional pada tahun 2026, pendekatan hukum bergeser. Fokus utama kita kini beralih dari penghukuman pelaku

Implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP 2026 sebagai alternatif hukuman penjara
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2026

LEXmedia. Indonesia kini memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Sejak awal Januari, Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara penuh. Salah satu poin paling progresif dalam regulasi ini adalah penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP 2026. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas masalah klasik kelebihan kapasitas