Tag: Pemilik Manfaat

Direktur perusahaan melakukan cek status PT nonaktif melalui laptop di kantor
Artikel
Redaksi LEXmedia

Cara Cek Status PT Nonaktif

LEXmedia. Ditjen AHU kini menandai ratusan ribu perseroan dengan status nonaktif. Per 13 Oktober 2026, Daftar Sementara Korporasi Nonaktif mencatat 703.506 PT. Oleh karena itu, setiap direksi perlu segera melakukan cek status PT nonaktif sebelum transaksi penting berjalan. Selain itu, Ditjen AHU menjadwalkan penetapan Daftar Tetap Korporasi Nonaktif pada 4

Pendiri usaha menerima akta pendirian dari notaris sebagai bagian dari syarat pendirian PT di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat dan Cara Pendirian PT Terbaru

LEXmedia. Syarat pendirian PT kini mengalami penyesuaian penting sejak Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 berlaku pada 17 Desember 2025. Regulasi ini mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengubah alur perizinan berusaha di sistem OSS. Oleh karena itu, calon pendiri perlu memahami dua tahap

Pemilik manfaat Perseroan menandatangani dokumen korporasi di samping palu hakim dan timbangan keadilan, menggambarkan risiko pemilik manfaat dipidana
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kapan Pemilik Manfaat Perseroan Dipidana?

LEXmedia. Pemilik Manfaat Dipidana bukan lagi sekadar wacana akademis di Indonesia. Perseroan Terbatas kerap dipandang sebagai tameng hukum bagi pemiliknya. Namun, anggapan itu mulai bergeser. Pemerintah memperketat aturan mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 melalui Undang-Undang Nomor 1

Direksi perusahaan meninjau dokumen kepatuhan hukum menghadapi RUU Perampasan Aset di ruang rapat
Artikel
Redaksi LEXmedia

Dampak RUU Perampasan Aset bagi Perusahaan

LEXmedia. RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian serius dunia usaha. Pasalnya, DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami arah aturan ini sejak sekarang. Artikel ini menganalisis isi draf, dasar hukum yang berlaku, dan dampaknya bagi korporasi. Selain itu, artikel ini menutup dengan rekomendasi

Praktisi hukum menganalisis risiko hukum perusahaan cangkang pada dokumen korporasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Risiko Hukum Perusahaan Cangkang

LEXmedia. Risiko hukum perusahaan cangkang kini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha di Indonesia. Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mencatat ratusan ribu entitas korporasi tidak memperbarui data administrasinya selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan kebijakan tegas untuk menertibkan korporasi yang tidak aktif melaporkan perubahan datanya. Artikel ini