
Artikel
Bantahan Daftar Piutang Proses Kepailitan Pasca MK
LEXmedia. Bantahan daftar piutang menjadi titik krusial dalam setiap proses kepailitan. Pada tahap ini, kurator, kreditor, dan debitor pailit menguji kebenaran tagihan satu per satu. Namun, rumusan Pasal 127 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menyimpan masalah redaksional selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, praktisi kerap ragu ke pengadilan