
Artikel
Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
LEXmedia. Penerapan Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kini menjadi kewajiban mutlak bagi setiap korporasi di Indonesia. Pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) menandai era baru perlindungan hak asasi manusia di tempat kerja. Oleh karena itu, perusahaan tidak lagi bisa bersikap