
Artikel
PPh Final Pengacara dan Notaris Resmi Tidak Berlaku
LEXmedia. Banyak pengacara dan notaris di Indonesia masih melaporkan penghasilan memakai tarif PPh final 0,5 persen. Padahal, aturan PPh Final Pengacara Notaris justru melarang skema tersebut. Pemerintah menegaskan larangan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang