7 Perubahan Aturan Keberatan Pajak

LEXmedia. Pemerintah resmi memperbarui aturan keberatan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026). Regulasi ini mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Menteri Keuangan menetapkannya pada 29 September 2026. Selanjutnya, aturan ini mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.

Perubahan ini menyentuh tahap krusial sengketa pajak. Cakupannya mulai dari penelitian keberatan, perhitungan pembayaran, hingga pengurangan sanksi administratif. Oleh karena itu, Wajib Pajak, konsultan, dan tim keuangan perusahaan perlu memahaminya secara utuh. Artikel ini mengurai tujuh perubahan pokok, pasal terkait, serta langkah kepatuhannya.

Dasar Hukum Keberatan Pajak dan Kedudukan PMK 71/2026

Hak keberatan bersumber dari Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun pemotongan atau pemungutan pihak ketiga. Kemudian, Pasal 26 UU KUP mewajibkan Direktur Jenderal Pajak memberi keputusan paling lama 12 bulan.

Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) UU KUP mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Pasal yang sama juga mengatur pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Namun, undang-undang hanya memuat prinsip dasarnya. Karena itu, Menteri Keuangan menjabarkan prosedur teknisnya melalui PMK 118/2024. Kini, PMK 71/2026 menyempurnakan sebagian norma tersebut demi keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi administrasi.

7 Perubahan Aturan Keberatan Pajak dalam PMK 71/2026

Secara garis besar, PMK 71/2026 memuat tujuh perubahan penting. Berikut uraiannya berdasarkan pasal yang berubah.

1. Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Mitra

PMK 71/2026 mengubah Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024. Kini, DJP dapat melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan saat meneliti keberatan. Pertukaran ini berlangsung dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra. Dasarnya adalah persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Selain itu, DJP tetap memegang kewenangan lain. Misalnya, DJP dapat meminta data kepada Wajib Pajak dan pihak ketiga, melakukan klarifikasi, hingga meninjau lokasi. Lebih lanjut, Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan data paling lama 15 hari kerja sejak DJP mengirim surat. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhinya, penelitian tetap berjalan berdasarkan data yang tersedia.

2. Tenggat Tanggapan Hasil Penelitian 10 Hari Kerja

Perubahan kedua menyasar Pasal 16 ayat (5). Wajib Pajak yang tidak hadir tetap berhak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan. Namun, tanggapan itu harus masuk paling lama 10 hari kerja setelah DJP mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).

Hal penting, tenggat ini berjalan sejak tanggal pengiriman SPUH, bukan sejak tanggal pembahasan. Jika Wajib Pajak absen, DJP membuat berita acara ketidakhadiran dan melanjutkan proses. Oleh karena itu, pemantauan surat masuk menjadi kunci perlindungan hak Wajib Pajak.

3. Rincian Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapus

PMK 71/2026 menyisipkan Pasal 21A. Pasal ini memperjelas objek permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Cakupannya meliputi:

1. Sanksi administratif dalam SKP;

2. Sanksi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait penerbitan SKP;

3. Sanksi dalam STP lainnya;

4. Denda administratif PBB dalam SKP PBB dan STP PBB.

Namun, Pasal 21A memuat pengecualian penting. Sanksi dalam STP berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP tidak termasuk. Sanksi tersebut berkaitan dengan hasil keberatan atau banding yang tidak sepenuhnya berhasil. Artinya, Wajib Pajak harus menimbang risiko sanksi ini sejak awal.

4. Pembayaran Didahulukan untuk Pokok Pajak

PMK 71/2026 mengubah Pasal 23 ayat (6), (7), dan (9). Kini, pembayaran atas SKP, STP, SKP PBB, maupun STP PBB terlebih dahulu melunasi pokok pajak. Untuk PBB, pembayaran menutup pokok atau selisih pokok PBB lebih dulu. Kelebihannya, jika ada, baru mengurangi sanksi atau denda administratif.

Sebagai hasilnya, Wajib Pajak lebih mudah memenuhi syarat pelunasan pokok. Padahal, pelunasan pokok merupakan prasyarat utama permohonan pengurangan sanksi. Dengan demikian, perubahan aturan keberatan pajak ini membuka jalan bagi penyelesaian utang pajak secara bertahap.

5. Fasilitas Pengurangan Sanksi Selama Dua Tahun

Pasal 27A merupakan norma baru yang strategis. DJP dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif serta mengurangi denda administratif PBB. Fasilitas ini menyasar SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB yang memenuhi syarat Pasal 23. Tujuannya adalah mendorong perekonomian nasional, termasuk sektor PBB-P5L.

Namun, kata “dapat” menunjukkan sifat diskresioner. Fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak tetap harus memenuhi syarat berikut:

– Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia beserta alasannya;

– Satu permohonan untuk satu ketetapan pajak;

– Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi telah lunas;

– Pengajuan mendahului permohonan lelang barang sitaan.

Selain itu, jendela pengajuannya terbatas, yakni paling lama dua tahun sejak 2 Oktober 2026. Khusus objek PBB terdampak bencana alam, nonalam, atau sosial, PMK ini memberi pengecualian persyaratan tertentu.

6. Syarat Pembatalan SKP Tidak Benar Diperjelas

Perubahan Pasal 32 ayat (2) merinci syarat permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Ketentuan ini juga mencakup SPPT dan SKP PBB yang tidak benar. Pada prinsipnya, jalur ini terbuka apabila Wajib Pajak belum mengajukan keberatan. Jalur ini juga tersedia bila DJP tidak mempertimbangkan keberatan karena cacat formal.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat menempuh jalur ini paling banyak dua kali. Permohonan kedua harus masuk paling lama tiga bulan sejak DJP mengirim keputusan pertama. Meskipun demikian, keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak dapat mengecualikan tenggat tersebut.

7. Penyesuaian Lampiran Huruf C

Perubahan terakhir menyasar Lampiran Huruf C PMK 118/2024. Lampiran ini memuat contoh penerapan serta format permohonan pengurangan, penghapusan, dan pembatalan. Kini, lampiran tersebut menyesuaikan seluruh norma baru. Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memakai format terbaru agar permohonan tidak cacat formal.

Ketentuan Peralihan bagi Permohonan Keberatan Pajak

PMK 71/2026 juga memuat ketentuan peralihan demi kepastian hukum. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dalam STP tertentu tetap tunduk pada PMK 118/2024. Syaratnya, DJP telah menerima permohonan sebelum 2 Oktober 2026 dan belum menerbitkan keputusan. Ketentuan ini khusus berlaku bagi STP berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), atau Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

Rekomendasi Kepatuhan atas Aturan Keberatan Pajak Terbaru

Langkah Praktis Menyikapi Aturan Keberatan Pajak

1. Inventarisasi ketetapan pajak. Petakan seluruh SKP, STP, SKP PBB, dan STP PBB yang memuat sanksi. Kemudian, tentukan ketetapan yang memenuhi syarat Pasal 27A sebelum Oktober 2028.

2. Lunasi pokok pajak terlebih dahulu. Manfaatkan urutan perhitungan baru Pasal 23 untuk membuka akses fasilitas pengurangan sanksi.

3. Bangun kalender tenggat. Catat batas 15 hari kerja untuk permintaan data dan 10 hari kerja untuk tanggapan. Selain itu, pantau tenggat tiga bulan untuk permohonan kedua.

4. Selaraskan dokumentasi lintas negara. Pastikan data transaksi afiliasi luar negeri konsisten, sebab DJP kini dapat mengujinya melalui pertukaran informasi.

5. Timbang risiko sebelum keberatan. Hitung potensi sanksi denda yang tidak dapat dikurangi menurut Pasal 21A. Jika ragu, mintalah pendapat konsultan pajak atau kuasa hukum.

6. Gunakan format Lampiran Huruf C terbaru untuk setiap permohonan.

Pada akhirnya, aturan keberatan pajak dalam PMK 71/2026 menghadirkan peluang sekaligus menuntut disiplin administrasi. Wajib Pajak yang responsif akan memperoleh manfaat terbesar, terutama dari fasilitas Pasal 27A. Sebaliknya, kelalaian terhadap tenggat dapat menghilangkan hak secara permanen. Oleh karena itu, kepatuhan prosedural kini sama pentingnya dengan kebenaran materiil.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Kapan PMK 71/2026 mulai berlaku?

PMK 71/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026, setelah Menteri Keuangan menetapkannya pada 29 September 2026. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan PMK 118/2024 tentang pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Namun, permohonan sanksi STP tertentu yang masuk sebelum tanggal tersebut dan belum diputus tetap mengikuti aturan lama.

2. Berapa batas waktu tanggapan atas hasil penelitian keberatan pajak?

Menurut Pasal 16 ayat (5), Wajib Pajak yang tidak hadir menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 10 hari kerja. Tenggat tersebut berjalan sejak DJP mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Jika Wajib Pajak melewatkannya, DJP tetap melanjutkan penelitian dan menerbitkan keputusan berdasarkan data yang tersedia. Oleh karena itu, pantau surat DJP secara rutin.

3. Sanksi apa yang tidak dapat dikurangi menurut Pasal 21A?

Pasal 21A mengecualikan sanksi administratif dalam STP tertentu. Pengecualian ini mencakup STP berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Sanksi ini berkaitan dengan hasil keberatan atau banding yang tidak sepenuhnya berhasil. Karena itu, Wajib Pajak perlu menghitung risiko sanksi sebelum menempuh keberatan atau banding.

4. Sampai kapan fasilitas pengurangan sanksi Pasal 27A berlaku?

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pasal 27A paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku pada 2 Oktober 2026. Fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak, mengajukan permohonan tertulis, dan menggunakan format Lampiran Huruf C. Selain itu, satu permohonan hanya untuk satu ketetapan pajak. Pengajuan setelah tenggat tidak lagi dapat memakai fasilitas ini.

5. Berapa kali permohonan pembatalan SKP tidak benar dapat diajukan?

PMK 71/2026 membolehkan Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP tidak benar paling banyak dua kali. Permohonan kedua harus masuk paling lama tiga bulan sejak DJP mengirim keputusan pertama. Namun, keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak dapat mengecualikan tenggat tersebut. Seluruh syarat permohonan pertama juga berlaku pada permohonan kedua.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga