Tag: Pasal 1245 KUHPerdata

Pengacara meninjau kontrak bisnis terkait wanprestasi force majeure di kantor hukum Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Wanprestasi Perjanjian Saat Force Majeure

LEXmedia. Wanprestasi force majeure sering membingungkan pelaku usaha ketika perjanjian kontrak bisnis terhambat oleh peristiwa di luar kendali. Banyak debitur mengklaim keadaan memaksa begitu saja, padahal hukum perdata Indonesia mensyaratkan pembuktian ketat. Artikel ini membahas akibat hukum wanprestasi force majeure berdasarkan Pasal 1244, 1245, dan 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata