Actio Pauliana dalam Kepailitan: Pemulihan Aset yang Dialihkan Sebelum Pailit

Dalam praktik kepailitan, salah satu persoalan yang sering dihadapi Kurator bukan sekadar bagaimana menjual aset Debitor, tetapi bagaimana menemukan kembali aset yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Debitor ketika putusan pailit dijatuhkan.

Tanah telah dijual kepada pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan Debitor. Kendaraan dialihkan beberapa bulan sebelum pailit. Piutang perusahaan dipindahkan kepada perusahaan terafiliasi. Bahkan tidak jarang ditemukan transaksi dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan pentingnya bukan hanya: “Apakah aset tersebut masih dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Apakah perbuatan hukum tersebut dapat dibatalkan dan nilainya dipulihkan ke dalam harta pailit?”

Di sinilah actio pauliana menjadi salah satu instrumen penting dalam asset recovery kepailitan.

Actio Pauliana dalam Kepailitan Bukan Sekadar Membatalkan Transaksi

Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan dasar bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan terhadap perbuatan hukum Debitor yang dilakukan sebelum putusan pailit dan merugikan kepentingan Kreditor.

Namun, tidak setiap transaksi sebelum pailit otomatis dapat dibatalkan.

Pasal 41 mensyaratkan antara lain bahwa perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum putusan pailit, merugikan kepentingan Kreditor, serta pada saat perbuatan dilakukan Debitor dan pihak yang bertransaksi dengannya mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor. Ketentuan ini dikecualikan terhadap perbuatan hukum yang memang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan/atau undang-undang.

Dengan demikian, actio pauliana bukan instrumen untuk membatalkan semua transaksi Debitor sebelum pailit. Ia merupakan mekanisme korektif terhadap perbuatan hukum yang merugikan kepentingan kolektif Kreditor.

Unsur Kerugian Kreditor Harus Menjadi Titik Sentral

Dalam gugatan actio pauliana, Kurator tidak cukup mengatakan bahwa Debitor telah menjual atau mengalihkan aset. Harus dijelaskan mengapa transaksi tersebut merugikan Kreditor.

Misalnya, Debitor memiliki tanah dengan nilai pasar Rp10 miliar. Enam bulan sebelum dinyatakan pailit, tanah tersebut dialihkan kepada perusahaan yang memiliki hubungan dengan Debitor dengan harga Rp2 miliar.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata adanya jual beli. Kurator harus membangun argumentasi bahwa transaksi tersebut menyebabkan nilai yang seharusnya dapat digunakan untuk membayar Kreditor keluar dari jangkauan boedel pailit secara tidak wajar.

Dengan kata lain, kerugian Kreditor harus dapat dikonstruksikan secara konkret, bukan hanya didasarkan pada dugaan.

Dalam praktik, Kurator perlu membandingkan nilai aset, harga transaksi, waktu transaksi, kondisi keuangan Debitor, posisi Kreditor pada saat transaksi, serta hubungan antara Debitor dengan pihak penerima aset.

Transaksi dengan Pihak Terafiliasi: Red Flag, Bukan Bukti Otomatis

Transaksi dengan pihak terafiliasi patut mendapatkan perhatian khusus.

Misalnya, sebuah perusahaan menjual kendaraan operasional kepada direktur, pemegang saham, perusahaan satu grup, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus perusahaan menjelang kepailitan.

Hubungan tersebut merupakan red flag yang perlu ditelusuri. Namun, hubungan afiliasi tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai bukti bahwa transaksi tersebut pasti merupakan perbuatan melawan hukum.

Kurator tetap perlu melihat substansi transaksinya. Apakah harga transaksi wajar? Apakah pembayaran benar-benar dilakukan? Apakah aset benar-benar diserahkan? Apakah transaksi dicatat dalam pembukuan? Apakah transaksi dilakukan ketika Debitor sudah mengetahui kondisi keuangannya bermasalah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering kali justru menjadi inti pembuktian dalam persidangan.

UU KPKPU juga memberikan pengaturan khusus mengenai keadaan tertentu dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit melalui Pasal 42. Ketentuan tersebut penting karena dalam kondisi tertentu undang-undang memberikan konsekuensi pembuktian yang lebih spesifik mengenai pengetahuan para pihak dan kerugian Kreditor.

Beban Pembuktian: Jangan Sampai Kurator Hanya Membawa Dugaan

Inilah bagian yang sering menentukan berhasil atau tidaknya gugatan.

Kurator harus datang ke persidangan dengan konstruksi bukti, bukan sekadar narasi.

Dokumen jual beli, rekening pembayaran, laporan keuangan, pembukuan Debitor, dokumen kepemilikan, hasil penilaian aset, hubungan kepemilikan perusahaan, risalah RUPS, korespondensi, hingga kronologi terjadinya transaksi dapat menjadi bagian penting dalam membangun pembuktian.

Misalnya ditemukan fakta bahwa transaksi dilakukan beberapa bulan sebelum pailit, pembeli merupakan pihak terafiliasi, harga jauh di bawah nilai pasar, pembayaran tidak dapat dibuktikan, aset tetap digunakan oleh Debitor setelah transaksi, dan pada saat yang sama Kreditor sudah menagih utang yang telah jatuh tempo.

Jika rangkaian fakta tersebut dapat dibuktikan, Kurator mempunyai dasar argumentasi yang jauh lebih kuat untuk menunjukkan adanya transaksi yang patut dibatalkan.

Jadi, asset recovery melalui actio pauliana pada dasarnya adalah pekerjaan investigatif yang kemudian diterjemahkan menjadi konstruksi litigasi.

Posisi Kurator dalam Mengajukan Gugatan

Kurator bukan pihak yang secara pribadi mencari keuntungan dari pembatalan transaksi. Kurator bertindak untuk kepentingan harta pailit dan kepentingan kolektif Kreditor.

Karena itu, apabila ditemukan transaksi yang diduga merugikan boedel pailit, Kurator harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah litigasi.

Tidak semua aset yang berpindah tangan harus langsung digugat. Kurator perlu menghitung terlebih dahulu: berapa potensi nilai yang dapat dipulihkan, siapa pihak yang harus digugat, apa dasar hukumnya, bagaimana bukti kepemilikannya, serta apakah biaya dan risiko litigasinya sebanding dengan manfaat bagi boedel pailit.

Dalam konteks pedoman peradilan, actio pauliana termasuk dalam ruang lingkup gugatan lain-lain dalam perkara kepailitan. Mahkamah Agung telah memberlakukan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU melalui Keputusan Ketua MA No. 109/KMA/SK/IV/2020.

Karena itu, Kurator perlu memperlakukan gugatan actio pauliana sebagai bagian dari strategi pemberesan, bukan sebagai tindakan tambahan yang berdiri sendiri.

Mengembalikan Aset atau Nilainya?

Tujuan akhirnya juga perlu dipahami secara tepat.

Actio pauliana bukan sekadar mengejar agar suatu transaksi dinyatakan batal. Orientasinya adalah memulihkan posisi harta pailit.

Dalam satu perkara, pemulihan mungkin dilakukan dengan mengembalikan aset ke dalam boedel pailit. Dalam perkara lain, persoalannya dapat berkembang pada konsekuensi hukum terhadap pihak yang memperoleh atau menguasai aset tersebut sesuai dengan putusan pengadilan.

Karena itu, sejak awal Kurator harus merancang gugatan dengan mempertimbangkan akibat hukum yang diharapkan setelah putusan dijatuhkan.

Penutup: Asset Recovery Dimulai dari Keberanian Menelusuri

Kepailitan tidak selalu berarti seluruh aset Debitor masih berada di gudang, kantor, rekening, atau atas nama Debitor. Sebagian aset bisa saja telah berpindah sebelum putusan pailit.

Di situlah kualitas Kurator diuji.

Kurator yang hanya melihat daftar aset akan bekerja pada apa yang terlihat. Tetapi Kurator yang melakukan asset recovery akan bertanya lebih jauh: apa yang seharusnya masih menjadi bagian dari harta pailit, tetapi telah keluar dari jangkauannya?

Actio pauliana memberikan instrumen hukum untuk menjawab persoalan tersebut.

Namun instrumen tersebut harus digunakan secara terukur. Harus ada transaksi, harus ada kerugian terhadap kepentingan Kreditor, harus ada konstruksi mengenai pengetahuan para pihak, dan harus ada pembuktian yang memadai.

Pada akhirnya, actio pauliana bukan sekadar gugatan untuk membatalkan transaksi. Ia adalah salah satu instrumen Kurator untuk mengembalikan nilai yang semestinya tersedia bagi seluruh Kreditor ke dalam boedel pailit.

Sebab dalam pemberesan harta pailit, terkadang aset terbaik bukanlah aset yang sedang menunggu untuk dijual, tetapi aset yang harus diperjuangkan terlebih dahulu agar kembali menjadi bagian dari boedel pailit.

Artikel ini merupakan pendapat dan analisis penulis, serta menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya. Tidak mencerminkan pandangan atau sikap resmi pihak mana pun.

Baca Juga