
Artikel
Penerapan Restorative Justice di Tingkat Penyidikan Polri
LEXmedia. Indonesia kini memasuki era transformasi hukum pidana yang sangat fundamental. Masyarakat perlu memahami Syarat dan Prosedur Restorative Justice di Tingkat Penyidikan Polri sebagai solusi hukum modern. Seiring dengan berlakunya UU No. 1/2023 atau KUHP Nasional pada tahun 2026, pendekatan hukum bergeser. Fokus utama kita kini beralih dari penghukuman pelaku
