LEXmedia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah resmi berlaku menggantikan regulasi warisan kolonial. Namun, pemberlakuan kodifikasi hukum pidana nasional ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan praktisi hukum siber. Salah satu isu krusial yang terus diperdebatkan adalah nasib pasal-pasal multitafsir yang mengatur ruang digital. Artikel ini akan menganalisa dinamika sosial di masyarakat terkait apakah pasal karet UU ITE masih berlaku setelah KUHP Baru.
Dinamika Hukum Pidana Siber di Indonesia
Proses dekolonisasi hukum pidana melalui pengesahan KUHP Baru sejatinya mengusung semangat pembaruan yang lebih modern dan demokratis. Namun, dalam implementasinya, masyarakat justru dihadapkan pada tumpang tindih regulasi pidana materiil yang mengatur ekspresi di internet.
Transisi Hukum Pidana Nasional
KUHP Baru membawa paradigma baru dalam sistem peradilan, termasuk dalam hal standardisasi sanksi dan pengedepanan keadilan restoratif. Meskipun demikian, ketentuan ini berjalan beriringan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, sinkronisasi antara kodifikasi hukum nasional dan hukum pidana khusus di ranah siber menjadi sangat mendesak agar tidak menimbulkan dualisme penuntutan.
Kehadiran Rezim Hukum Ganda
Kondisi saat ini memaksa penegak hukum untuk mengacu pada dua undang-undang sekaligus saat menangani perkara digital. Selain KUHP Baru, pemerintah juga telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai Revisi Kedua UU ITE. Akibatnya, alih-alih menyederhanakan aturan, kehadiran kedua regulasi ini justru menciptakan lanskap hukum baru yang sangat kompleks dan membingungkan masyarakat awam.
Relevansi Pasal Multitafsir di Era Baru
Untuk mengetahui apakah pasal karet UU ITE masih berlaku setelah KUHP baru, kita harus melihat bagaimana pasal-pasal bermasalah tersebut diserap atau dipertahankan dalam sistem hukum yang baru.
Pasal Bermasalah yang Tetap Eksis
Faktanya, substansi yang kerap disebut sebagai “pasal karet” tidak serta-merta lenyap dari penegakan hukum di Indonesia. UU No. 1/2024 masih mempertahankan pasal-pasal krusial terkait ujaran kebencian, informasi palsu, dan ancaman kekerasan siber. Sebagai hasilnya, aparat penegak hukum tetap memiliki legitimasi penuh untuk menggunakan pasal-pasal khusus siber tersebut dalam menjerat pengguna media sosial.
Potensi Penerapan Pasal Berlapis
Selain itu, KUHP Baru memperluas definisi “di muka umum” hingga menjangkau ruang elektronik atau digital. Hal ini menyebabkan sebuah perbuatan di internet kini dapat dijerat menggunakan pasal berlapis secara sekaligus. Penyidik dapat mengkombinasikan dakwaan antara Pasal 433 KUHP Baru tentang pencemaran nama baik dengan pasal terkait dalam UU ITE, yang membuat ancaman pidana siber justru semakin berlapis.
Analisis Pasal KUHP Baru yang Rentan Multitafsir
Kekhawatiran publik tidak hanya bersumber dari bertahannya aturan lama, tetapi juga dari lahirnya potensi “pasal karet” baru di dalam teks KUHP Nasional.
Penghinaan Terhadap Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Baru mengatur tentang larangan penghinaan atau penyerangan kehormatan terhadap lembaga negara di muka umum. Frasa “menyerang kehormatan atau martabat” dinilai sangat subjektif dan tidak memiliki parameter yang jelas. Jika aparat tidak berhati-hati, ketentuan ini rentan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang sah terhadap kinerja instansi pemerintah.
Penyebaran Berita Bohong (Hoaks)
Selain itu, Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP Baru mengatur sanksi pidana bagi penyebar berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Unsur “keonaran” dalam pasal ini berpotensi memicu multitafsir di lapangan karena skalanya tidak ditentukan secara objektif. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terjadinya pembatasan ruang diskusi publik secara masif di media sosial.
Peran UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi II ITE)
Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur revisi kedua atas UU ITE memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan hukum siber pasca-KUHP Baru.
Kegagalan Menghapus Celah Kriminalisasi
Revisi kedua UU ITE ini awalnya diharapkan mampu membersihkan seluruh pasal yang mengancam kebebasan berpendapat. Namun, undang-undang ini justru memilih untuk merumuskan ulang beberapa frasa tanpa mencabut hakikat deliknya secara total. Hal ini membuktikan bahwa semangat kriminalisasi digital masih tertanam kuat dalam kebijakan legislasi nasional kita saat ini.
Kewenangan Diskresioner Pemerintah
Selain aspek pidana, UU ITE yang baru tetap mempertahankan wewenang besar pemerintah dalam melakukan pemutusan akses (blokir) terhadap konten digital yang dianggap melanggar hukum. Ketika instrumen administrasi ini digabungkan dengan pasal-pasal represif di dalam KUHP Baru, kontrol negara terhadap narasi publik di internet otomatis menjadi jauh lebih kuat dan dominan.
Kepatuhan Hukum bagi Masyarakat dan Praktisi
Menghadapi era ganda regulasi ini, diperlukan strategi yang cerdas dari segenap elemen masyarakat agar ruang kebebasan sipil tidak lumpuh.
Penerapan Asas Ultimum Remedium
Aparat penegak hukum harus konsisten menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Kasus-kasus yang menyangkut ekspresi digital, seperti perselisihan opini atau kritik kebijakan, sudah sepatutnya diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice). Dialog dan mediasi harus dikedepankan sebelum penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Mengawal Jalur Konstitusional di Mahkamah Konstitusi
Langkah strategis lainnya yang harus ditempuh oleh praktisi hukum dan aktivis siber adalah melakukan uji materiil (judicial review). Kita wajib memanfaatkan Mahkamah Konstitusi sebagai benteng pertahanan terakhir untuk memangkas pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Advokasi kolektif harus terus didorong guna merebut tafsir hukum yang lebih demokratis dan menjamin perlindungan HAM.
Penutup
Berdasarkan seluruh analisis di atas, jawaban atas pertanyaan apakah pasal karet UU ITE masih berlaku setelah KUHP baru adalah ya, pasal-pasal tersebut masih berlaku dan bahkan cakupannya diperkuat secara sistemis. Lahirnya KUHP Baru (UU No. 1/2023) yang bersanding dengan Revisi II UU ITE (UU No. 1/2024) justru menciptakan situasi hukum ganda yang memperbesar risiko kriminalisasi. Oleh karena itu, kepatuhan hukum yang adaptif serta pengawasan ketat terhadap jalannya penegakan hukum di lapangan menjadi kunci utama untuk menjaga iklim demokrasi digital di Indonesia tetap sehat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah Pasal Karet UU ITE masih Berlaku setelah KUHP Baru diundangkan?
Ya, masih berlaku sepenuhnya. Meskipun KUHP Baru telah memuat kodifikasi pidana nasional, regulasi khusus dalam UU ITE (termasuk UU No. 1/2024) tetap eksis. Unsur-unsur pidana siber khusus tidak dihapus, melainkan berjalan beriringan dan saling melengkapi dengan ketentuan hukum pidana umum yang baru.
2. Mengapa KUHP Baru dinilai bisa memperkuat pasal karet UU ITE?
Karena KUHP Baru memperluas ruang lingkup istilah “di muka umum” hingga mencakup ranah digital. Konsep ini memungkinkan penegak hukum menerapkan pasal berlapis, yaitu menggabungkan delik pencemaran nama baik dalam Pasal 433 KUHP Baru dengan pasal terkait di UU ITE dalam satu berkas perkara.
3. Bagaimana status kasus pencemaran nama baik menurut UU No. 1 Tahun 2024?
Berdasarkan revisi kedua UU ITE tersebut, tindak pidana pencemaran nama baik mengalami penyesuaian frasa agar lebih selaras dengan KUHP, namun sifatnya tetap dipertahankan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari korban yang merasa dirugikan.
4. Apa saja pasal di KUHP Baru yang dikhawatirkan menjadi pasal karet baru?
Pasal yang paling disorot adalah Pasal 240-241 terkait larangan penghinaan terhadap lembaga negara atau penguasa umum, serta Pasal 263-264 mengenai penyebaran berita bohong yang memicu keonaran. Kedua klaster pasal tersebut menggunakan parameter subjektif yang rawan disalahgunakan aparat.
5. Apa langkah hukum terbaik jika seseorang terjerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP?
Langkah utama adalah menuntut penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat penyidikan agar perkara diselesaikan via mediasi. Jika hak-hak formal dilanggar, tersangka melalui penasihat hukum dapat mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji keabsahan alat bukti dan legalitas penetapan tersangka.